NEWS TANGERANG– Pekanbaru lagi heboh nih! Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau baru aja bikin gebrakan, membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi yang bikin geleng-geleng kepala. Bayangin aja, gas melon 3 kg yang harusnya buat rakyat kecil, malah disulap jadi gas non-subsidi buat meraup untung gede.
Penggerebekan ini dilakukan pada Selasa, 30 September lalu, di dua lokasi berbeda yang jadi sarang kejahatan. Tepatnya di Jalan Bangau 4 dan Jalan Bangau 1, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Dari operasi ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga kuat jadi dalang di balik praktik ilegal ini.
Bukan cuma pelakunya, ratusan tabung gas dari berbagai ukuran, plus seabrek peralatan pendukung kegiatan haram ini, juga ikut disita. Ini bukti kalau aksi mereka udah terorganisir dan berjalan cukup lama, bikin negara rugi dan masyarakat kecil makin susah.
Modus Operandi: Sulap Gas Subsidi Jadi ‘Premium’
Kombes Ade Kuncoro, Dirreskrimsus Polda Riau, menjelaskan detail modus operandi para pelaku yang licik ini. Mereka secara terang-terangan menyuling isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, bahkan sampai 50 kg. Ini jelas modus curang buat nyari untung instan.
Jadi, gas melon yang harganya murah karena disubsidi pemerintah, dipindahin ke tabung gede yang harganya jauh lebih mahal. Praktik ini bikin harga jual gas non-subsidi jadi lebih murah di mata konsumen, tapi merugikan pasokan gas subsidi di pasaran. Dampaknya, masyarakat yang berhak justru kesulitan mendapatkan gas.
Cuan Gede, Risiko Tinggi
Jangan salah, keuntungan yang diraup dari bisnis ilegal ini bukan kaleng-kaleng, lho! Estimasi cuan yang didapat bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Gak heran kalau para pelaku nekat ngelakuin ini, karena godaan duitnya emang gede banget dan mereka merasa bisa lolos dari jerat hukum.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama bisa meraup keuntungan sekitar Rp70 juta per bulan. Sementara pekerjanya juga lumayan, bisa dapet Rp9-12 juta per bulan dari upah tetap," ungkap Kombes Ade Kuncoro, seperti dilansir dari berbagai sumber. Angka yang fantastis buat bisnis ilegal, kan? Ini menunjukkan betapa menggiurkannya praktik curang ini bagi mereka.
Lebih jauh, penyelidikan mengungkap detail "resep" pengoplosan mereka yang cukup rapi. Untuk mengisi tabung 5,5 kg, mereka butuh sekitar 1,5 tabung gas subsidi 3 kg. Sedangkan tabung 12 kg diisi dengan 3 tabung subsidi, dan yang paling besar, tabung 50 kg, diisi dengan 15 sampai 17 tabung gas melon! Ngerinya, ini bukan cuma soal penipuan, tapi juga potensi bahaya ledakan kalau pengerjaannya gak standar dan asal-asalan.
Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini bukan ujug-ujug terjadi, melainkan berkat kejelian dan kepedulian masyarakat. Awalnya, ada laporan warga yang mencurigai aktivitas aneh di kawasan Marpoyan Damai. Warga curiga ada yang gak beres dengan pasokan gas di lingkungan mereka.
Tim Ditreskrimsus Polda Riau langsung gerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Mereka akhirnya menemukan kegiatan penyulingan ilegal ini di rumah tersangka Indrayono (53), yang berperan sebagai "pemindah" gas. Gak lama kemudian, polisi juga berhasil mengamankan Deni Ahmad Faizal (37), yang ternyata adalah pemilik dua pangkalan gas LPG subsidi sekaligus pemodal utama bisnis haram ini.
Dua Tersangka, Banyak Barang Bukti
Keduanya langsung digelandang ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut, bersama tumpukan barang bukti yang bikin mata melotot. Total ada 603 tabung gas berbagai ukuran yang disita, mulai dari 3 kg, 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg. Ini menunjukkan skala operasi mereka yang cukup besar dan terorganisir.
Selain tabung gas, polisi juga menyita dua unit mobil yang diduga digunakan untuk distribusi, segel tabung 50 kg, timbangan, selang khusus, ember, hingga papan nama pangkalan gas. Semua barang bukti ini jadi penguat kalau praktik pengoplosan ini memang sengaja dilakukan dan terorganisir dengan rapi.
Kombes Ade Kuncoro menegaskan, "Tindakan ini jelas merugikan negara, mengingat gas LPG 3 kg disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat kurang mampu." Jadi, bukan cuma soal untung rugi, tapi juga soal keadilan sosial yang dicederai oleh ulah para pelaku.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya yang merugikan banyak pihak, mulai dari masyarakat miskin hingga negara, kedua tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini sudah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan gas bumi.
Ancaman pidananya gak main-main, lho! Mereka bisa dipenjara paling lama 6 tahun dan didenda maksimal Rp60 miliar. Ini bukan cuma sekadar angka, tapi peringatan keras dan bukti keseriusan aparat penegak hukum buat siapa pun yang coba-coba mempermainkan pasokan energi bersubsidi. Semoga jadi pelajaran berharga bagi yang lain!
Komitmen Polda Riau: Sikat Habis!
Polda Riau sendiri berkomitmen penuh untuk menindak tegas semua bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi di wilayahnya. Kombes Ade Kuncoro juga mengimbau masyarakat agar jangan ragu-ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan serupa di lingkungan mereka.
"Gas subsidi adalah hak masyarakat kecil. Siapa pun yang berusaha mempermainkan distribusinya untuk mencari keuntungan pribadi akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Ade. Ini jadi penutup yang mantap, menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga hak-hak masyarakat. Jadi, buat para pelaku kejahatan, siap-siap aja kena batunya!
Penulis: Dyandra
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: Oktober 1, 2025