Seedbacklink affiliate
Hukum  

Geger Indramayu! Mahasiswi Tewas Terbakar di Kamar Kos, Mantan Bripda Kekasihnya Jadi Tersangka Utama!

Logo Detikcom, portal berita yang memberitakan kasus pembunuhan di Indramayu.
Berita tragis pembunuhan mahasiswi di Indramayu diliput oleh Detik.com.
banner 120x600

NEWS TANGERANG– Warga Indramayu dibuat geger oleh sebuah kasus pembunuhan keji yang mengguncang ketenangan kota. Seorang mahasiswi berinisial PA ditemukan tewas mengenaskan di kamar kosnya, dengan kondisi tubuh terbakar. Yang lebih mengejutkan, pelaku utama yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah AMS, mantan anggota polisi berpangkat Bripda, yang ironisnya merupakan kekasih dari korban sendiri.

Horor di Kamar Kos: Bau Asap Ungkap Tragedi

Peristiwa tragis ini terkuak pada Sabtu pagi, 9 Agustus 2025, di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Singajaya, Indramayu. Hari itu, suasana tenang di lingkungan kos mendadak berubah menjadi mencekam. Penghuni kos mulai mencium bau aneh yang menyengat, disusul dengan kepulan asap hitam pekat yang keluar dari salah satu kamar.

Kecurigaan pun memuncak, dan beberapa penghuni kos bergegas mencari tahu sumber asap tersebut. Mereka mendapati asap berasal dari kamar nomor sembilan. Dengan perasaan campur aduk antara penasaran dan khawatir, mereka berusaha membuka pintu kamar yang terkunci.

Saat pintu kamar berhasil dibuka, kengerian langsung menyergap. Di dalamnya, mereka menemukan PA sudah tak bernyawa, tergeletak dalam kondisi yang mengenaskan dengan sekujur tubuh penuh luka bakar. Pemandangan itu sontak membuat panik dan segera dilaporkan kepada pihak berwajib.

Investigasi Kilat Mengarah ke Mantan Bripda

Pihak kepolisian, melalui Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, segera bergerak cepat setelah menerima laporan. Tim gabungan dari Polres Indramayu langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mendalam. Setiap petunjuk dikumpulkan dengan cermat, mulai dari kondisi kamar yang hangus hingga keterangan saksi-saksi di sekitar kos.

Dalam waktu singkat, serangkaian penyelidikan intensif mulai membuahkan hasil. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan awal, semua bukti mulai mengarah pada satu nama: AMS. Hubungan asmara antara korban dan pelaku menjadi titik fokus utama dalam mengungkap motif di balik kejahatan keji ini.

Kapolres Fajar Gemilang menjelaskan bahwa PA adalah seorang mahasiswi yang harusnya memiliki masa depan cerah. Namun, takdir berkata lain setelah ia terlibat dalam hubungan asmara yang berujung pada kematian tragis di tangan kekasihnya sendiri. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat Indramayu.

Pelarian Dramatis Lintas Pulau

Menyadari perbuatannya yang keji, AMS langsung melarikan diri setelah melancarkan aksinya. Ia memulai pelarian dramatis yang membawanya melintasi berbagai pulau, berusaha keras untuk menghindari kejaran aparat. Pelaku diduga kuat ingin menghilangkan jejak dan mengelabui polisi.

Dari Indramayu, AMS sempat berpindah-pindah ke beberapa wilayah di Jawa Barat seperti Cirebon, kemudian melanjutkan pelariannya ke Pekalongan di Jawa Tengah. Namun, pelariannya tidak berhenti di situ. Ia nekat menyeberang pulau, menuju Bali, lalu melanjutkan perjalanannya ke Lombok.

Perjalanan panjang ini menunjukkan betapa AMS berusaha keras untuk lolos dari jeratan hukum. Namun, kegigihan tim gabungan kepolisian tak kalah hebat. Mereka terus melacak setiap jejak, setiap petunjuk, hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan AMS di ujung timur Indonesia.

Operasi Senyap Berakhir di Dompu, NTB

Setelah hampir dua minggu menjadi buronan, pelarian AMS akhirnya berakhir pada 23 Agustus 2025. Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, dan Polda Nusa Tenggara Barat berhasil meringkusnya dalam sebuah operasi senyap yang terencana.

AMS ditemukan bersembunyi di sebuah gubuk terpencil di pinggir jalan, yang berlokasi di wilayah Kabupaten Dompu, NTB. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan dan kerja keras polisi dalam menuntaskan kasus pembunuhan tragis ini, sekaligus memberikan sedikit kelegaan bagi keluarga korban dan masyarakat.

Penangkapan AMS di Dompu juga menunjukkan koordinasi yang solid antarlembaga kepolisian di berbagai daerah. Mereka bahu-membahu melacak dan mengejar pelaku hingga ke pelosok negeri, memastikan bahwa tidak ada kejahatan yang luput dari penegakan hukum.

Misteri Motif dan Bukti Kunci

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diharapkan bisa mengungkap lebih banyak detail kejadian. Di antaranya adalah tiga unit telepon genggam milik pelaku dan korban, dua buku tabungan, serta rekaman kamera CCTV dari sekitar lokasi kos.

Selain itu, barang-barang milik korban yang terbakar di kamar kos juga diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai kronologi kejadian dan motif di balik tindakan keji AMS.

Hingga saat ini, motif pasti di balik tindakan keji AMS yang tega membakar kekasihnya sendiri masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Berbagai kemungkinan sedang diselidiki, mulai dari masalah asmara, kecemburuan, hingga persoalan lain yang mungkin melatarbelakangi kekerasan fatal ini.

Sikap Tegas Polri: Tak Ada Toleransi

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Beliau juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keterlibatan mantan anggota kepolisian dalam tindak pidana serius ini, yang tentunya mencoreng nama baik institusi.

Fajar Gemilang memastikan bahwa institusi Polri tidak akan menoleransi tindakan kriminal, apalagi yang dilakukan oleh anggotanya sendiri. Sejak 14 Agustus 2025, AMS secara resmi telah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri melalui sidang Komisi Kode Etik. Dengan demikian, statusnya saat ini bukanlah lagi seorang anggota polisi, melainkan murni seorang tersangka kasus pembunuhan.

Pemberhentian ini menjadi pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di dalam institusi kepolisian, terlepas dari pangkat atau jabatannya. Proses hukum akan berjalan adil dan transparan, tanpa pandang bulu.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa PA secara tragis, AMS dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kedua pasal ini menunjukkan keseriusan tindak pidana yang dilakukan AMS.

Ancaman hukuman yang menanti AMS tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang bahaya kekerasan dalam hubungan asmara dan pentingnya keadilan ditegakkan bagi korban. Pihak kepolisian akan terus bekerja keras untuk memastikan AMS mendapatkan hukuman setimpal sesuai perbuatannya.

Penulis: Dyandra

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: September 27, 2025

Promo Akad Nikah Makeup