Geger Tanah Laut! Sindikat Mafia Tanah Raup Rp 52 Miliar, Modusnya Bikin Geleng-geleng Kepala!

Dyandra

Penangkapan terduga pelaku mafia tanah oleh kepolisian di Tanah Laut.
Polisi amankan terduga pelaku mafia tanah di Tanah Laut, Kalsel.

NEWS TNG – Sebuah skandal besar yang melibatkan praktik mafia tanah berskala raksasa akhirnya berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Kasus ini sontak menggemparkan publik, bukan hanya karena kerugian finansial yang mencapai puluhan miliar rupiah, tetapi juga karena modus operandi yang sangat licik dan terstruktur. Ini adalah kisah tentang bagaimana kepercayaan disalahgunakan dan hukum diinjak-injak demi keuntungan pribadi yang fantastis.

Awal Mula Skandal Terungkap: Kerugian Fantastis Rp 52 Miliar

Pada Senin, 15 September 2025, suasana di Mapolres Tanah Laut terasa tegang saat Kasatreskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru memberikan keterangan pers. Ia mengumumkan keberhasilan timnya mengungkap sindikat mafia tanah yang telah meraup keuntungan luar biasa, mencapai angka Rp 52 miliar dari aksi penipuan dan penggelapan lahan. Angka ini tentu saja membuat banyak pihak terperangah.

AKP Cahya menegaskan bahwa dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka utama. Mereka adalah BL, BD, dan AS, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi. Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan menjalankan praktik penggelapan serta penipuan lahan yang merugikan banyak pihak.

Dalang di Balik Layar: Otak dan Kaki Tangan Sindikat

Dari hasil penyelidikan mendalam, BL diidentifikasi sebagai otak di balik seluruh skema penipuan ini. Ia adalah perancang utama yang mengatur setiap langkah dan strategi sindikat. BL dengan cerdik merencanakan bagaimana lahan-lahan strategis bisa dikuasai dan dijual dengan harga fantastis menggunakan dokumen palsu.

Sementara itu, BD dan AS berperan sebagai kaki tangan di lapangan. Tugas mereka adalah mengumpulkan lahan-lahan yang menjadi target dan mengurus surat-surat sporadik. Sayangnya, surat-surat yang mereka kumpulkan dan urus tersebut belakangan diketahui sebagai dokumen palsu, menjadi fondasi kebohongan yang sistematis.

Modus Operandi yang Licik: Dari Harga Murah ke Miliaran

Sindikat ini menjalankan aksinya dengan menawarkan lahan di beberapa desa strategis, yaitu Desa Pandahan, Liang Anggang, dan Sambangan. Target utama mereka adalah PT Wiratama Lautan Rejeki (PT WLR), sebuah perusahaan yang tertarik untuk berinvestasi di wilayah tersebut. Para pelaku dengan meyakinkan menawarkan lahan-lahan ini seolah-olah memiliki legalitas yang sempurna.

Tidak hanya membuat Surat Kepemilikan Tanah (SKT) palsu, para pelaku juga menaikkan harga tanah secara drastis dan tidak masuk akal. Bayangkan saja, dari harga normal yang berkisar antara Rp 3.000 hingga Rp 4.500 per meter persegi, mereka menjualnya dengan harga Rp 22.500 per meter persegi! Kenaikan harga yang hampir sepuluh kali lipat ini menunjukkan betapa beraninya sindikat ini dalam memanipulasi pasar.

Transaksi Gelap dan Kerugian Fantastis PT WLR

Transaksi gelap ini berlangsung selama empat tahun, dari tahun 2016 hingga 2020. PT WLR yang tergiur dengan tawaran lahan yang tampak menggiurkan, serta dokumen-dokumen yang seolah-olah sah, akhirnya mengucurkan dana besar. Total uang muka yang disetorkan mencapai Rp 52,245 miliar untuk pembelian lahan seluas 500 hektare.

Angka ini tentu bukan jumlah yang kecil, dan menjadi bukti betapa besarnya kepercayaan yang telah diberikan oleh PT WLR kepada sindikat ini. Mereka berharap investasi ini akan membawa keuntungan di masa depan, tanpa menyadari bahwa mereka sedang terjerat dalam perangkap penipuan berskala besar.

Terbongkarnya Kebohongan: Peran BPN dan Fakta Mencengangkan

Kecurigaan mulai muncul ketika proses pengukuran resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang merupakan syarat utama untuk pelunasan, selalu diulur-ulur oleh para pelaku. Berbagai alasan dilontarkan, mulai dari menunggu tambahan lahan hingga dalih pandemi Covid-19 yang saat itu memang melanda dunia. Alasan-alasan ini awalnya mungkin tampak masuk akal, namun seiring waktu, mulai menimbulkan tanda tanya besar.

Kebohongan ini akhirnya terkuak setelah BPN melakukan pengukuran ulang secara menyeluruh pada akhir tahun 2024 hingga awal tahun 2025. Hasilnya sungguh mencengangkan dan membongkar semua kebohongan sindikat ini. Ditemukan 211 SKT ganda di Desa Pandahan dan 94 SKT fiktif di Desa Sambangan. Ini adalah bukti tak terbantahkan bahwa dokumen-dokumen yang selama ini digunakan adalah palsu dan tidak sah.

Barang Bukti dan Jerat Hukum yang Menanti

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita ratusan dokumen penting sebagai barang bukti. Ini termasuk Surat Kepemilikan Tanah (SKT) palsu, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat berdasarkan dokumen fiktif, serta berita acara pengukuran ulang dari BPN yang menjadi kunci pembongkaran kejahatan ini. Barang bukti ini akan menjadi dasar kuat untuk menjerat para pelaku.

Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Tanah Laut dan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu penjara hingga 8 tahun kumulatif, sesuai dengan beratnya kejahatan yang telah mereka lakukan.

Komitmen Polres Tanah Laut: Tak Ada Ruang Bagi Mafia Tanah

Pengungkapan kasus besar ini bukan hanya hasil kerja keras Polres Tanah Laut semata, tetapi juga berkat kolaborasi apik dengan berbagai pihak. Mulai dari Polsek Bati-Bati hingga para tokoh masyarakat setempat turut berperan aktif dalam membantu penyelidikan dan memberikan informasi krusial. Sinergi ini menunjukkan betapa pentingnya kerja sama dalam memberantas kejahatan.

AKP Cahya Prasada Tuhuteru menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa. "Kami akan terus memburu pelaku kejahatan pertanahan. Hak masyarakat dan investasi di Tanah Laut harus terlindungi," ujar perwira pertama Polri itu dengan tegas. Ini adalah komitmen nyata dari aparat penegak hukum untuk menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Tanah Laut.

Kasus mafia tanah di Tanah Laut ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam setiap transaksi properti. Pastikan legalitas dokumen, lakukan pengecekan silang, dan jangan mudah tergiur dengan tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Perlindungan hak atas tanah adalah prioritas, dan aparat penegak hukum akan selalu siap melindungi masyarakat dari praktik-praktik licik para mafia.

Penulis: Dyandra

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: September 18, 2025

Komentar Pembaca

pos terkait