NEWS TNG– Sebuah video yang bikin geger jagat maya baru-baru ini memperlihatkan rombongan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menghentikan sebuah truk. Bukan tanpa alasan, truk berpelat nomor BL (Aceh) itu diminta untuk segera mengganti identitasnya menjadi pelat BK (Sumatera Utara). Sontak, kejadian ini langsung jadi buah bibir dan memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat.
Dalam rekaman yang viral, terlihat jelas bagaimana rombongan Bobby Nasution menyetop laju truk tersebut. Sang sopir kemudian diminta turun untuk berdialog dengan Muhammad Suib, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut, yang mewakili rombongan. Permintaan agar pelat BL diganti BK inilah yang kemudian jadi pemicu utama keramaian dan perbincangan panas.
Video Viral: Bobby Nasution & Drama Pelat Nomor
Momen penghentian truk ini terjadi di wilayah Langkat, Sumatera Utara, dan langsung menyebar luas di berbagai platform media sosial. Banyak netizen yang bertanya-tanya, apa sih dasar hukum di balik permintaan penggantian pelat nomor ini? Pasalnya, hal ini terasa janggal dan belum pernah terjadi sebelumnya.
Kejadian ini bukan cuma soal pelat nomor semata, Sobat NewsTangerang, tapi juga menyentuh isu yang lebih dalam. Ini tentang bagaimana aturan main transportasi antarprovinsi seharusnya berjalan, dan bagaimana pemerintah daerah berinteraksi dengan para pelaku usaha logistik.
MTI Aceh Angkat Bicara: "Nggak Habis Fikir!"
Menanggapi insiden yang bikin heboh ini, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Aceh, Yusria Darma, langsung angkat bicara. Akademisi transportasi dari Universitas Syiah Kuala ini menegaskan bahwa langkah Pemprov Sumut patut dikaji ulang secara serius. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru.
Yusria Darma menjelaskan, penggantian pelat nomor kendaraan itu hanya relevan jika pemiliknya sudah benar-benar berdomisili permanen di Sumatera Utara. Itu pun harus melalui prosedur mutasi resmi yang sudah diatur oleh Polri dan SAMSAT. Jadi, tidak bisa sembarangan langsung diminta ganti begitu saja di jalan.
Kebijakan semacam ini, lanjut Yusria, berpotensi besar mengganggu kelancaran arus logistik antarprovinsi yang selama ini sudah berjalan. Selain itu, bisa juga menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan banyak pihak, terutama para pengusaha dan sopir truk. Ini jelas bukan hal sepele, lho!
Logistik Terancam, Ekonomi Bisa Ikut Goyang?
MTI Aceh juga menyoroti bahwa truk-truk berpelat BL yang beroperasi di Sumatera Utara itu punya peran vital dalam rantai pasok komoditas. Mereka adalah urat nadi yang menghubungkan pasokan barang dari Aceh ke Sumut, dan sebaliknya, mendukung stabilitas ekonomi regional. Jika pergerakan mereka dihambat, dampaknya bisa meluas.
Tindakan penghentian dan permintaan penggantian pelat tanpa dasar domisili yang sah ini berisiko mengganggu stabilitas ekonomi regional. Bayangkan saja, jika setiap truk dari provinsi lain diminta ganti pelat, bisa-bisa pasokan barang jadi tersendat dan harga-harga ikut melonjak. Ngerinya!
Yusria juga menegaskan bahwa STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berpelat BL itu adalah dokumen legal yang berlaku secara nasional. Artinya, tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang bisa membatasi pergerakan kendaraan antarprovinsi yang sah secara hukum. Ini prinsip dasar yang harus dipegang teguh.
Jika Pemprov Sumut ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendekatannya haruslah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Jangan sampai upaya peningkatan PAD malah mengorbankan prinsip kebebasan berlalu lintas yang sudah dijamin undang-undang. Ini penting banget untuk dipahami.
ODOL Oke, Tapi Jangan Jadi Alasan!
Meski begitu, MTI Aceh juga mengapresiasi satu aspek positif dari aksi rombongan Gubernur Bobby Nasution ini. Mereka mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap truk-truk Over Dimension Overload (ODOL) yang memang seringkali merusak jalan dan membahayakan. Target Zero ODOL 2027 adalah tujuan mulia yang harus didukung bersama.
Namun, MTI Aceh mengingatkan bahwa penegakan aturan ODOL tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan intervensi administratif terhadap kendaraan dari provinsi lain. Penegakan ODOL harus tetap fokus pada dimensi dan muatan, bukan pada identitas pelat nomornya. Ini dua hal yang berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan.
Jadi, intinya, masalah pelat nomor ini bukan sekadar urusan administratif biasa. Ada banyak aspek hukum, ekonomi, dan sosial yang terlibat di dalamnya. Semoga saja ada titik terang dan solusi terbaik yang bisa diambil oleh semua pihak, agar arus logistik tetap lancar dan tidak ada lagi drama di jalanan.
Disunting oleh: S. Reja
Terakhir disunting: Oktober 3, 2025














