
NEWS TANGERANG– Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten jadi sorotan! Gubernur Banten, Andra Soni terang-terangan mengancam akan memecat pegawai Samsat yang ketahuan melakukan pungutan liar (pungli) saat melayani warga. Peringatan keras ini disampaikan setelah belasan laporan pungli dari masyarakat masuk ke Pemprov Banten.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bikin Pendapatan Samsat Serpong Meroket 2 Kali Lipat
Gubernur Andra Soni bersama jajaran Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian, Jasaraharja, dan Pemerintah Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak ke UPT Samsat Ciledug pada Selasa (15/4).
“Saya peringatkan kepada seluruh aparatur jangan coba-coba melakukan pungli kalau kalian masih ingin menjadi pegawai Pemprov Banten, khususnya pegawai Samsat dimana mereka sudah mendapatkan remunerasi yang baik dari pegawai yang lain,” tegas Andra saat berbicara kepada wartawan.
Pernyataan tegas ini bukan tanpa alasan. Dilansir dari Tribun Tangerang, Pemprov Banten telah menerima belasan laporan dari masyarakat yang menjadi korban pungli saat hendak mengurus pemutihan pokok dan sanksi administrasi pajak kendaraan di beberapa kantor Samsat.
Selain masalah pungli, Gubernur Andra juga menyoroti kondisi ruangan pelayanan yang panas dan membuat warga tidak nyaman. Ia menginstruksikan agar setiap Samsat memiliki strategi untuk menghindari penumpukan antrian dan lonjakan pengunjung.
“Jadi kuncinya adalah melayani Wajib Pajak sebaik-baiknya dan petugas harus memberikan pengabdian yang baik, bekerja setulus-tulusnya dan tidak boleh ada pungli atau merugikan masyarakat,” tegasnya.
Andra juga menyebutkan bahwa pihaknya menerima banyak apresiasi dan masukan dari masyarakat selama kunjungan. Ia berjanji akan segera menindaklanjuti semua keluhan warga untuk perbaikan layanan.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Nana Supiana, mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan jika menjadi korban pungli. Laporan bisa disampaikan langsung ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten atau inspektorat.
“Kasus seperti ini akan kami proses, kalau ada yang memanfaatkan hal-hal tidak produktif akan langsung dindak agar tidak merusak lembaga yang seharusnya melayani malah memanfaatkan situasi,” kata Nana.
Pungli di pelayanan publik memang masih jadi PR besar pemerintah. Praktik ini tidak hanya merugikan secara finansial, tapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.
Tahukah Kamu bahwa praktik pungli bisa dipidana berdasarkan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara? Jadi, jangan ragu untuk melaporkan jika Kamu dimintai biaya tambahan yang tidak resmi saat mengurus dokumen di kantor pemerintah.
Biar Sobat Tangerang tidak jadi korban pungli, simak tips berikut:
Pemprov Banten menyediakan beberapa saluran untuk melaporkan praktik pungli:
Sobat Tangerang, yuk berbagi pengalaman kalian saat mengurus dokumen di Samsat melalui kolom komentar atau kirim lewat Formulir Warga di website kami. Apakah kamu pernah mengalami pungli atau justru mendapat pelayanan yang memuaskan? Ceritamu bisa jadi pembelajaran buat kita semua!
#TangerangBebas #StopPungliSamsat #PajakkuBersih #InfoTangerang #BantenMaju
Penulis: Titis Yunita
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: April 15, 2025