NEWS TANGERANG– Kamis, 18 September 2025 – 12:41 WIB
Kabar mengejutkan datang dari dunia aktivisme hewan di Indonesia. Doni Herdaru Tona, sosok yang dikenal sebagai pendiri sekaligus Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Ngerinya, penetapan status hukum ini bikin banyak pihak geleng-geleng kepala, mengingat kiprah Doni dan ADI yang selama ini dikenal luas.
Penetapan status tersangka ini tertuang jelas dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan. SPDP tersebut dikeluarkan pada tanggal 11 Juni 2025, menandakan babak baru dalam kasus yang sudah bergulir cukup lama ini.
Melanie Subono: Laporan Lama yang Kembali Mengemuka
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Murodih, membenarkan status hukum Doni Herdaru Tona saat dikonfirmasi pada Kamis ini. Ia menegaskan bahwa keputusan ini bukan tanpa dasar, melainkan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti permulaan yang dianggap cukup kuat. "Iya memang kan masih ditangani Polres Jakarta Selatan atas nama terduga, kemudian memang sudah ditetapkan tersangka," kata Kompol Murodih, memastikan informasi tersebut.
Kasus yang menyeret Doni Herdaru ini bukanlah perkara baru. Ini adalah kelanjutan dari laporan yang dibuat oleh artis sekaligus aktivis sosial, Melanie Subono, pada April 2017 silam. Laporan Melanie sendiri terdaftar dengan nomor LP/2042/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 27 April 2017, yang kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Melanie Subono, yang dikenal vokal dalam menyuarakan isu-isu sosial dan lingkungan, melaporkan Doni Herdaru terkait kasus yang menimpa anjing kesayangannya. Namun, menurut Melanie, kasusnya hanyalah puncak gunung es dari serangkaian dugaan penipuan yang melibatkan Animal Defenders Indonesia. Ia mengaku menerima banyak informasi dari orang-orang lain yang juga menitipkan hewan peliharaan mereka ke ADI, namun justru menemukan hewan-hewan tersebut ditelantarkan, bukan dirawat sebagaimana mestinya.
Pasal Penipuan dan Proses Hukum yang Berjalan
Dalam SPDP yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Doni Herdaru Tona disangka melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara spesifik mengatur tentang tindak pidana penipuan, sebuah tuduhan serius yang bisa berujung pada konsekuensi hukum yang tidak ringan.
Saat ini, penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan masih terus bekerja keras melengkapi berkas perkara. Proses ini krusial sebelum akhirnya berkas tersebut dapat dilimpahkan secara resmi ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses selanjutnya. "Sekarang masih lengkapi berkas. Nanti kan koordinasi ke jaksa dulu, kalau sudah lengkap nanti koordinasi ke sana," jelas Kompol Murodih, menggambarkan tahapan yang sedang berlangsung.
Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci lebih lanjut mengenai modus operandi penipuan yang diduga dilakukan Doni Herdaru. Termasuk juga berapa total kerugian yang ditimbulkan, serta siapa saja korban-korban lain dalam kasus ini. Publik tentu menantikan detail lebih lanjut dari penyelidikan yang sedang berjalan.
Dampak pada Komunitas Pecinta Hewan dan Kepercayaan Publik
Penetapan tersangka terhadap Doni Herdaru Tona ini tentu saja menimbulkan gelombang pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan komunitas pecinta hewan. Animal Defenders Indonesia, di bawah kepemimpinan Doni, selama ini dikenal sebagai salah satu garda terdepan dalam upaya penyelamatan dan perlindungan hewan. Kabar ini jelas mencoreng citra organisasi dan menimbulkan keraguan besar terhadap integritas pihak-pihak yang bergerak di bidang kesejahteraan hewan.
Banyak warganet dan aktivis yang mengungkapkan rasa "gak habis fikir" dan "so sad" atas berita ini. Mereka berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga agar setiap organisasi atau individu yang mengatasnamakan perlindungan hewan benar-benar menjalankan amanah dengan tulus dan transparan. Kepercayaan publik adalah modal utama bagi gerakan sosial semacam ini, dan insiden seperti ini berpotensi merusak fondasi kepercayaan tersebut.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan donasi serta perawatan hewan yang dititipkan. Para korban yang merasa dirugikan, seperti yang diungkapkan Melanie Subono, tentu berharap keadilan dapat ditegakkan. Mereka menginginkan agar hewan-hewan yang seharusnya dirawat dengan baik, tidak justru ditelantarkan atau bahkan menjadi korban dari dugaan penipuan.
Langkah Selanjutnya: Menanti Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan
Dengan status tersangka yang sudah melekat pada Doni Herdaru Tona, fokus kini beralih pada kelengkapan berkas perkara. Setelah semua bukti dan keterangan dirasa cukup, berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Di sana, jaksa penuntut umum akan meneliti berkas tersebut sebelum memutuskan apakah kasus ini layak untuk disidangkan.
Proses hukum yang panjang sejak laporan Melanie Subono di tahun 2017 hingga penetapan tersangka di tahun 2025 ini menunjukkan kompleksitas dan tantangan dalam penanganan kasus-kasus seperti ini. Publik, terutama para pecinta hewan, tentu akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan seksama. Harapannya, keadilan dapat ditegakkan dan kasus ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola serta transparansi di organisasi-organisasi penyelamat hewan.
Penulis: Dyandra
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: Oktober 2, 2025