160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Kades Kohod Tangguh Penahanan, Warga Alar Jiban Geruduk Tepi Laut Pakuhaji

Aksi warga kampung Alar Jiban terhadap penangguhan penahanan Kades Kohod. Foto: Tribun Tangerang

NEWS TANGERANG– Puluhan warga Kampung Alar Jiban yang tergabung dalam Laskar Jiban menggeruduk tepi Laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (26/4/2025). Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mereka terhadap keputusan Bareskrim Polri yang mengabulkan penangguhan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip. Para warga menuntut kasus dugaan pemalsuan surat lahan pagar laut yang melibatkan Arsin harus diusut tuntas.

Baca Juga: Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Berbau Korupsi, MAKI: Jangan Pakai KUHP Biasa!

“Raja Kecil Kohod” Bikin Warga Geram

Suasana tepi laut Desa Kohod memanas saat puluhan warga menggelar aksi protes. Mereka tampak membawa baliho besar bertuliskan “SIAP MENYAMBUT KEDATANGAN RAJA KECIL KOHOD YANG PENUH KESOMBONGAN”. Teriakan “usut tuntas dan lanjutkan” menggema dari mulut para pengunjuk rasa.

Tidak hanya itu, warga juga mengibarkan banner provokatif bertuliskan “Jika Arsin lepas biarkan alam Kohod yang menghukum”. Kalimat tersebut menunjukkan tingginya ketegangan yang terjadi antara warga Alar Jiban dengan Kepala Desa Kohod.

“Kami merasa kecewa permohonan penangguhan penahanan Kades Arsin cs dikabulkan Bareskrim Polri. Kami juga yakin bahwa kinerja Bareskrim dan Kejagung seharusnya profesional,” ujar Ketua Laskar Jiban, Aman Rizal di lokasi, dilansir dari Tribun Tangerang.

Enam Tuntutan Warga Alar Jiban

Dalam aksi pernyataan sikap tersebut, setidaknya terdapat enam tuntutan yang ditujukan kepada berbagai pihak. Pertama, warga mengungkapkan kekecewaan terhadap Bareskrim Mabes Polri yang mengabulkan penangguhan penahanan Kades Arsin.

Kedua, mereka mengaku kecewa karena Bareskrim Polri tidak mengikuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Ketiga, warga Alar Jiban meminta agar kasus pagar laut tak hanya menjerat empat orang termasuk Arsin bin Asip.

Keempat, warga meminta agar Arsin tak lari dari kasus pagar laut yang menjeratnya. Kelima, mereka juga menegaskan tak bertanggung jawab atas keselamatan Arsin jika kembali berulah.

Terakhir, warga berharap agar Bareskrim Polri bisa bersinergi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam mengusut tuntas kasus pagar laut.

Kasus Pemalsuan Surat Lahan Pagar Laut

Kekecewaan warga didasari oleh lamanya proses penyidikan yang tak kunjung membuahkan hasil konkret. Aman Rizal menilai, jika kasus pagar laut tak diusut tuntas, kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum akan melemah.

“Kalau keadilan tidak ditegakkan maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan lemah serta merusak nama baik institusi,” ungkapnya dengan nada tegas.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan pagar laut di Tangerang. Penangguhan ini dilakukan karena masa tahanan para tersangka sudah memasuki batas waktu maksimal 60 hari sesuai KUHAP.

“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka sebelum tanggal 24 April,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Berkas Kasus Bolak-Balik Bareskrim-Kejagung

Bareskrim Polri sebenarnya telah melimpahkan berkas perkara pagar laut di Tangerang ke Kejaksaan Agung. Namun, berkas ini dikembalikan oleh jaksa pada 16 April 2025 dengan catatan khusus.

Jaksa meminta penyidik mengusut kasus pagar laut di Tangerang hingga ke unsur dugaan korupsi yang dilakukan oleh Arsin. Kasus ini masih ditangani oleh Bareskrim hingga sekarang.

Dalam kasus pemalsuan surat yang diusut Dittipidum Polri, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Arsin bin Asip (Kepala Desa Kohod)
  • UK (Sekretaris Desa Kohod)
  • SP (penerima kuasa)
  • CE (penerima kuasa)

Pemalsuan surat ini diduga telah dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 sampai November 2024. Mereka juga diduga mencatut nama warga Desa Kohod untuk membuat 263 surat palsu atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.

Memahami Kasus Pagar Laut yang Bikin Heboh

Apa itu Pagar Laut?

Untuk Sobat yang belum familiar, pagar laut adalah sebuah istilah yang mengacu pada kawasan pesisir yang dibatasi untuk kepentingan tertentu. Di Tangerang, kawasan pagar laut menjadi sensitif karena terkait dengan hak kepemilikan tanah yang diperebutkan.

Kawasan pesisir seperti di Desa Kohod memiliki nilai ekonomi yang tinggi, sehingga sering menjadi objek konflik kepentingan antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak swasta.

Tips Mengawal Kasus Hukum di Lingkungan Kamu

Jika Kamu menemukan kasus serupa di lingkungan sekitar, ada beberapa hal yang bisa dilakukan:

  1. Dokumentasikan dengan baik – Catat kronologi kejadian, kumpulkan bukti-bukti yang relevan seperti foto, video, atau dokumen tertulis.
  2. Laporkan ke Pihak Berwenang – Jangan ragu melaporkan ke kepolisian atau kejaksaan jika menemukan indikasi pelanggaran hukum.
  3. Bentuk Kelompok Advokasi – Seperti Laskar Jiban, membentuk kelompok dapat memperkuat suara masyarakat.
  4. Pantau Proses Hukum – Ikuti perkembangan kasus dan pastikan proses hukum berjalan dengan transparan.
  5. Manfaatkan Media Sosial – Publikasikan kasus melalui media sosial untuk mendapatkan perhatian publik yang lebih luas.

Kasus pagar laut Desa Kohod ini menunjukkan pentingnya pengawasan masyarakat terhadap pemerintahan di tingkat desa. Dengan semakin sadarnya warga akan hak-hak mereka, diharapkan praktik-praktik penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir.

Bagaimana pendapatmu tentang kasus ini, Sobat? Apakah kamu pernah mengalami konflik serupa di daerahmu? Yuk, bagikan pengalamanmu di kolom komentar dan sebarkan artikel ini agar semakin banyak orang yang sadar akan pentingnya mengawal jalannya pemerintahan desa!

#KasusKohod #PagarLautTangerang #WargaTangerang #BeritaTangerangTerkini #InfoPakuhaji

Penulis: Santika Reja

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: April 27, 2025

Kamu mungkin juga suka ini!