Hal Penting yang Harus Diketahui Pendatang Baru di Tangerang Pasca Lebaran 2025

Santika Reja

Pendataan Pendatang di Dukcapil Kota Tangerang Pasca Lebaran 2025
Pendataan Pendatang di Dukcapil Kota Tangerang Pasca Lebaran 2025. Foto: Pemkot Tangerang

NEWS TNG– Arus balik Lebaran 2025 telah membawa fenomena tahunan yang sudah tak asing lagi di Kota Tangerang: gelombang pendatang baru yang siap mengadu nasib di kota industri ini. Bagi para perantau yang membawa sanak keluarga atau teman untuk mencari peruntungan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memberikan pengingatan penting tentang kewajiban melaporkan keberadaan mereka.

Peran Vital RT/RW dalam Pendataan Pendatang

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menekankan betapa krusialnya peran pengurus RT/RW dalam proses pendataan pendatang baru. “Dengan itu, Disdukcapil telah berkolaborasi dengan kecamatan, kelurahan dan RT/RW untuk melakukan pendataan bagi warganya jika memang membawa kerabat dari daerah ke Kota Tangerang,” jelas Rizal pada Jumat (4/4/25).

RT/RW menjadi ujung tombak pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga keterlibatan mereka sangat penting dalam mengawasi dan mencatat mobilitas penduduk, khususnya saat arus balik Lebaran yang identik dengan kedatangan wajah-wajah baru.

Pola Kedatangan Pendatang Pasca Lebaran

Rizal menjelaskan bahwa umumnya para pendatang mengandalkan jaringan keluarga atau teman untuk:

  • Mendapatkan tempat tinggal sementara
  • Mencari informasi pekerjaan
  • Beradaptasi dengan lingkungan baru
  • Menetap setelah mendapatkan pekerjaan tetap

Meskipun Kota Tangerang dikenal sebagai kota yang terbuka bagi pendatang, tetapi tetap ada aturan dan tata tertib administrasi kependudukan yang harus dipatuhi. Ini penting untuk memastikan kelancaran pelayanan publik dan ketertiban administratif kota.

Cara Mudah Melakukan Pendataan Adminduk

“Selain melakukan pelaporan ke RT-RW, para pendatang juga diimbau untuk melakukan pendataan adminduk yang bisa diproses secara online maupun offline,” tegas Rizal.

Sobat pendatang baru dapat melakukan pendataan administrasi kependudukan di beberapa lokasi berikut:

Lokasi Alamat Jam Operasional
Kantor Disdukcapil Kota Tangerang Jl. Perintis Kemerdekaan Senin-Jumat, 08.00-15.00 WIB
Mal Pelayanan Publik Pusat Kota Tangerang Senin-Sabtu, 09.00-17.00 WIB
Booth Adminduk Icon Walk Cimone Icon Walk Cimone Setiap hari, 10.00-21.00 WIB
Booth Adminduk TangCity Mall TangCity Mall Setiap hari, 10.00-21.00 WIB

Wujudkan Tangerang Tertib Administrasi, Mulai dari Dirimu!

Kebijakan pendataan pendatang ini merupakan langkah strategis Pemkot Tangerang untuk memastikan ketertiban administratif sekaligus memberikan perlindungan dan akses layanan publik yang optimal bagi seluruh warga, termasuk pendatang baru.

Jadi, Sobat yang baru tiba di Tangerang pasca Lebaran 2025 atau membawa kerabat dari kampung halaman, yuk segera lapor ke RT/RW setempat dan urus administrasi kependudukan! Dengan tertib administrasi, kita semua bisa menikmati layanan publik yang lebih baik di Kota Tangerang. Ada pertanyaan seputar proses pendataan? Jangan ragu untuk bertanya di kolom komentar di bawah ini!

Disunting oleh: S. Reja

Terakhir disunting: April 5, 2025

Komentar Pembaca

pos terkait