NEWS TNG– Pemprov Banten kini benar-benar gaspol dalam upaya memberantas korupsi. Bukan cuma sekadar imbauan, mereka kini menerapkan aturan super ketat yang bikin para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya harus mikir keras dua kali sebelum menerima sesuatu yang bukan haknya. Ini bukan lagi wacana, tapi sudah jadi kenyataan yang wajib dipatuhi.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2025. Isinya jelas banget: ASN Pemprov Banten dilarang keras menerima gratifikasi. Tapi, bukan cuma itu saja, mereka juga diwajibkan untuk melaporkan setiap penerimaan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
Banten Serius Berantas Korupsi: Aturan Baru yang Bikin ASN Mikir Keras
Langkah Pemprov Banten ini patut diacungi jempol. Di tengah isu korupsi yang masih sering jadi sorotan, keberanian untuk mengeluarkan regulasi sekeras ini menunjukkan komitmen yang kuat. Mereka ingin menciptakan birokrasi yang bersih dan transparan, jauh dari praktik-praktik kotor.
Aturan ini bukan cuma sekadar formalitas. Ada sanksi hukum serius yang menanti bagi siapa saja yang berani melanggar. Jadi, jangan coba-coba main api kalau tidak mau karier dan masa depan hancur berantakan.
Gratifikasi? Dih, Jangan Coba-Coba!
Surat edaran ini secara gamblang menargetkan ASN di berbagai sektor yang selama ini dikenal rawan suap dan petty corruption. Istilah petty corruption sendiri merujuk pada korupsi skala kecil yang sering terjadi dalam pelayanan publik sehari-hari, tapi dampaknya bisa bikin masyarakat rugi besar.
Ini adalah upaya serius untuk menutup celah-celah yang selama ini sering dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab. Pemprov Banten ingin memastikan bahwa setiap layanan publik berjalan sesuai aturan, tanpa embel-embel "uang pelicin" atau "tanda terima kasih" yang berujung pada gratifikasi.
Sektor-Sektor Rawan yang Jadi Target Utama
Ada beberapa sektor krusial yang secara spesifik disorot dalam aturan ini. Ini adalah area-area yang selama ini sering jadi "ladang basah" bagi praktik gratifikasi, dan kini harus bersih total.
Pendidikan: Dari PPDB Sampai Bantuan
Di sektor pendidikan, gratifikasi seringkali muncul dalam berbagai bentuk. Mulai dari penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang rawan titipan atau pungutan liar, urusan ujian yang bisa dimanipulasi, hingga bantuan pendidikan yang tidak tepat sasaran.
Dengan aturan baru ini, semua praktik tersebut harus dihentikan. ASN di bidang pendidikan wajib memastikan proses berjalan adil dan transparan, demi masa depan generasi penerus Banten yang lebih baik. Tidak ada lagi cerita "kursi panas" atau "uang terima kasih" untuk masuk sekolah favorit.
Perizinan: Biar Gak Ada Lagi "Uang Pelicin"
Pengurusan izin usaha, OSS (Online Single Submission), dan berbagai layanan perizinan lainnya juga menjadi sorotan utama. Sektor ini seringkali menjadi pintu masuk bagi praktik suap, di mana pengusaha atau masyarakat terpaksa mengeluarkan biaya tambahan agar urusan mereka cepat selesai.
Kini, ASN di bagian perizinan harus ekstra hati-hati. Setiap proses harus sesuai prosedur dan tanpa embel-embel. Tujuannya jelas, agar iklim investasi dan kemudahan berusaha di Banten semakin baik, tanpa dibebani biaya siluman.
Kesehatan: Demi Pelayanan Prima Tanpa Nego
Layanan medis, administrasi BPJS, hingga pengadaan obat-obatan juga tak luput dari pengawasan. Di sektor kesehatan, gratifikasi bisa sangat berbahaya karena menyangkut nyawa dan kesejahteraan masyarakat.
ASN di bidang kesehatan diharapkan bisa memberikan pelayanan prima tanpa ada diskriminasi atau praktik curang. Pasien harus dilayani dengan baik, obat-obatan harus tersedia sesuai standar, dan semua administrasi harus transparan.
Pengadaan Barang/Jasa: Bye-Bye Proyek Fiktif!
Sektor pengadaan barang/jasa, mulai dari proses tender, pengadaan langsung, hingga kontrak, adalah salah satu area paling rawan korupsi. Di sinilah sering terjadi praktik mark-up, kongkalikong, atau proyek fiktif yang merugikan keuangan daerah.
Dengan aturan baru ini, setiap tahapan pengadaan harus bersih dari intervensi atau kepentingan pribadi. ASN yang terlibat wajib menjaga integritas, memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.
Pelayanan Publik: Urusan Cepat, Tanpa Embargo
Terakhir, pelayanan publik secara umum, seperti pembuatan dokumen, rekomendasi, dan layanan administratif lainnya, juga jadi target. Masyarakat seringkali mengeluh karena urusan mereka dipersulit atau diperlambat jika tidak ada "pelicin".
Pemprov Banten ingin memastikan bahwa semua layanan publik berjalan cepat, mudah, dan tanpa biaya tambahan yang tidak resmi. ASN di garda terdepan pelayanan harus menjadi contoh integritas, melayani masyarakat dengan sepenuh hati tanpa pamrih.
Wajib Lapor 30 Hari: Batas Akhir yang Gak Bisa Ditawar
Salah satu poin paling krusial dalam surat edaran ini adalah kewajiban melaporkan gratifikasi. Dalam poin 2, Pemprov Banten mewajibkan setiap penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak (misalnya, karena situasi mendesak atau untuk menghindari konflik) harus segera dilaporkan.
Pelaporan ini harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. ASN bisa melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten di Inspektorat Daerah, atau langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Batas waktu ini benar-benar tidak bisa ditawar, lho!
Sanksi Ngeri Menanti, Gak Ada Ampun!
Pemerintah juga mewanti-wanti bahwa menerima gratifikasi memiliki sanksi hukum yang serius. Ini bukan cuma teguran lisan atau sanksi administratif ringan. Kita bicara tentang ancaman pidana penjara dan denda sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ngerinya!
Oleh karena itu, seluruh jajaran ASN diminta untuk menanamkan budaya integritas. Ini berarti mencegah, menolak, dan melaporkan setiap tindakan gratifikasi. Tidak ada lagi alasan "tidak tahu" atau "terpaksa". Integritas adalah harga mati.
Budaya Integritas: Kunci Sukses Banten Bersih Korupsi
Lebih dari sekadar aturan, Pemprov Banten ingin membangun budaya baru. Budaya di mana integritas menjadi nilai utama, di mana setiap ASN merasa bertanggung jawab untuk menjaga nama baik institusi dan melayani masyarakat dengan tulus. Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan Banten yang lebih baik.
Transformasi budaya ini memang tidak mudah, tapi bukan berarti mustahil. Dengan komitmen kuat dari pimpinan dan kesadaran dari seluruh ASN, Banten bisa menjadi contoh provinsi yang bersih dari korupsi. Mantap, Bos!
OPD Wajib Gerak Cepat, Sosialisasi Anti-Gratifikasi Dimana-Mana
Selain larangan dan kewajiban lapor, Kepala Perangkat Daerah (OPD) juga punya tanggung jawab besar. Mereka diwajibkan menyusun dan menerapkan program pengendalian gratifikasi di unit kerja masing-masing. Ini berarti setiap OPD harus punya strategi konkret untuk mencegah dan menanggulangi gratifikasi.
Mereka juga harus secara berkala menyampaikan imbauan menolak gratifikasi dan memasang media sosialisasi di tempat-tempat layanan publik. Dengan begitu, pesan anti-gratifikasi bisa sampai ke setiap ASN dan juga masyarakat yang berinteraksi dengan layanan pemerintah.
Harapan Besar untuk Banten yang Lebih Bersih
Langkah tegas Pemprov Banten ini adalah angin segar bagi masyarakat yang mendambakan pemerintahan bersih. Dengan aturan yang jelas, sanksi yang tegas, dan upaya sosialisasi yang masif, diharapkan praktik gratifikasi bisa ditekan seminimal mungkin.
Ini adalah awal yang baik untuk mewujudkan Banten yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Mari kita dukung penuh upaya ini, agar Banten bisa menjadi provinsi yang benar-benar melayani rakyatnya dengan integritas penuh. Dilansir dari sebuah situs berita lokal, perubahan ini diharapkan membawa dampak positif yang signifikan.
Disunting oleh: S. Reja
Terakhir disunting: Oktober 1, 2025
















