NEWS TANGERANG– Jakarta – Sebuah kabar mengejutkan datang dari Ciracas, Jakarta Timur. Seorang mahasiswi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial IM (23) ditemukan tak bernyawa di kamar indekosnya di Jalan H. Yusin, Gang Muchtar, pada Jumat, 12 September 2025. Ngerinya, polisi menduga ada keterlibatan sang pacar yang masih remaja dalam insiden tragis ini.
Kejadian memilukan ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam. Kanit Reskrim Polsek Ciracas, Iptu Hasnan Nasruki, mengungkapkan kronologi yang bikin geleng-geleng kepala.
Cekcok Dini Hari yang Berujung Maut
Menurut keterangan saksi di lokasi, korban IM sempat terlibat cekcok panas dengan kekasihnya, FF (16). Saksi mata bahkan mendengar keributan sengit itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. So sad, siapa sangka itu jadi pertanda tragedi.
Korban juga sempat terdengar mengusir terduga pelaku dari kamarnya. Namun, beberapa jam kemudian, tepatnya pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, IM ditemukan sudah meninggal dunia oleh tetangganya.
"Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, korban sempat terlibat pertengkaran dengan pacarnya yang berinisial FF (16). Saksi mendengar keributan sekitar pukul 01.30 WIB," jelas Hasnan. "Dan sempat mengusir pelaku dari kamar korban. Namun, pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, korban ditemukan sudah meninggal dunia oleh tetangganya."
Ditemukan Tak Bernyawa dengan Luka Lebam
Saat tetangga mengecek, IM ditemukan dalam posisi telungkup di dalam kamar. Kondisi tubuhnya penuh luka lebam, terutama pada bagian leher, wajah, dan tangan. Polisi menduga kuat korban tewas akibat kekerasan fisik yang dialaminya.
Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti. Jenazah korban kemudian segera dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk autopsi, demi mengungkap penyebab pasti kematian dan luka-luka yang ada.
Pacar Remaja Jadi Terduga Pelaku
Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku. Seorang remaja berinisial FF (16), yang tak lain adalah pacar korban, ditangkap di rumahnya pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 00.5 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengonfirmasi penangkapan ini. "Kami menangkap terduga pelaku, FF (16) pada Sabtu (13/9/2025) sekitar jam 00.5 WIB," ujarnya.
Proses Hukum untuk Anak Berhadapan dengan Hukum
Korban IM diketahui adalah mahasiswi asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sementara itu, pelaku FF yang masih berusia 16 tahun, masuk dalam kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Ini berarti proses hukumnya akan memiliki perlakuan khusus sesuai undang-undang perlindungan anak.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Status FF, apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau masih dalam proses penyelidikan, belum diumumkan secara resmi.
Kasus ini tentu saja menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga diri dan lingkungan. Semoga keadilan segera ditegakkan untuk IM.
Penulis: Dyandra
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: Oktober 2, 2025