Seedbacklink affiliate
Hukum  

Gak Habis Fikir! Anggota DPRD Wakatobi Ini Ternyata Buronan Pembunuhan Sejak 2014, Kok Bisa Lolos?

Ilustrasi tersangka diborgol di samping jenazah dengan label kaki, terkait kasus kejahatan.
Ilustrasi seorang tersangka diborgol di samping jenazah korban. Kasus kejahatan serius ini menjadi fokus investigasi aparat.
banner 120x600

NEWS TANGERANG– Jumat, 12 September 2025 – 00:00 WIB

Wakatobi mendadak heboh! Nama Litao, seorang anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, kini jadi buah bibir. Sosok yang baru saja dilantik pada 1 Oktober 2024 ini ternyata punya rahasia gelap yang bikin geleng-geleng kepala: ia berstatus buronan kasus pembunuhan sejak tahun 2014. Ngerinya!

Dari Buronan Jadi Pejabat, Kok Bisa?

Kisah ini bermula dari peristiwa pembunuhan seorang anak di Wakatobi pada tahun 2014. Kala itu, Litao ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kabur setelah kejadian. Ia pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wakatobi, seolah lenyap ditelan bumi.

Yang bikin publik tercengang, selama bertahun-tahun bersembunyi dari jerat hukum, Litao justru berhasil melenggang mulus. Ia bahkan maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 dan, entah bagaimana, berhasil menduduki kursi terhormat di DPRD. Ini dia yang bikin banyak orang bertanya-tanya, bagaimana bisa seorang DPO lolos dari sistem seleksi ketat calon wakil rakyat?

Polisi Akhirnya Bergerak: Status Tersangka Ditegaskan

Setelah sekian lama, tabir misteri ini akhirnya mulai terkuak. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra mengeluarkan surat resmi penetapan tersangka bernomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025. Ini adalah langkah hukum yang sangat dinantikan, terutama oleh keluarga korban.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan penetapan ini. "Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Iis di Kendari, Kamis (11/9/2025). Ia menambahkan bahwa Litao akan segera dipanggil dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Harapan Baru untuk Keluarga Korban

Penetapan tersangka ini tentu saja disambut positif oleh keluarga korban. Kuasa hukum keluarga dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, mengungkapkan rasa syukurnya. Menurutnya, langkah polisi ini memberi harapan baru setelah penantian panjang.

"Kita menyambut baik penetapan tersangka oleh pihak Polda Sultra, meskipun sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2014," ujar Sofyan. Ia juga menepis tudingan politisasi kasus ini, menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah ada sejak 2014, jauh sebelum Litao menjadi caleg.

Skandal SKCK: Aparat Ikut Terseret

Kasus Litao ini bukan hanya mengungkap jejak gelap seorang anggota dewan, tapi juga menyeret aparat kepolisian. Salah satu personel Polres Wakatobi, Aiptu S, kini harus menanggung konsekuensi berat. Ia dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun di Polres Buton Utara.

Kenapa? Aiptu S dianggap lalai karena menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Litao. Padahal, pada saat itu, Litao jelas-jelas berstatus DPO sejak 2014. Gak habis pikir, bagaimana bisa status sepenting itu terlewatkan?

Prosedur Standar yang Terabaikan

Kombes Pol Iis Kristian menjelaskan, ada prosedur standar yang wajib dijalankan dalam penerbitan SKCK. Setiap pemohon harus melalui pengecekan rekam jejak di unit Reskrim, Narkoba, dan Lantas. Tujuannya agar semua riwayat hukum pemohon terdeteksi.

Namun, dalam kasus Litao, Aiptu S tidak mencantumkan status hukum Litao yang merupakan seorang DPO. "Nah, di situ ada kelalaian hasil temuannya tidak mencantumkan," jelas Iis. "Petugas di Reskrim itu tidak menyampaikan informasi bahwa pemohon termasuk dalam DPO. Kelalaiannya tidak melihat register itu."

Konsekuensi Tegas dan Pesan Institusi

Akibat kelalaian fatal tersebut, selain dijatuhi demosi, Aiptu S juga dibatalkan untuk mengikuti pendidikan perwira. Ini adalah sanksi yang cukup berat, menunjukkan keseriusan institusi Polri dalam menindak anggotanya yang tidak profesional.

Polisi menegaskan, langkah ini merupakan konsekuensi atas kelalaian yang terjadi. Ini juga menjadi bentuk tanggung jawab institusi dalam menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan akuntabel. Publik berharap, kasus ini menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.

Masa Depan Litao dan Pertanyaan Publik

Dengan penetapan status tersangka ini, masa depan Litao sebagai anggota DPRD Wakatobi tentu di ujung tanduk. Proses hukum akan terus berjalan, dan publik menanti keadilan ditegakkan. Kasus ini juga memicu banyak pertanyaan tentang sistem verifikasi calon pejabat publik.

Bagaimana seorang buronan bisa lolos dari pantauan KPU dan lembaga terkait lainnya? Apakah ada celah dalam sistem yang perlu segera diperbaiki? Kasus Litao ini menjadi pengingat keras bahwa integritas dan transparansi adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. Semua mata kini tertuju pada kelanjutan kasus ini, berharap keadilan segera terwujud.

Penulis: Dyandra

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: Oktober 3, 2025

Promo Akad Nikah Makeup