NEWS TANGERANG– Dunia sepak bola Bandung kembali dihebohkan kabar kurang mengenakkan, namun kali ini bukan soal prestasi di lapangan hijau. Muhammad Fauzan Maulana Putra Dino (23), putra dari pelatih legendaris Dino Sefriyanyo, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri, berinisial ASN.
Kasus ini mencuat setelah video dugaan kekerasan yang dialami korban viral di jagat maya, memicu kemarahan publik dan desakan agar pelaku segera diproses hukum. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam pacaran yang kerap meresahkan masyarakat.
Siapa Muhammad Fauzan Maulana Putra Dino?
Fauzan, sapaan akrabnya, adalah anak dari Dino Sefriyanyo, sosok yang tak asing di kancah sepak bola nasional. Dino dikenal sebagai pelatih fisik kebanggaan Persib Bandung di masa lalu dan kini menukangi klub Sumsel FC.
Sayangnya, nama Fauzan kini justru terseret kasus hukum yang serius, jauh dari sorotan positif yang biasa menyertai prestasi sang ayah. Kejadian ini tentu menjadi pukulan berat bagi keluarga dan mencoreng nama baik yang telah dibangun.
Kronologi Kasus yang Menggemparkan
Dugaan penganiayaan ini mulai jadi sorotan publik setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Dalam rekaman yang bikin nyesek itu, terlihat seorang wanita, yang diyakini adalah ASN, menangis tersedu-sedu sambil tangannya dipegangi erat.
Tak hanya itu, beredar pula tangkapan layar percakapan chatting yang berisi kata-kata kasar dan ancaman. Sontak, bukti-bukti ini bikin warganet geram dan mendesak polisi untuk segera bertindak tegas.
Masyarakat, khususnya di Sumedang dan Bandung, dibuat kaget dengan video tersebut. Banyak yang tak habis pikir, bagaimana kekerasan bisa terjadi dalam sebuah hubungan asmara.
Status Hukum dan Tuntutan Korban
Kuasa hukum korban dari Jabar Bantuan Hukum, Debi Agusfriansa, membeberkan bahwa Fauzan resmi jadi tersangka sejak 8 Juli 2025. Ini artinya, alat bukti dan unsur tindak pidana sudah dianggap cukup oleh penyidik Polrestabes Bandung.
"Dengan penetapan tersangka, artinya unsur tindak pidana dan alat bukti sudah cukup," kata Debi, dilansir dari sebuah situs berita nasional pada Jumat, 19 September 2025.
Meski begitu, berkas perkara masih ‘P19’ alias belum lengkap dan perlu perbaikan dari pihak kepolisian sebelum dilimpahkan sepenuhnya ke kejaksaan. Proses ini menunjukkan bahwa kasus masih terus berjalan dan memerlukan kelengkapan administrasi hukum.
Harapan Keadilan untuk Korban
Debi Agusfriansa berharap polisi segera melakukan penahanan terhadap Fauzan. Kekhawatiran muncul mengingat informasi terbaru menyebut tersangka sedang beraktivitas di luar Jawa Barat. "Ngerinya kabur kan?" ujar Debi, menekankan pentingnya penahanan untuk mencegah tersangka melarikan diri.
Pihak korban juga mendesak agar kekurangan berkas yang diminta jaksa segera dilengkapi. Tujuannya jelas, agar kasus ini cepat ‘P21’ (berkas lengkap), segera disidangkan, dan Fauzan bisa divonis hukuman maksimal sesuai perbuatannya.
"Kami berharap kekurangan berkas yang diminta oleh jaksa segera dipenuhi agar minggu ini sudah bisa P21 agar kasus tidak berlarut-larut dan segera dapat disidangkan serta divonis hukuman maksimal," pungkas Debi. So sad, semoga keadilan segera didapat dan tidak ada lagi korban kekerasan dalam hubungan asmara.
Penulis: Dyandra
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: Oktober 1, 2025