Seedbacklink affiliate
Hukum  

Geger! Pendiri Animal Defenders Doni Herdaru Tersangka Penipuan, Kasus Lama Melanie Subono Terkuak!

Doni Herdaru Tona, Ketua Animal Defenders Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka penipuan.
Doni Herdaru Tona kini berstatus tersangka kasus penipuan.
banner 120x600

NEWS TANGERANG– Dunia aktivis hewan di Indonesia mendadak geger dengan kabar terbaru dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. Doni Herdaru Tona, sosok yang selama ini dikenal sebagai pendiri sekaligus Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Kabar ini sontak mengejutkan banyak pihak, mengingat reputasinya sebagai pejuang hak-hak hewan.

Penetapan status hukum ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 11 Juni 2025. Pengumuman resmi ini datang setelah berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, kasus ini bergulir di balik layar.

Komisaris Polisi Murodih, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, membenarkan status hukum Doni Herdaru Tona. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka ini bukan tanpa alasan, melainkan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana. "Iya memang kan masih ditangani Polres Jakarta Selatan atas nama terduga, kemudian memang sudah ditetapkan tersangka," kata Murodih saat dikonfirmasi pada Kamis, 18 September 2025.

Tuduhan Serius: Pasal 378 KUHP

Dalam SPDP yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Doni Herdaru Tona disangka melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara spesifik mengatur tentang tindak pidana penipuan, sebuah tuduhan serius yang bisa berujung pada konsekuensi hukum yang tidak ringan.

Meskipun status tersangka sudah ditetapkan, pihak kepolisian belum merinci lebih lanjut mengenai modus operandi penipuan yang diduga dilakukan oleh Doni Herdaru. Detail mengenai jumlah kerugian yang dialami, serta siapa saja korban dalam kasus ini, masih belum diungkapkan ke publik. Penyidik masih terus bekerja keras untuk melengkapi berkas perkara.

"Sekarang masih lengkapi berkas. Nanti kan koordinasi ke jaksa dulu, kalau sudah lengkap nanti koordinasi ke sana," tambah Murodih, menjelaskan tahapan selanjutnya dalam proses hukum ini. Proses ini memastikan bahwa semua bukti dan keterangan telah terkumpul sebelum kasus dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Melanie Subono: Pelapor yang Tak Kenal Lelah

Di balik penetapan tersangka ini, ada nama besar lain yang menjadi pelapor: Melanie Subono. Artis sekaligus aktivis sosial yang dikenal vokal ini adalah sosok yang pertama kali melaporkan Doni Herdaru Tona ke pihak berwajib. Laporannya tercatat dengan nomor LP/2042/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum, yang dibuat pada tanggal 27 April 2017.

Ya, Anda tidak salah baca. Laporan ini sudah dibuat sejak delapan tahun yang lalu! Setelah sekian lama, laporan Melanie akhirnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan kini menunjukkan perkembangan signifikan. Ini menunjukkan bahwa keadilan memang butuh waktu, namun tak pernah mati.

Bagi Melanie, kasus ini bukan sekadar masalah pribadi terkait anjing kesayangannya. Ia mengungkapkan bahwa laporannya hanyalah puncak gunung es dari banyak aduan serupa. Melanie mengaku menerima banyak informasi dari orang-orang yang juga menitipkan hewan peliharaan mereka kepada Animal Defenders Indonesia.

Ironi di Balik Nama Besar

Mirisnya, alih-alih dirawat dengan baik seperti yang dijanjikan, banyak hewan peliharaan tersebut justru ditelantarkan. Tuduhan penelantaran ini menjadi inti dari dugaan penipuan yang kini menjerat Doni Herdaru. Ini adalah ironi yang menyakitkan, mengingat Animal Defenders Indonesia (ADI) didirikan dengan misi mulia untuk melindungi dan menyelamatkan hewan.

Animal Defenders Indonesia sendiri adalah salah satu organisasi penyelamat hewan paling dikenal di Tanah Air. Mereka seringkali menjadi garda terdepan dalam berbagai kasus kekerasan terhadap hewan, penyelamatan, hingga edukasi. Reputasi ini membuat kabar penetapan tersangka pendirinya menjadi pukulan telak bagi komunitas pecinta hewan dan masyarakat umum.

Kasus ini sontak mengguncang komunitas pecinta hewan dan masyarakat luas. Doni Herdaru, yang selama ini dikenal sebagai wajah terdepan dalam perjuangan hak-hak hewan, kini harus berhadapan dengan tuduhan serius. Banyak yang merasa kecewa, bahkan tak percaya, bahwa sosok yang mereka anggap pahlawan bisa terjerat kasus seperti ini.

Implikasi dan Harapan Publik

Perkembangan kasus ini memicu pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas organisasi penyelamat hewan secara umum. Bagaimana organisasi nirlaba mengelola dana dan kepercayaan publik, terutama yang berkaitan dengan makhluk hidup yang rentan, menjadi sorotan penting.

Penting untuk diingat bahwa penetapan ‘tersangka’ adalah tahap awal dalam proses hukum. Ini berarti penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menduga seseorang melakukan tindak pidana, namun belum berarti bersalah. Doni Herdaru Tona memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan ketidakbersalahannya di mata hukum.

Meskipun publik mungkin sudah memiliki opini, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Kebenaran seutuhnya akan terungkap melalui proses peradilan yang adil dan transparan. Proses selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan lebih lanjut, pengumpulan bukti, hingga persidangan di pengadilan.

Kasus ini diharapkan bisa menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan terhadap organisasi-organisasi nirlaba, terutama yang bergerak di bidang sensitif seperti penyelamatan hewan. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dan keadilan, baik bagi korban dugaan penipuan maupun bagi reputasi aktivisme hewan itu sendiri.

Dengan berjalannya kasus ini, publik menanti bagaimana kelanjutan proses hukum akan bergulir. Apakah tuduhan penipuan ini akan terbukti, ataukah ada fakta lain yang akan terungkap? Hanya waktu dan proses pengadilan yang akan menjawabnya. Satu hal yang pasti, kasus Doni Herdaru Tona ini akan menjadi sorotan penting dalam peta hukum dan aktivisme hewan di Indonesia.

Penulis: Dyandra

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: September 25, 2025

Promo Akad Nikah Makeup