
NEWS TANGERANG– Kabar baik datang untuk para pekerja di Indonesia! Pemerintah kembali menyiapkan penyaluran Program Bantuan Subsidi Upah atau disingkat BSU yang direncanakan mulai Juni 2025. Namun, perlu diingat, tidak semua pekerja akan berhak menerimanya. Bantuan ini ditujukan khusus bagi mereka yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah masing-masing.
Apa Itu Rincian BSU?
BSU merupakan salah satu dari enam paket insentif yang saat ini sedang disiapkan pemerintah untuk mendukung dan memperkuat daya beli masyarakat. Penyaluran bantuan ini, yang dijadwalkan berlaku mulai 5 Juni mendatang, diharapkan dapat mendorong konsumsi domestik dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Sabtu, 24 Mei 2025, menegaskan bahwa berbagai bantuan untuk menunjang daya beli sedang dipersiapkan dan akan mulai berlaku pada 5 Juni. Penyaluran BSU ini adalah bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi tekanan konsumsi domestik di kuartal II-2025. Menurut Airlangga, rangkaian stimulus ini dirancang untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap berada di kisaran 5 persen pada kuartal tersebut.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program,” jelas Airlangga, dikutip dari Antara.
Sebagai informasi, program BSU ini bukan hal baru. Sebelumnya, bantuan serupa pernah disalurkan pada tahun 2022 sebagai respons terhadap dampak ekonomi pandemi Covid-19. Kala itu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan penyaluran bantuan sebesar Rp600.000 yang diberikan satu kali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta.
Namun, ada perbedaan untuk tahun ini. Nominal BSU yang akan diberikan disebut-sebut lebih kecil dibandingkan bantuan sebelumnya. “Tidak, tidak segitu (nominalnya), lebih kecil,” ungkap Airlangga. Selain itu, Airlangga juga mengajak pemerintah daerah untuk aktif menggelar kegiatan pariwisata dan hiburan lokal. Tujuannya jelas, untuk meningkatkan mobilitas masyarakat selama masa libur sekolah. Momentum ini dinilai penting karena tidak adanya hari besar nasional lain seperti Natal atau Tahun Baru yang biasanya menjadi pemicu konsumsi besar-besaran.
6 Paket Stimulus Ekonomi yang Dibuat Pemerintah
Tak hanya BSU, ada lima stimulus lain yang siap meluncur serentak pada 5 Juni. Berikut adalah rinciannya:
Dengan hadirnya BSU dan serangkaian paket stimulus ini, pemerintah berharap dapat memberikan bantalan yang kuat bagi ekonomi nasional, terutama di tengah berkurangnya momentum konsumsi besar. Semua ini adalah upaya konkret pemerintah untuk menjaga roda ekonomi tetap berputar dan daya beli masyarakat tetap terjaga.
Tulisan ini dikontribusikan oleh Intan Wahyuningtyas.
Pemerintah berencana menyalurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai Juni 2025, yang ditujukan khusus bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung daya beli dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan BSU akan mulai berlaku pada 5 Juni sebagai strategi menghadapi tekanan konsumsi domestik, dengan nominal yang lebih kecil dibanding penyaluran tahun 2022.
BSU merupakan bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah dan akan meluncur serentak pada 5 Juni. Lima stimulus lainnya mencakup diskon transportasi, diskon tarif tol, diskon listrik 50% untuk rumah tangga tertentu, penambahan bantuan sosial, serta perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja. Seluruh program ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat di tengah berkurangnya momentum konsumsi besar.
Penulis: Santika Reja
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: Juni 1, 2025