Duh! Sule Kena Tilang Dishub, KIR Mobil Double Cabinnya Mati Bikin Kaget! Langsung Gercep Urus

Farah Novianti

Petugas menegakkan aturan pada sebuah truk, ilustrasi penilangan kendaraan di jalan.
Petugas kerap menilang kendaraan yang tidak lengkap dokumennya. Jangan sampai lupa urus KIR seperti komedian Sule.

NEWS TNG– Sobat NewsTangerang, ada kabar mengejutkan datang dari komedian kondang, Sule. Baru-baru ini, ia kedapatan ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di jalanan Jakarta.

Bukan tanpa alasan, penilangan ini terjadi karena mobil pikap double cabin Toyota Hilux yang dikendarainya ternyata sudah habis masa berlaku uji KIR-nya. Dih, ngeri juga ya kalau sampai lupa urus dokumen penting begini!

Meski sedang buru-buru untuk syuting, Sule mengaku tidak keberatan dengan penilangan tersebut. Ia paham betul bahwa ada aturan yang harus ditaati.

Namun, ia sempat menyayangkan proses penilangan di lapangan yang dirasanya cukup lambat. “Sebetulnya nggak jadi masalah, ditilang juga nggak jadi masalah karena ada aturannya,” kata Sule saat menjadi bintang tamu FYP Trans7, Senin (29/9/2025).

Sule dengan jantan mengakui kesalahannya karena belum melakukan uji KIR untuk mobil Hilux double cabin-nya. “Kalau memang ini salah, silakan tilang. Dan saya juga mengakui salah bahwa si mobil itu belum perpanjangan KIR,” tambahnya.

Ia bahkan sempat menyalahkan sopirnya atas kelalaian ini. Tapi, mantapnya, Sule langsung gercep mengurus uji KIR mobil tersebut setelah kejadian penilangan.

Sobat NewsTangerang bisa bernapas lega, karena setelah dicek di aplikasi Mitra Darat, mobil Toyota Hilux Double Cabin milik Sule yang terdaftar atas nama Sutisna itu kini sudah punya dokumen uji KIR yang sah. Wah, gak pakai lama langsung beres!

Uji KIR mobilnya langsung dilakukan pada 26 September 2025 di Dishub Kabupaten Bekasi, dan dokumennya berlaku sampai 26 Maret 2026. Ini bukti kalau Kang Sule memang taat aturan!

Kenapa Mobil Double Cabin Wajib Uji KIR?

Mungkin banyak dari Sobat NewsTangerang yang bertanya-tanya, kenapa sih mobil double cabin seperti milik Sule ini wajib uji KIR? Ternyata, ini sudah diatur jelas dalam undang-undang, lho.

Uji KIR atau uji berkala memang diwajibkan untuk beberapa jenis kendaraan tertentu. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Mobil Barang, Termasuk Double Cabin!

Menurut UU No. 22 Tahun 2009, uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang beroperasi di jalan. Nah, mobil pikap, termasuk yang double cabin, masuk kategori ‘mobil barang’.

Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 mendefinisikan mobil barang sebagai kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. Jadi, jelas ya kenapa Hilux double cabin Kang Sule harus di-KIR!

Apa Saja yang Diuji Saat KIR?

Saat uji KIR, ada banyak hal yang diperiksa dan diuji. Ini meliputi pemeriksaan dan pengujian fisik untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan.

Pengujian persyaratan teknis mencakup susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya. Sementara itu, persyaratan laik jalan meliputi emisi gas buang, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama dan parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat penunjuk kecepatan, hingga kedalaman alur ban.

Masa Berlaku KIR dan Pentingnya Patuh Aturan

Penting untuk diingat, uji KIR ini wajib dilakukan secara berkala. Hasil uji KIR hanya berlaku selama enam bulan, Sobat NewsTangerang.

Artinya, setelah enam bulan, kendaraan-kendaraan tersebut wajib diuji kembali untuk memastikan semuanya aman dan laik jalan. Gak habis pikir deh kalau sampai ada yang nekat jalan tanpa KIR yang valid!

Kasus Sule ini jadi pengingat buat kita semua untuk selalu patuh pada aturan lalu lintas dan memastikan dokumen kendaraan lengkap serta valid. Jangan sampai deh kejadian serupa menimpa Sobat NewsTangerang!

Disunting oleh: S. Reja

Terakhir disunting: September 30, 2025

Komentar Pembaca

pos terkait