160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 oleh Pemprov Banten

Pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemprov Banten. Photo by Elina Sazonova

NEWS TANGERANG– Kabar menggembirakan nih, Sob! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten baru saja meresmikan kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan yang ditunggu-tunggu ini ditetapkan lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah.

“Alhamdulillah hari ini saya dan pak wagub menandatangani kepgub penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor, melalui Kepgub No 170 tahun 2025. Mohon doa dan dukungannya agar dengan kebijakan ini potensi pajak kendaraan bermotor untuk tahun berjalan bisa maksimal sehingga potensi opsen pajak yang menjadi hak dari kabupaten kota dapat lebih optimal,” ungkap Andra pada Kamis, 27 Maret 2025.

Kapan Mulainya, Sob?

Yang penasaran kapan bisa memanfaatkan program ini, Sob, catat tanggalnya ya! Program pemutihan pajak kendaraan ini akan berlaku mulai 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025 di semua Samsat Banten yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Gubernur Andra juga mengajak seluruh kepala daerah di Banten untuk ikut menyebarluaskan informasi tentang kebijakan ini kepada warganya. Tujuannya agar manfaat dari program ini bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat Banten.

Terinspirasi dari Jabar

Sob, tahukah kamu kalau kebijakan ini ternyata terinspirasi dari program serupa yang sudah lebih dulu diluncurkan di Jawa Barat? Andra secara terbuka mengakui bahwa program ini terinspirasi dari langkah yang diambil oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

Baca Juga: 7 Tips Menikmati Wisata Pantai saat Libur Lebaran, Dijamin Anti Ribet!

“Jadi apa yang digagas oleh Pak Dedi Mulyadi (Gubernur Jabar) itu luar biasa. Artinya selama ini banyak masyarakat kita, khususnya pemilik kendaraan, menunggak pajak saat mereka harus bayar pajaknya,” jelas Andra dalam pertemuan di Pendopo Gubernur Banten.

Menurutnya, banyak kendaraan yang sudah tidak beroperasi tapi masih tercatat sebagai objek pajak. Nah, dengan adanya program ini, data kendaraan bermotor di Banten juga bisa diperbarui.

Tunggakan Hingga Rp742 Miliar

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, total tunggakan pajak kendaraan di Banten mencapai angka fantastis, yakni Rp742 miliar. Dengan adanya program pemutihan pajak ini, Pemprov Banten berharap jumlah tunggakan tersebut bisa berkurang setidaknya 40 persen.

Jadi, buat Sob yang punya kendaraan dengan pajak nunggak, jangan lewatkan kesempatan emas ini ya! Manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan untuk mengurus pajak kendaraan tanpa beban denda. Yuk, jadi warga yang taat pajak!

Tertarik dengan berita ini? Bagikan ke teman dan keluargamu yang mungkin membutuhkan informasi ini!

Penulis: Santika Reja

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: April 3, 2025

Kamu mungkin juga suka ini!