SIM Mati Lewat Sehari? Jangan Panik! Ternyata Bisa Diperpanjang, Tapi Ada Syarat ‘Rahasia’ Ini!

Farah Novianti

Contoh tampilan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A, B, dan C.
Ketahui syarat perpanjangan SIM yang telah lewat masa berlakunya.

NEWS TNG– Hai, guys! Pernah nggak sih kamu tiba-tiba sadar kalau masa berlaku SIM sudah lewat? Rasanya kayak kena jumpscare dadakan, ya. Panik, bingung, dan langsung mikir, "Duh, ini SIM mati apa bisa diperpanjang atau harus bikin baru lagi dari nol?" Tenang, kamu nggak sendirian kok. Banyak banget yang galau soal ini.

Masa Berlaku SIM: Aturan Main yang Wajib Kamu Tahu

Sebelum kita bahas lebih jauh, penting banget buat tahu aturan dasarnya. Surat Izin Mengemudi (SIM) itu punya masa berlaku lima tahun. Nah, kewajiban kita sebagai pemilik SIM adalah memperpanjangnya sebelum masa berlakunya habis. Ini bukan cuma sekadar formalitas, lho.

Aturan ini sudah jelas tertulis dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pasal 4 ayat 1 dengan tegas menyatakan bahwa SIM berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal penerbitan, dan bisa diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jadi, catat baik-baik tanggal di SIM kamu, ya!

Sejak tahun 2019, masa berlaku SIM nggak lagi berdasarkan tanggal lahir pemohon. Ini sering bikin orang lupa atau salah kira. Makanya, penting banget buat selalu ngecek tanggal kadaluarsa SIM kamu secara berkala biar nggak kecolongan.

Konsekuensi Fatal Jika SIM Lewat Masa Berlaku

Nah, ini dia bagian yang bikin deg-degan. Kalau SIM kamu sudah lewat masa berlakunya, berdasarkan Pasal 4 ayat 3 Perpol yang sama, kamu wajib mengajukan penerbitan SIM baru. Yap, kamu nggak salah baca. Artinya, SIM yang mati atau kadaluarsa, bahkan cuma lewat sehari sekalipun, secara aturan umum tidak bisa diperpanjang.

Konsekuensinya? Kamu harus mengulang semua proses dari awal, persis seperti saat pertama kali bikin SIM. Mulai dari ujian teori, lalu ujian praktik yang seringkali jadi momok banyak orang. Bayangin deh, harus latihan lagi, datang ke Satpas, antre, dan buang waktu serta tenaga. Ribet banget, kan?

Selain itu, mengemudi dengan SIM yang sudah mati juga punya risiko hukum. Kamu bisa kena tilang dan denda karena dianggap tidak memiliki SIM yang sah. Belum lagi kalau terjadi hal yang tidak diinginkan di jalan, urusannya bisa jadi lebih panjang dan rumit. Jadi, jangan pernah anggap remeh soal masa berlaku SIM ini.

Titik Terang: Kapan SIM Mati Bisa Diperpanjang?

Tapi, tunggu dulu! Ternyata ada secercah harapan di balik aturan ketat itu. Ada pengecualian khusus yang memungkinkan SIM mati bisa diperpanjang. Ini diatur dalam Pasal 4 ayat 4 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, yang bunyinya kurang lebih begini:

"SIM yang lewat dari masa berlakunya… karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru); b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah."

Apa itu "keadaan kahar"? Ini merujuk pada kondisi force majeure atau keadaan di luar kendali yang menyebabkan pelayanan SIM tidak bisa beroperasi. Contoh paling umum adalah saat ada hari libur nasional, cuti bersama yang panjang, atau kondisi darurat lainnya di mana kantor pelayanan SIM tutup.

Jadi, kalau masa berlaku SIM kamu habis pas banget di tanggal merah atau saat pelayanan SIM tutup karena keputusan pemerintah, kamu punya kesempatan untuk memperpanjangnya. Tapi ingat, ini bukan kelonggaran biasa, melainkan pengecualian yang sifatnya temporer dan spesifik. Kakorlantas Polri akan mengeluarkan keputusan resmi yang mengumumkan periode waktu di mana pengecualian ini berlaku.

Cara Cek dan Manfaatkan Kesempatan Emas Ini

Lalu, bagaimana caranya kita tahu kalau ada pengecualian seperti ini? Kuncinya adalah aktif memantau informasi resmi dari Korlantas Polri. Biasanya, pengumuman ini akan disebarkan melalui media sosial resmi Korlantas Polri, situs web Polri, atau melalui berita-berita di media massa nasional.

Jangan sampai kamu ketinggalan informasi penting ini, apalagi kalau masa berlaku SIM kamu memang mendekati tanggal-tanggal libur panjang. Begitu ada pengumuman, segera manfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM kamu. Jangan menunda-nunda lagi, karena periode pengecualian ini biasanya terbatas.

Siapkan juga dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM, seperti KTP asli, SIM lama, surat keterangan sehat dari dokter, dan hasil tes psikologi. Dengan persiapan yang matang, proses perpanjangan akan berjalan lebih lancar dan cepat.

Perpanjang SIM vs. Bikin SIM Baru: Jauh Lebih Praktis!

Kamu pasti setuju, perpanjang SIM itu jauh lebih praktis dan hemat waktu dibandingkan harus bikin SIM baru. Yuk, kita bandingkan perbedaannya:

Proses Perpanjangan SIM (Jika Memenuhi Syarat atau Dalam Masa Berlaku):

  1. Dokumen: Cukup siapkan KTP asli, SIM lama, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.
  2. Proses: Kamu bisa datang langsung ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat, gerai SIM keliling, atau bahkan perpanjangan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas (SINAR).
  3. Ujian: Tidak ada ujian teori maupun praktik lagi. Kamu hanya perlu melakukan verifikasi data, foto, dan sidik jari.
  4. Waktu: Prosesnya relatif cepat, bisa selesai dalam hitungan jam.

Proses Pembuatan SIM Baru (Jika SIM Mati dan Tidak Ada Pengecualian):

  1. Dokumen: Siapkan KTP asli, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.
  2. Proses: Wajib datang ke Satpas. Kamu harus melalui serangkaian tahapan yang lebih panjang.
  3. Ujian: Kamu harus mengikuti ujian teori dan ujian praktik. Jika tidak lulus, kamu harus mengulang sampai lulus.
  4. Waktu: Prosesnya bisa memakan waktu seharian penuh, bahkan lebih jika harus mengulang ujian.

Jelas banget kan, bedanya? Perpanjangan itu jauh lebih simpel dan nggak bikin pusing. Jadi, kalau ada kesempatan perpanjang SIM mati karena pengecualian "keadaan kahar", jangan sampai disia-siakan, ya!

Tips Anti-SIM Mati: Jangan Sampai Terulang!

Agar kamu nggak perlu lagi panik karena SIM mati, ada beberapa tips yang bisa kamu terapkan:

  1. Set Reminder di HP: Ini cara paling gampang dan efektif. Catat tanggal kadaluarsa SIM kamu di kalender HP dan setel pengingat beberapa minggu atau bahkan sebulan sebelum tanggal tersebut.
  2. Cek SIM Secara Berkala: Sesekali, luangkan waktu untuk mengecek masa berlaku SIM kamu. Biasakan diri untuk melihat tanggalnya setiap beberapa bulan.
  3. Manfaatkan Aplikasi Digital Korlantas: Unduh aplikasi Digital Korlantas (SINAR) di smartphone kamu. Aplikasi ini nggak cuma buat perpanjangan online, tapi juga bisa jadi pengingat dan sumber informasi terpercaya.
  4. Perpanjang Jauh-Jauh Hari: Jangan tunggu sampai mepet tanggalnya. Begitu kamu melihat masa berlaku SIM tinggal sebulan atau dua bulan lagi, langsung saja urus perpanjangan. Lebih cepat lebih baik!

Kesimpulan

Jadi, SIM mati lewat sehari atau bahkan lebih, ternyata bisa diperpanjang, tapi hanya dalam kondisi khusus yang disebut "keadaan kahar" dan berdasarkan keputusan resmi Kakorlantas Polri. Di luar itu, kamu wajib mengajukan penerbitan SIM baru dengan segala keribetannya.

Penting banget buat kita semua untuk selalu proaktif mengecek masa berlaku SIM dan mengurus perpanjangannya sebelum terlambat. Jangan sampai penyesalan datang belakangan karena kelalaian kecil ini. Yuk, langsung cek SIM kamu sekarang juga dan pastikan selalu aktif!

Disunting oleh: S. Reja

Terakhir disunting: September 18, 2025

Komentar Pembaca

pos terkait