NEWS TANGERANG– Jagat maya dihebohkan dengan aksi seorang debt collector di Tangerang yang bikin geleng-geleng kepala. Bukannya bersikap kooperatif, pria berinisial L (38) ini malah menunjukkan arogansi luar biasa, bahkan berani menantang seorang Polisi Wanita (Polwan) yang sedang bertugas. Kejadian ini berlangsung pada Kamis malam, 2 Oktober 2025, dan langsung jadi sorotan.
Kronologi Penarikan Mobil yang Memanas
Momen tegang itu terjadi di kawasan Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Tangerang. Saat itu, sejumlah polisi datang ke lokasi untuk menengahi proses penarikan sebuah mobil yang diduga bermasalah. Suasana yang awalnya sudah panas, makin memanas dengan kehadiran pihak berwajib.
Seorang Polwan dengan sabar dan profesional mencoba menjelaskan prosedur resmi penarikan kendaraan. Ia bahkan menyarankan agar mediasi dilanjutkan di kantor polisi untuk mencari jalan keluar terbaik, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tapi, bukannya mendengarkan arahan, debt collector itu justru naik pitam. Ia terlihat berteriak, membentak, dan bahkan menunjuk-nunjuk dada Polwan tersebut dengan nada tinggi. Gak habis pikir, kan, ada yang berani berbuat seperti itu di depan aparat!
Video Viral Bikin Jagat Maya Geger
Aksi arogan debt collector ini terekam kamera dan langsung menyebar luas di media sosial. Salah satu akun Instagram, @tangkot24jam, ikut memviralkan video tersebut pada Minggu, 5 Oktober 2025, dengan caption yang menyoroti arogansi "matel" (mata elang) ini.
Sontak, video itu menuai beragam reaksi dari warganet. Banyak yang mengecam tindakan debt collector tersebut dan mendukung langkah tegas dari pihak kepolisian untuk menindak pelaku.
Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Langsung Dicokok
Pihak kepolisian tak tinggal diam melihat arogansi yang meresahkan ini. Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Victor Inkiriwang, langsung memastikan bahwa pelaku telah diamankan. "Pelaku telah dicokok," tegas Victor, dilansir situs VIVA.
Tak hanya itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel, Ajun Komisaris Polisi Wira Graha Setiawan, menambahkan bahwa L kini resmi jadi tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, dan Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah yang sah dari pejabat.
"Kami masih kembangkan kasus ini," ujar Wira, menandakan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. Ini bukti kalau hukum itu gak main-main, ya, apalagi kalau sudah berani menantang aparat negara!
Penulis: Dyandra
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: Oktober 5, 2025