NEWS TANGERANG– Ambon, Maluku – Kota Ambon mendadak heboh pada Kamis (25/9/2025) siang setelah sebuah ruko di kawasan padat Pasar Mardika digerebek aparat. Bukan barang ilegal biasa, polisi justru menemukan tumpukan bahan kimia super berbahaya: 46 karung sianida yang siap bikin geger satu kota. Ngeri banget!
Penggerebekan ini dilakukan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Penemuan mengejutkan ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada 18 September 2025 lalu. Warga curiga ada aktivitas mencurigakan di salah satu ruko yang terkesan tertutup rapat.
Awal Mula Penemuan Sianida
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku. Saat penyelidikan awal, tim menemukan ruko itu dalam keadaan terkunci rapat, seolah tak berpenghuni. Ini tentu saja makin menambah kecurigaan polisi.
"Tindak lanjut penyelidikan dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku dan menemukan gudang tersebut dalam keadaan terkunci," jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, pada Kamis (25/9/2025), dilansir dari sebuah media daring. Situasi ini membuat polisi harus memutar otak untuk mengungkap misteri di baliknya.
Misteri Ruko Aset Pemerintah Daerah
Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku. Terungkap fakta bahwa ruko tersebut ternyata merupakan aset pemerintah daerah. Sebelumnya, ruko itu disewakan kepada seorang perempuan bernama Hj. Suhartini.
Kasus ini akhirnya terkuak ketika Bidang Aset Pemprov Maluku berencana mengambil alih kembali pengelolaan ruko tersebut. Bersama tim Tipidter, mereka melakukan pengecekan menyeluruh ke dalam bangunan. Di sinilah kejutan besar itu terjadi.
Detik-detik Penggerebekan dan Penemuan Fantastis
Saat tim gabungan membuka pintu ruko dan memeriksa isinya, mereka dibuat terkejut bukan kepalang. Di dalam ruko, tersembunyi puluhan karung berisi sianida, bahan kimia yang sangat beracun dan mematikan. Gak habis pikir, bahan berbahaya seperti ini bisa disimpan di tengah keramaian pasar.
Bahan berbahaya itu ditemukan tersimpan di dua lantai ruko. Di lantai pertama, polisi menemukan 10 karung sianida. Sementara itu, di lantai dua, ada 36 karung tambahan yang juga berisi sianida. Totalnya mencapai 46 karung, jumlah yang bikin merinding!
Langkah Cepat Polisi dan Proses Penyelidikan
Setelah penemuan fantastis ini, polisi langsung bertindak cepat. Seluruh barang bukti berupa 46 karung sianida segera diamankan dan dievakuasi ke Markas Ditreskrimsus Polda Maluku. Proses evakuasi dilakukan dengan sangat hati-hati mengingat sifat bahan kimia yang sangat berbahaya.
"Setelah ditemukan barang bukti berupa 46 karung sianida, polisi langsung diamankan dan mengevakuasi ke Mako Ditreskrimsus Polda Maluku untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Rositah. Kini, penyidik fokus mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa dalang di balik penyimpanan sianida dalam jumlah besar ini.
Untuk mendalami kasus ini, penyidik akan berkoordinasi intensif dengan Pemprov Maluku terkait status penyewa ruko. Sejumlah saksi kunci, termasuk Ketua RT setempat dan beberapa warga sekitar, juga sudah dimintai keterangan. Polisi ingin mengurai benang merah dari kasus ini.
Dugaan Keterkaitan dengan Tambang Ilegal
Salah satu fokus utama penyelidikan adalah menelusuri asal-usul sianida tersebut. Polisi juga menduga kuat adanya kemungkinan hubungan antara penyimpanan sianida ini dengan aktivitas pertambangan emas ilegal yang marak di Maluku. Sianida memang kerap digunakan dalam proses penambangan emas.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi penemuan terpantau aman dan terkendali. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang namun waspada. Penemuan ini menjadi pengingat serius akan bahaya yang mungkin mengintai di sekitar kita.
Polda Maluku juga meminta masyarakat untuk berperan aktif. Jika ada aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Bersama-sama, kita bisa menjaga Ambon dari bahaya laten seperti ini.
Penulis: Dyandra
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: Oktober 3, 2025