NEWS TANGERANG– Bekasi, Jawa Barat – Drama pencurian sepeda motor yang sempat bikin geger jagat maya akhirnya menemukan titik terang. Setelah video dugaan oknum polisi melepas pelaku beredar luas, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi bergerak cepat. Pelaku pencurian motor berinisial YI kini resmi meringkuk di balik jeruji besi, siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik pada Rabu, 10 September 2025, setelah sebuah video viral memicu amarah dan pertanyaan besar di media sosial. Video tersebut menunjukkan momen yang disinyalir sebagai pelepasan seorang terduga maling motor oleh salah satu oknum Kepolisian Sektor Cikarang Utara. "Dih, kok bisa gitu sih?" mungkin jadi pertanyaan banyak netizen saat itu.
Viral di Medsos, Publik Geram
Video yang beredar luas itu sontak memicu reaksi keras dari warganet. Banyak yang merasa kecewa dan mempertanyakan transparansi penegakan hukum. "Gak habis pikir, maling kok dilepas?" komentar salah satu akun, menggambarkan kegelisahan publik yang mendalam. Tekanan dari masyarakat pun tak terhindarkan, menuntut kejelasan dan keadilan atas insiden tersebut.
Melihat situasi yang memanas, pihak kepolisian tidak tinggal diam. Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Mustofa, langsung turun tangan dan memastikan bahwa kasus ini akan diproses tuntas. Beliau menegaskan bahwa tidak ada niat sedikit pun untuk tidak memproses perkara yang sudah dilaporkan masyarakat.
Gerak Cepat Polisi, Pelaku Berhasil Diciduk
"Kita pastikan sudah diproses," tegas Kombes Pol. Mustofa di Cikarang. Ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial YI memang terbukti melakukan pencurian sepeda motor. Modus operandi yang digunakan YI cukup klasik, yakni merusak kontak sepeda motor korban menggunakan kunci T dan anak kunci khusus.
Penangkapan YI ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/99/IX/2025/SPKT/Polsek Cikarang Utara/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, yang masuk pada tanggal 9 September 2025. Laporan ini menjadi dasar kuat bagi aparat untuk bergerak cepat mengamankan pelaku yang sempat menjadi perbincangan hangat.
Kronologi Kejadian dan Barang Bukti
Aksi pencurian ini sendiri terjadi di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Peristiwa nahas itu menimpa korban pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB dini hari. "Ngerinya, pagi-pagi buta sudah beraksi," mungkin begitu pikir para korban pencurian motor.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang tak terbantahkan. Di antaranya adalah satu kunci kontak motor, STNK kendaraan korban, gagang kunci berbentuk T yang menjadi alat kejahatan utama, empat anak kunci ujung tajam, serta kunci magnet. Selain itu, sebuah tas warna biru abu-abu dan sepeda motor Honda Vario Nopol Z-2358-CH tahun 2015 berwarna hitam yang lubang kunci kontaknya sudah rusak parah juga diamankan.
Jeratan Hukum Menanti, Oknum Polisi Disikat Propam
Kini, pelaku YI harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti YI tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun. "Mantap, Bos! Hukum harus ditegakkan," mungkin begitu reaksi masyarakat yang menanti keadilan.
Tak hanya pelaku, insiden viral ini juga berimbas pada oknum kepolisian yang diduga terlibat. Kapolres Mustofa menyampaikan permohonan maaf atas video viral tersebut dan memastikan bahwa oknum anggota bersama Kapolsek Cikarang Utara sudah dibawa ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk bersih-bersih internal.
"Atensi dari Bapak Kapolda sangat jelas, anggota kita sudah kita proses, sekarang sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya," jelas Kombes Pol. Mustofa. Ia menegaskan bahwa bilamana ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini menjadi bukti bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahi prosedur.
Pesan Penting untuk Masyarakat: Waspada dan Lapor Cepat!
Menyikapi maraknya kasus pencurian motor, Kombes Pol. Mustofa mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Penting untuk memastikan kendaraan dalam keadaan aman dengan mengunci stang sepeda motor ke arah kanan, mencabut kunci dari kontak, serta menggunakan pengaman tambahan seperti kunci gembok cakram. Jangan sampai lengah, karena maling bisa beraksi kapan saja.
"Apabila mengalami kehilangan sepeda motor, segera melapor ke kantor polisi terdekat," pungkasnya. Laporan yang cepat akan sangat membantu polisi dalam melacak dan mengamankan pelaku serta barang bukti. Dengan begitu, harapan untuk mendapatkan kembali motor kesayangan dan menindak tegas pelaku kejahatan bisa terwujud. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, baik masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Penulis: Dyandra
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: Oktober 1, 2025