
NEWS TANGERANG– Arus balik Lebaran 2025 telah membawa fenomena tahunan yang sudah tak asing lagi di Kota Tangerang: gelombang pendatang baru yang siap mengadu nasib di kota industri ini. Bagi para perantau yang membawa sanak keluarga atau teman untuk mencari peruntungan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memberikan pengingatan penting tentang kewajiban melaporkan keberadaan mereka.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menekankan betapa krusialnya peran pengurus RT/RW dalam proses pendataan pendatang baru. “Dengan itu, Disdukcapil telah berkolaborasi dengan kecamatan, kelurahan dan RT/RW untuk melakukan pendataan bagi warganya jika memang membawa kerabat dari daerah ke Kota Tangerang,” jelas Rizal pada Jumat (4/4/25).
RT/RW menjadi ujung tombak pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga keterlibatan mereka sangat penting dalam mengawasi dan mencatat mobilitas penduduk, khususnya saat arus balik Lebaran yang identik dengan kedatangan wajah-wajah baru.
Rizal menjelaskan bahwa umumnya para pendatang mengandalkan jaringan keluarga atau teman untuk:
Meskipun Kota Tangerang dikenal sebagai kota yang terbuka bagi pendatang, tetapi tetap ada aturan dan tata tertib administrasi kependudukan yang harus dipatuhi. Ini penting untuk memastikan kelancaran pelayanan publik dan ketertiban administratif kota.
“Selain melakukan pelaporan ke RT-RW, para pendatang juga diimbau untuk melakukan pendataan adminduk yang bisa diproses secara online maupun offline,” tegas Rizal.
Sobat pendatang baru dapat melakukan pendataan administrasi kependudukan di beberapa lokasi berikut:
Lokasi | Alamat | Jam Operasional |
---|---|---|
Kantor Disdukcapil Kota Tangerang | Jl. Perintis Kemerdekaan | Senin-Jumat, 08.00-15.00 WIB |
Mal Pelayanan Publik | Pusat Kota Tangerang | Senin-Sabtu, 09.00-17.00 WIB |
Booth Adminduk Icon Walk Cimone | Icon Walk Cimone | Setiap hari, 10.00-21.00 WIB |
Booth Adminduk TangCity Mall | TangCity Mall | Setiap hari, 10.00-21.00 WIB |
Kebijakan pendataan pendatang ini merupakan langkah strategis Pemkot Tangerang untuk memastikan ketertiban administratif sekaligus memberikan perlindungan dan akses layanan publik yang optimal bagi seluruh warga, termasuk pendatang baru.
Jadi, Sobat yang baru tiba di Tangerang pasca Lebaran 2025 atau membawa kerabat dari kampung halaman, yuk segera lapor ke RT/RW setempat dan urus administrasi kependudukan! Dengan tertib administrasi, kita semua bisa menikmati layanan publik yang lebih baik di Kota Tangerang. Ada pertanyaan seputar proses pendataan? Jangan ragu untuk bertanya di kolom komentar di bawah ini!
Penulis: Tita Yunita
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: April 5, 2025