
NEWS TANGERANG– Di tengah kontroversi proyek pagar laut yang kini jadi perbincangan hangat, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman angkat bicara dengan tegas. Menurutnya, dugaan pemalsuan dokumen dalam proyek pagar laut harus diproses menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan sekadar pasal pemalsuan biasa dalam KUHP.
Baca Juga: Nelayan Kecewa, KKP Akan Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
Bonyamin tidak main-main dalam pernyataannya. Ia menegaskan bahwa kasus ini memiliki unsur-unsur korupsi yang sangat kuat, termasuk pemalsuan dokumen, suap, gratifikasi, dan kerugian negara.
“Itu bisa dirumuskan jadi Pasal 5 dan 6 tentang suap, atau Pasal 11 dan 12 tentang gratifikasi,” tegas Bonyamin saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Senin (14/4/2025).
Yang lebih mengkhawatirkan, pengurukan laut tanpa izin yang kemudian berubah status menjadi lahan darat berpotensi merugikan keuangan negara, sehingga bisa dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
“Kalau menghilangkan lahan laut menjadi tanah dan menguntungkan pihak tertentu, itu Pasal 2 dan 3. Ancaman hukumannya juga bisa 20 tahun penjara,” jelasnya dengan lantang.
Sobat Tangerang pasti setuju kalau pemalsuan dokumen oleh pejabat adalah pelanggaran serius, kan? Bonyamin menjelaskan bahwa Pasal 9 UU Tipikor sebenarnya paling relevan dengan kasus ini.
“Kalau mau yang paling gampang adalah Pasal 9 UU Tipikor. Tapi kalau nanti ditemukan gratifikasi atau suap, ya tinggal dikenakan pasal lain yang ancamannya lebih berat,” paparnya.
Dengan bukti-bukti tersebut, MAKI meminta agar penyidik tidak hanya menggunakan pasal pemalsuan dalam KUHP. Bonyamin menegaskan, “Kalau diproses dengan Pasal 263 atau 266 KUHP tentang pemalsuan, itu hanya pidana umum. Tidak bisa diproses korupsi. Berlaku asas ne bis in idem, tidak boleh seseorang diproses hukum dua kali atas peristiwa yang sama.”
Sementara kasus ini bergulir di ranah hukum, warga pesisir masih merasakan dampak langsung dari proyek kontroversial ini. Nelayan-nelayan di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, misalnya, masih kesulitan mencari nafkah karena pagar laut belum sepenuhnya dibongkar.
Dilansir dari Kompas.com, Bonyamin juga mendesak agar kasus ini ditangani oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang baru dibentuk, dan bukan lagi oleh penyidik pidana umum.
“Saya dukung penuh Kejaksaan Agung memberikan penetapan di pasal korupsi,” tegasnya.
Buat kamu warga Tangerang yang mungkin pernah melihat atau mengetahui indikasi korupsi di sekitarmu, berikut cara melaporkan dugaan korupsi:
Yang penting, pastikan laporan kamu didukung dengan bukti-bukti yang cukup ya, Sobat!
Bagaimana pendapatmu tentang kasus ini? Apakah kamu setuju bahwa dugaan korupsi dalam proyek pagar laut harus diusut tuntas? Atau kamu punya informasi lain yang mungkin relevan dengan kasus ini?
Yuk, bagikan pendapatmu di kolom komentar! Atau jika kamu punya laporan serupa di wilayah Tangerang, jangan ragu untuk mengirimkan informasinya melalui Formulir Warga di situs kami.
Bersama-sama, kita bisa membangun Tangerang yang lebih bersih dari korupsi!
#TangerangBebas #AntiKorupsiTangerang #InfoHukumTNG #BeritaTangerangTerkini #WargaTangerang
Penulis: Santika Reja
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: April 14, 2025