NEWS TNG– Komedian Sule baru-baru ini bikin heboh jagat maya setelah video dirinya ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) viral di media sosial. Kejadian ini sontak memicu perdebatan sengit di kalangan warganet, terutama soal kewenangan Dishub menilang kendaraan pribadi. Banyak yang bertanya-tanya, "Emangnya boleh ya Dishub nilang mobil pribadi?"
Drama penilangan ini terjadi saat Sule mengendarai mobil pikap double cabin Toyota Hilux miliknya. Momen tersebut terekam dalam sebuah video yang diunggah akun TikTok @qinoy_81, memperlihatkan Sule disetop petugas Dishub dalam sebuah razia gabungan operasi lintas jaya.
Drama di Jalan Raya: Sule Disetop Dishub!
Dalam video yang viral itu, petugas Dishub langsung mempertanyakan surat Uji KIR mobil double cabin yang dibawa Sule. "Ada nggak surat KIR-nya?" tanya petugas dengan tegas. Sule pun menjawab dengan sedikit ragu, "Ada, tapi saya tuh antara ketinggalan atau di mobil, Pak."
Petugas Dishub kemudian melakukan pengecekan secara online dan menemukan fakta mengejutkan. "Saya cek dulu ya, Pak. Tadi saya cek di online nggak ada," sebut petugas. Mendengar hal itu, Sule menunjukkan sikap pasrah, "Nggak apa-apa kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa."
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa masa berlaku uji berkala atau KIR mobil double cabin Toyota Hilux 4×4 milik Sule memang sudah habis. Alhasil, Sule pun terpaksa menerima surat tilang dari petugas Dishub. Kejadian ini kemudian menjadi pemicu utama kebingungan publik.
Warganet Bingung: Dishub Boleh Tilang Kendaraan Pribadi?
Kasus Sule ini langsung jadi topik hangat di media sosial. Mayoritas warganet mempertanyakan legalitas tindakan Dishub menilang kendaraan yang secara kasat mata terlihat seperti mobil pribadi. Banyak yang beranggapan bahwa penilangan hanya boleh dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kebingungan ini sangat wajar, mengingat persepsi umum di masyarakat. Namun, ada aturan dan regulasi yang melandasi tindakan petugas di lapangan. Mari kita bedah lebih dalam agar tidak ada lagi salah paham.
Penjelasan Resmi Dishub: Kenapa Double Cabin Bukan Mobil Biasa?
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, angkat bicara mengenai insiden ini. Ia menjelaskan bahwa mobil double cabin, meskipun sering digunakan layaknya mobil pribadi, secara regulasi tidak masuk kategori mobil penumpang biasa. "Secara regulasi mobil ini termasuk dalam kategori mobil barang karena basisnya adalah pikap dan memiliki bak terbuka untuk mengangkut barang," kata Syafrin.
Oleh karena itu, penindakan tilang terhadap Sule sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) petugas di lapangan. Ini berarti, klasifikasi kendaraanlah yang menjadi kunci utama dalam menentukan kewenangan penindakan. Jika kendaraan tersebut masuk kategori mobil barang, maka aturan yang berlaku pun berbeda.
Aturan Main di Jalan: Batas Wewenang Dishub dan Polisi
Untuk memahami lebih lanjut, kita perlu merujuk pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Pasal 9 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tugas dan fungsi Dinas Perhubungan. Kewenangan Dishub lebih lanjut diperinci dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 9 PP No. 80 Tahun 2012 disebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh petugas kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang kita kenal sebagai anggota Dishub. Petugas Dishub memiliki wewenang untuk memeriksa beberapa hal.
Ruang lingkup pemeriksaan oleh Dishub meliputi tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, kondisi fisik Kendaraan Bermotor, daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang, serta izin penyelenggaraan angkutan. Namun, ada satu poin krusial yang sering terlewatkan: petugas Dishub yang melakukan pemeriksaan di jalan wajib didampingi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kata Pakar Road Safety: Kapan Dishub Boleh Bertindak?
Praktisi road safety, Jusri Pulubuhu, pernah menjelaskan hal ini beberapa waktu lalu. Menurutnya, ada perbedaan jelas antara kewenangan Dishub dan kepolisian. "Kalau ada pertanyaan tersendiri, boleh nggak mobil pribadi disetop oleh Dishub? Itu nggak. Karena domainnya (kendaraan pribadi) ada di polisi lalu lintas," tegas Jusri.
Ia menambahkan bahwa Dishub memiliki fokus utama pada penindakan angkutan umum, baik angkutan penumpang maupun angkutan barang. Jadi, jika mobil double cabin Sule dikategorikan sebagai mobil barang, maka Dishub memiliki dasar untuk melakukan pemeriksaan, terutama dalam konteks razia gabungan yang melibatkan kepolisian.
Lokasi Penindakan Dishub: Bukan Cuma di Jalan!
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2018 tentang Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko Bukti Pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga memperjelas wewenang Dishub. Petugas Dishub dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penting untuk diingat, pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Dishub di jalan raya wajib didampingi petugas Kepolisian. Namun, Dishub juga memiliki kewenangan untuk menindak angkutan umum di beberapa lokasi lain. Ini termasuk di terminal, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB), tempat wisata, dan tempat keberangkatan. Jadi, cakupan operasi Dishub cukup luas, terutama untuk kendaraan umum dan barang.
Jangan Salah Kaprah! Mobil Double Cabin Wajib Uji KIR
Ini adalah inti permasalahan yang menimpa Sule dan seringkali menjadi kesalahpahaman di masyarakat. Mobil double cabin, seperti yang dimiliki Sule, meskipun terdaftar dengan pelat nomor putih/hitam (kendaraan pribadi), tetap harus menjalani uji berkala atau Uji KIR. Aturan ini termaktub dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Mengapa demikian? Karena dalam aturan tersebut, pikap double cabin dikategorikan sebagai mobil barang. Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 secara gamblang menyebutkan bahwa mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. Ini secara otomatis memasukkan pikap double cabin ke dalam kategori tersebut.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. Dengan demikian, kendaraan-kendaraan ini, termasuk pikap double cabin, harus menjalani uji KIR setiap 6 bulan sekali. Tujuan uji KIR adalah untuk memastikan kendaraan layak jalan, aman, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
Pelajaran Penting dari Kasus Sule
Kasus penilangan Sule ini menjadi pengingat penting bagi kita semua, terutama para pemilik kendaraan. Pertama, jangan pernah meremehkan pentingnya Uji KIR, terutama jika Anda memiliki kendaraan yang masuk kategori mobil barang seperti double cabin. Masa berlaku KIR yang habis bisa berujung pada tilang dan denda.
Kedua, pahami klasifikasi kendaraan Anda. Meskipun Anda menggunakan double cabin untuk keperluan pribadi, statusnya sebagai mobil barang membawa konsekuensi hukum yang berbeda. Ketiga, selalu pastikan kelengkapan surat-surat kendaraan Anda. Ketinggalan dokumen bisa menjadi masalah serius saat ada pemeriksaan.
Terakhir, kasus ini juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang batas kewenangan petugas di jalan. Dishub memang memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya untuk angkutan umum dan barang, asalkan sesuai dengan prosedur dan didampingi pihak kepolisian dalam pemeriksaan di jalan raya.
Jadi, meskipun awalnya viral dan memicu kebingungan, kasus Sule ini justru membuka mata kita akan pentingnya memahami aturan berlalu lintas dan kategori kendaraan. Pastikan kendaraan Anda selalu dalam kondisi prima dan dokumennya lengkap, agar perjalanan selalu aman dan nyaman.
Disunting oleh: S. Reja
Terakhir disunting: September 27, 2025














