Dukun Pengganda Uang Kalibata Ternyata Tukang Pijat, Janji Dolar AS Berakhir Bantal! Gak Habis Pikir!

Dyandra

Dua tangan membuat janji kelingking dalam foto hitam putih, simbol janji palsu.
Janji kelingking dalam gambar merepresentasikan janji palsu Romo, dukun pengganda uang dolar AS.

NEWS TNG – Jakarta, 16 September 2025 – Kedok seorang pria yang mengaku sebagai dukun pengganda uang akhirnya terbongkar oleh polisi. Beraksi di sebuah apartemen elit di Kalibata, Jakarta Selatan, pria berinisial H alias Romo (45) ini sukses menipu banyak korban dengan janji melipatgandakan uang dolar AS. Siapa sangka, sosok "orang pintar" yang meyakinkan ini ternyata hanyalah seorang tukang pijat biasa.

Penangkapan Romo membuka mata publik akan modus penipuan yang makin canggih. Ia berhasil mengelabui para korbannya dengan penampilan dan ritual palsu yang sangat meyakinkan, membuat mereka percaya bahwa uang mereka bisa beranak pinang dalam sekejap. Sungguh bikin geleng-geleng kepala, kan?

Kedok Romo Terbongkar: Dari Dukun Jadi Tukang Pijat Biasa

Ajun Komisaris Polisi Bima Sakti, Kepala Unit Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, mengungkapkan fakta mengejutkan ini. Romo, yang selama ini dikenal sebagai "dukun sakti," sebenarnya hanya berprofesi sebagai tukang pijat. Ia memanfaatkan penampilannya yang bak orang pintar untuk memuluskan aksinya.

Bayangkan saja, Romo akan mengenakan jubah layaknya seorang guru spiritual, lengkap dengan dupa, beras, dan berbagai perlengkapan ritual lainnya. Semua itu demi menciptakan aura mistis yang bisa membius calon korbannya. "Dari hasil pemeriksaan, Romo sebenarnya tukang pijat. Tapi saat beraksi, ia meyakinkan korban dengan berpakaian seperti orang pintar," kata Bima kepada awak media, Selasa (16/9/2025).

Modus Operandi: Mahar Jutaan, Hasilnya Bantal!

Untuk bisa "menggandakan uang," para korban diwajibkan membayar mahar yang tidak sedikit, mulai dari Rp3 juta hingga Rp20 juta. Setelah mahar diserahkan, mereka diminta menyiapkan sebuah koper kosong yang dijanjikan akan penuh dengan uang hasil ritual dalam waktu tiga hari. Janji manis ini tentu saja membuat para korban terbuai harapan.

Namun, janji itu hanya omong kosong belaka. Saat koper yang mereka siapkan dibuka, bukannya tumpukan uang dolar AS seperti yang dijanjikan, korban malah mendapati bantal dan sprei di dalamnya. Dih, nyesek banget pasti rasanya!

"Korban dijanjikan koper akan penuh uang, tapi isinya ternyata hanya bantal dan bed cover," ujar Bima. Ini benar-benar penipuan yang bikin gak habis pikir, bagaimana bisa seseorang tega mempermainkan harapan orang lain seperti itu.

Korban Berjatuhan, Ratusan Juta Melayang

Kasus ini mulai terkuak setelah enam korban yang merasa tertipu melapor ke polisi. Total kerugian yang dialami para korban mencapai ratusan juta rupiah, sebuah angka yang tidak sedikit dan tentu saja sangat memberatkan. Mereka yang awalnya berharap uangnya berlipat ganda, justru harus kehilangan uang asli mereka. So sad!

Saat polisi menggerebek unit apartemen Romo pada 10 September 2025, suasana mendadak panik. Romo yang terpojok sempat berusaha menghilangkan jejak dengan membuang lembaran dolar palsu ke dalam kloset. Sebuah upaya putus asa yang untungnya tidak berhasil mengelabui petugas.

"Barang bukti sempat mau dibuang ke kloset oleh tersangka untuk menghilangkan jejak," tambah Bima. Aksi nekat ini menunjukkan betapa liciknya Romo dalam menjalankan penipuannya.

Barang Bukti dan Jaringan Penipuan

Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah 88 lembar dolar AS palsu pecahan USD 100, serta 32 lembar rupiah palsu pecahan Rp100 ribu. Tak ketinggalan, berbagai peralatan ritual yang digunakan Romo untuk mengelabui korbannya juga turut diamankan.

Ternyata, Romo tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh seorang tersangka lain berinisial W (45), yang berperan penting dalam menyiapkan uang palsu sebagai bagian dari akal-akalan ritual. Ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir di balik penipuan ini.

"Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 36 Juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, atau Pasal 378 KUHP," jelas Bima. Mantap, Bos! Semoga para pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan mereka.

Pelajaran Berharga: Jangan Mudah Tergiur Janji Manis

Kasus Romo ini menjadi pengingat keras bagi kita semua. Di era digital ini, modus penipuan semakin beragam dan seringkali dibungkus dengan janji-janji manis yang menggiurkan. Terutama jika berkaitan dengan uang, selalu waspada dan jangan mudah percaya pada tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

Penting untuk selalu berpikir kritis dan mencari informasi dari sumber yang terpercaya. Jangan sampai kita menjadi korban berikutnya dari janji-janji palsu yang berujung pada kerugian besar. Lebih baik bekerja keras dan menabung, daripada tergiur jalan pintas yang justru menjerumuskan.

Penulis: Dyandra

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: Oktober 2, 2025

Komentar Pembaca

pos terkait