NEWS TNG – Drama kasus peredaran uang palsu di Gowa, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru yang bikin geleng-geleng kepala. Annar Salahuddin Sampetoding, sosok yang disebut-sebut sebagai otak utama di balik sindikat ini, akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Keputusan ini dibacakan pada Rabu lalu, menandai satu langkah maju dalam upaya penegakan hukum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp300 juta," tegas Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Annar harus menggantinya dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalang di Balik Layar: Modus Operandi yang Bikin Kaget
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Annar Sampetoding terbukti bersalah. Ia adalah pihak yang memodali pembelian bahan baku untuk produksi uang palsu. Yang lebih mengejutkan, pabrik uang palsu ini beroperasi di salah satu ruangan perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar, Samata, Kabupaten Gowa.
Annar juga yang memerintahkan Syahruna untuk mencetak uang palsu menggunakan modal yang ia berikan. Perbuatan terdakwa ini jelas melanggar Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim Dyah menjelaskan, "Oleh karena itu, menyatakan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh membeli bahan baku yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu sebagaimana dakwaan ke-satu subsidair penuntut umum." Ini menegaskan peran sentral Annar dalam kejahatan ini.
Pertimbangan Hakim: Berat dan Ringan
Ada beberapa pertimbangan yang mendasari vonis tersebut. Perbuatan terdakwa dinilai sangat merugikan dan dapat menimbulkan permasalahan serius bagi perekonomian negara. Ini menjadi poin pemberat utama yang tidak bisa diabaikan.
Selain itu, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Namun, ada juga hal-hal yang meringankan. Annar sudah berusia lanjut, belum pernah dihukum sebelumnya, dan yang terpenting, belum sempat menikmati keuntungan dari produksi uang palsu tersebut.
Drama Banding: Kedua Pihak Kompak Tak Terima
Meskipun vonis sudah dijatuhkan, cerita ini belum berakhir. Annar Salahuddin Sampetoding langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Ia bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara ini, menciptakan ketegangan baru dalam proses hukum.
"Kami menyatakan banding," ujar Annar kepada majelis hakim setelah putusan dibacakan. Tak hanya terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Gowa, Arya Perkasa Utama, juga menyatakan banding.
Sikap JPU ini diambil karena adanya perbedaan signifikan antara vonis yang dijatuhkan dengan tuntutan awal mereka. Sebelumnya, JPU Kejari Gowa menuntut Annar Sampetoding dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan.
Mengapa JPU Banding? Vonis Dinilai Terlalu Ringan
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menjelaskan alasan di balik banding yang diajukan JPU. Menurutnya, vonis lima tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim dinilai terlalu ringan.
Vonis tersebut dianggap tidak mencerminkan keadilan yang setimpal dengan perbuatan terdakwa. Apalagi, kejahatan ini mengancam stabilitas mata uang negara, sebuah isu yang sangat krusial bagi perekonomian.
"Oleh karena itu, JPU Kejari Gowa telah menyatakan banding untuk menguji kembali putusan ini di tingkat yang lebih tinggi," tegas Soetarmi. Ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam memastikan keadilan ditegakkan secara maksimal.
Jaringan Luas: Siapa Saja yang Terlibat?
Kasus uang palsu ini memang bukan main-main. Tercatat ada 15 orang terdakwa yang menjadi bagian dari sindikat ini. Gak habis pikir, jaringan mereka ternyata sangat luas dan melibatkan berbagai profesi.
Mulai dari kepala perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar, Aparatur Sipil Negara (ASN), honorer, pegawai bank, koki, pengusaha, hingga politisi. Ngeri banget, kan? Ini menunjukkan betapa kompleks dan terorganisirnya kejahatan ini, yang pastinya bikin kita makin penasaran bagaimana kelanjutan drama hukumnya nanti.
Penulis: Dyandra
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: Oktober 2, 2025