NEWS TNG– Siapa sangka, komedian kondang Sule baru-baru ini harus berurusan dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di jalanan Jakarta. Kejadian ini sontak menjadi perbincangan hangat setelah videonya viral di media sosial. Bukan karena ngebut atau melanggar lampu merah, Sule ditilang karena masalah yang mungkin sering dianggap remeh oleh banyak pemilik kendaraan.
Insiden ini terjadi saat Sule mengendarai mobil pikap double cabin Toyota Hilux kesayangannya. Sebuah razia gabungan operasi lintas jaya yang digelar petugas Dishub menghentikan laju kendaraan Sule, memicu rasa penasaran publik: ada apa gerangan?
Kronologi Penilangan Sang Komedian
Momen penilangan Sule terekam jelas dalam sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok qinoy_81. Dalam rekaman tersebut, terlihat petugas Dishub dengan sigap menghentikan mobil double cabin yang dikemudikan oleh Sule. Pertanyaan pertama yang dilontarkan petugas langsung menyoroti dokumen penting kendaraan.
"Ada nggak surat KIR-nya?" tanya salah satu petugas Dishub kepada Sule. Pertanyaan ini langsung menjadi inti permasalahan yang akan terungkap.
Sule, dengan gaya khasnya, mencoba menjelaskan situasinya. "Ada, tapi saya tuh antara ketinggalan atau di mobil, Pak," jawab Sule, menunjukkan sedikit kebingungan. Namun, petugas Dishub tidak menyerah begitu saja dan melakukan pengecekan lebih lanjut.
"Saya cek dulu ya, Pak. Tadi saya cek di online nggak ada," sebut petugas Dishub, mengindikasikan bahwa data kendaraan Sule tidak menunjukkan status KIR yang valid. Melihat situasi yang tidak menguntungkan, Sule pun menunjukkan sikap kooperatif.
"Nggak apa-apa kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa," sahut Sule, pasrah menerima konsekuensi dari kelalaiannya. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa aturan lalu lintas berlaku untuk semua orang, tanpa terkecuali, bahkan seorang selebriti sekalipun.
Apa Itu Uji KIR dan Mengapa Penting?
Penilangan Sule ini bermula dari pelanggaran uji KIR (Kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan pikap double cabin yang ia bawa. Ternyata, kesalahan fatal yang dilakukan Sule adalah status uji berkala mobilnya sudah tidak berlaku alias kedaluwarsa. Ini adalah detail krusial yang seringkali luput dari perhatian banyak pemilik kendaraan.
Uji KIR, atau Uji Berkala Kendaraan Bermotor, adalah serangkaian pengujian yang wajib dilakukan untuk memastikan kendaraan bermotor memenuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan. Pengujian ini tidak hanya tentang kelengkapan surat, tetapi juga meliputi pemeriksaan teknis yang mendalam. Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa kendaraan aman untuk dikendarai dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.
Pentingnya uji KIR tidak bisa diremehkan. Dengan melakukan uji KIR secara berkala, potensi kecelakaan akibat kerusakan teknis kendaraan dapat diminimalisir. Selain itu, uji KIR juga memastikan bahwa emisi gas buang kendaraan sesuai standar, sehingga turut berkontribusi pada kualitas udara yang lebih baik.
Mengapa Double Cabin Wajib Uji KIR? Ini Penjelasannya!
Banyak pemilik kendaraan, terutama yang memiliki mobil double cabin pribadi dengan pelat nomor hitam/putih, mungkin bertanya-tanya mengapa kendaraan mereka juga wajib menjalani uji KIR. Bukankah KIR hanya untuk angkutan umum atau kendaraan komersial? Nah, di sinilah letak kesalahpahaman yang perlu diluruskan.
Mobil double cabin, meskipun sering digunakan untuk keperluan pribadi, secara hukum dikategorikan sebagai "mobil barang". Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, dijelaskan bahwa mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. Definisi ini secara jelas mencakup kendaraan pikap double cabin. Jadi, meskipun Anda menggunakannya untuk bepergian bersama keluarga, secara legal, kendaraan tersebut tetap tergolong mobil barang.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mewajibkan uji berkala untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang beroperasi di jalan. Ini berarti, tidak ada pengecualian untuk mobil double cabin, meskipun itu milik pribadi dan berpelat hitam.
Apa Saja yang Diuji dalam KIR?
Proses uji KIR bukan sekadar formalitas. Ada banyak aspek teknis kendaraan yang diperiksa dan diuji secara menyeluruh. Pemeriksaan ini mencakup persyaratan teknis seperti susunan kendaraan, kelengkapan, ukuran, kondisi karoseri, dan rancangan teknis kendaraan bermotor sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, pengujian juga meliputi persyaratan laik jalan yang lebih detail. Ini termasuk pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor, tingkat kebisingan yang dihasilkan, kemampuan rem utama dan rem parkir, serta kincup roda depan. Kondisi lampu utama juga tak luput dari perhatian, mulai dari kemampuan pancar hingga arah sinarnya.
Akurasi alat penunjuk kecepatan atau speedometer juga diperiksa untuk memastikan informasi yang diberikan valid. Terakhir, kedalaman alur ban menjadi salah satu indikator penting untuk keamanan, karena ban yang aus dapat mengurangi daya cengkeram dan meningkatkan risiko kecelakaan. Semua ini dilakukan demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan.
Pelajaran Berharga dari Insiden Sule
Data uji berkala mobil Toyota Hilux 4×4 milik Sule menunjukkan bahwa status uji berkalanya kedaluwarsa sejak 23 Maret 2025. Mobil tersebut terakhir kali diuji berkala pada 23 September 2024 di Dishub Kabupaten Bekasi. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan hal ini.
"Sebelum ditilang petugas di lapangan melakukan pengecekan kendaraannya secara online melalui e KIR maupun mitra darat dan diketahui uji berkalanya sudah habis masa berlakunya tanggal 23 Maret 2025," kata Syafrin Liputo. Ini menunjukkan bahwa petugas kini memiliki sistem yang canggih untuk memverifikasi status kendaraan secara real-time.
Insiden yang menimpa Sule ini menjadi pengingat penting bagi kita semua, terutama para pemilik kendaraan double cabin. Jangan sampai kelalaian kecil seperti lupa memperpanjang uji KIR berujung pada penilangan dan denda. Selalu periksa status uji berkala kendaraan Anda secara rutin melalui aplikasi seperti e-KIR atau Mitra Darat.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya tentang menghindari denda, tetapi juga tentang menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain. Mari jadikan pelajaran dari Sule ini sebagai motivasi untuk selalu menjadi pengendara yang taat aturan dan bertanggung jawab. Ingat, keselamatan di jalan adalah prioritas utama!
Disunting oleh: S. Reja
Terakhir disunting: September 26, 2025














