Gak Habis Fikir! Modus Pengoplos Gas Melon Terbongkar, Ratusan Kaleng Portable Berbahaya Disita Polisi!

Dyandra

Petugas kepolisian berseragam berbaris rapi dalam apel, siap mendukung operasi penegakan hukum.
Polisi menegaskan komitmen penindakan tegas kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

NEWS TNG– Rabu, 17 September 2025 – 19:47 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar lima kasus penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi. Praktik curang ini mengubah gas melon menjadi tabung gas portable yang beredar di pasaran, dilakukan selama periode Juli hingga Agustus 2025.

Pengungkapan ini terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di bawah naungan Polda Metro Jaya. Modus operandi para pelaku ini bikin geleng-geleng kepala, memanfaatkan subsidi negara demi keuntungan pribadi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., langsung angkat bicara dalam konferensi pers. Ia menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari dukungan penuh terhadap program Asta Cita Presiden, Presisi Kapolri, dan Jaga Jakarta Kapolda Metro Jaya.

Fokus utamanya adalah pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi. Ini penting banget buat menjaga stabilitas pasokan dan mencegah kerugian negara serta masyarakat.

Modus Operandi yang Bikin Geleng-Geleng Kepala

Martuasah menjelaskan, modus para pelaku ini terbilang licik. Dari satu tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi, mereka bisa menghasilkan sepuluh hingga sebelas tabung gas portable berbagai merek. Ngerinya, proses ini dilakukan tanpa standar keamanan yang jelas.

Pemindahan gas dari tabung melon ke kaleng portable ini menggunakan "alat suntik" berupa regulator gas rakitan yang sudah dimodifikasi. Setelah disuntik, gas ditimbang pakai timbangan digital untuk memastikan berat masing-masing tabung portable sesuai keinginan mereka.

"Pemindahan gas dari tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable dilakukan dengan menggunakan alat suntik, yaitu regulator gas rakitan (yang sudah dimodifikasi)," ungkap Kapolres Martuasah, seperti dilansir dari sumber situs berita. "Kemudian dilakukan penimbangan dengan alat timbang digital untuk mengetahui berat masing-masing tabung gas portable."

Cuan Gede, Bahaya Mengintai

Keuntungan yang diperoleh para tersangka dari pengoplosan satu tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi ini memang menggiurkan. Mereka bisa meraup cuan sekitar Rp38.000 hingga Rp93.000 per tabung. Gak heran kalau banyak yang tergiur.

Penjualan gas oplosan ini dilakukan secara online melalui media sosial dan e-commerce, bahkan ada juga yang konvensional alias konsumen datang langsung ke tempat tinggal tersangka. Harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga resmi atau harga pasaran, bikin konsumen tergiur.

"Tersangka berhasil menarik konsumen karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga resmi/harga pasaran," jelas Kapolres. Ini jadi daya tarik utama buat mereka yang cari harga miring tanpa tahu risikonya.

Namun, di balik cuan gede itu, ada bahaya yang mengintai. Praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg ke tabung gas portable ini tidak melalui proses yang benar dan standar keamanan. "Praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg ke tabung gas portable ini tidak melalui proses yang benar sehingga berpotensi mengancam keselamatan atau keamanan," tambah Kapolres.

Ini jelas sangat berbahaya karena berpotensi besar menyebabkan kebakaran atau ledakan. Soalnya, tabung gas portable yang diisi ulang secara ilegal ini tidak dirancang untuk menahan tekanan atau kondisi pengisian ulang yang tidak standar.

Enam Pelaku Diciduk, Barang Bukti Seabrek

Polisi berhasil meringkus enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah IR (26), BK (32), FS (38), NT (20), HT (38), dan AA (24). Keenamnya ditangkap di berbagai lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Barang bukti yang berhasil diamankan juga gak main-main jumlahnya. Ada 11 tabung gas isi 3 Kg, 2 tabung gas kosong 3 Kg, 557 kaleng portable isi, 442 tutup kaleng portable, 7 regulator, 2 timbangan digital, dan 4 unit handphone. Jumlahnya bikin kaget!

Semua barang bukti ini menunjukkan skala operasi pengoplosan yang cukup besar dan terorganisir. Dih, ngerinya kalau gas-gas oplosan ini sampai beredar luas dan menyebabkan insiden yang tidak diinginkan.

Peringatan Keras dari Polisi

Kapolres Martuasah menghimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli tabung gas portable di bawah harga pasaran. Harga murah memang menarik, tapi risikonya jauh lebih besar karena berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan akibat mudah terbakar.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku yang masih nekat melakukan praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable. "Agar dihentikan dari sekarang karena pasti akan kita lakukan tindakan tegas berupa penangkapan," tegasnya.

Tersangka yang terlibat dalam kasus ini akan dikenakan pasal terkait penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi. Ancaman hukumannya tentu tidak ringan, mengingat dampak yang ditimbulkan bisa sangat fatal bagi masyarakat dan negara.

Ini adalah pengingat penting bagi kita semua untuk selalu waspada dan tidak mendukung praktik ilegal yang membahayakan. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar kita.

Disunting oleh: S. Reja

Terakhir disunting: Oktober 1, 2025

Komentar Pembaca

    pos terkait