Seedbacklink affiliate
Hukum  

Geger! Pendiri Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Resmi Tersangka Kasus Penipuan, Laporan Melanie Subono Terungkap!

Foto Doni Herdaru Tona, pendiri Animal Defenders Indonesia, menghadap ke samping.
Doni Herdaru Tona ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
banner 120x600

NEWS TANGERANG– Kabar mengejutkan datang dari dunia aktivisme hewan di Indonesia. Doni Herdaru Tona, sosok yang dikenal luas sebagai pendiri sekaligus Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI), kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Penetapan status hukum ini menjadi sorotan tajam, mengingat kiprahnya yang selama ini identik dengan perjuangan hak-hak hewan.

Informasi mengenai status tersangka Doni Herdaru ini terkuak setelah Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 11 Juni 2025. SPDP tersebut menjadi sinyal resmi bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Doni dari terlapor menjadi tersangka.

Aktivis Hewan Ternama Tersandung Hukum

Komisaris Polisi Murodih, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis, 18 September 2025. Ia menegaskan bahwa proses penetapan tersangka telah melalui prosedur yang berlaku, didasarkan pada temuan bukti yang kuat oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal.

"Iya memang kan masih ditangani Polres Jakarta Selatan atas nama terduga, kemudian memang sudah ditetapkan tersangka," jelas Murodih, memberikan konfirmasi yang dinanti publik. Pernyataan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang mungkin beredar di kalangan pegiat hewan dan masyarakat umum.

Dalam SPDP yang telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Doni Herdaru Tona disangka melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara spesifik mengatur tentang tindak pidana penipuan, sebuah tuduhan serius yang dapat berdampak besar pada reputasi dan kepercayaan publik terhadap organisasi yang dipimpinnya.

Saat ini, penyidik masih terus bekerja keras untuk melengkapi berkas perkara. Tahap ini krusial sebelum seluruh dokumen dan bukti dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. Kelengkapan berkas menjadi kunci agar kasus ini bisa berjalan lancar di meja hijau.

Melanie Subono, Sosok di Balik Laporan Lama

Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci lebih lanjut mengenai modus operandi penipuan yang diduga dilakukan Doni Herdaru. Detail seperti jumlah kerugian yang dialami korban, maupun identitas korban-korban lain dalam kasus ini, masih menjadi misteri yang belum diungkap ke publik.

"Sekarang masih lengkapi berkas. Nanti kan koordinasi ke jaksa dulu, kalau sudah lengkap nanti koordinasi ke sana," tambah Murodih, mengindikasikan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah semua persiapan hukum selesai. Publik pun diminta bersabar menunggu perkembangan selanjutnya.

Yang menarik, penetapan tersangka Doni Herdaru ini berakar dari laporan yang dibuat oleh artis sekaligus aktivis sosial, Melanie Subono. Laporan tersebut ternyata sudah diajukan sejak lama, tepatnya pada April 2017 silam. Ini menunjukkan bahwa proses hukum bisa memakan waktu yang sangat panjang.

Laporan Melanie Subono sendiri terdaftar dengan nomor LP/2042/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 27 April 2017. Awalnya, laporan ini ditangani oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penanganan lebih lanjut. Sebuah perjalanan panjang menuju titik terang.

Kisah Anjing Kesayangan dan Dugaan Penelantaran Lain

Melanie Subono membuat laporan tersebut karena kasus yang menimpa anjing kesayangannya. Sebagai seorang pecinta hewan dan aktivis, Melanie tentu sangat terpukul dengan apa yang terjadi pada peliharaannya. Kejadian ini memicu kemarahannya dan dorongan untuk mencari keadilan.

Namun, kasus yang menimpa anjing Melanie ternyata hanyalah puncak gunung es. Menurut pengakuannya, kasusnya adalah satu dari banyak kasus serupa yang menyeret nama Animal Defenders Indonesia. Ia mengaku menerima banyak informasi dari orang-orang yang juga menitipkan hewan peliharaan mereka ke ADI.

Ironisnya, alih-alih dirawat dengan baik, banyak hewan peliharaan tersebut justru diduga ditelantarkan. Tuduhan penelantaran ini tentu sangat bertolak belakang dengan citra Animal Defenders Indonesia sebagai organisasi yang berjuang untuk kesejahteraan hewan. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang praktik di balik layar organisasi tersebut.

Dugaan penelantaran hewan yang seharusnya dilindungi dan dirawat ini menjadi inti dari kasus penipuan yang menjerat Doni Herdaru. Jika terbukti benar, hal ini bisa sangat merusak kepercayaan publik terhadap organisasi-organisasi penyelamat hewan lainnya yang bekerja dengan tulus.

Menanti Babak Baru di Meja Hijau

Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap organisasi, terutama yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan seperti perlindungan hewan. Kepercayaan publik adalah modal utama yang harus dijaga dengan integritas.

Penetapan tersangka Doni Herdaru Tona ini membuka babak baru dalam perjalanan panjang kasus yang telah bergulir selama bertahun-tahun. Dari laporan seorang artis hingga akhirnya mencapai titik ini, publik akan terus menanti bagaimana keadilan akan ditegakkan.

Proses hukum yang akan berjalan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan kebenaran di balik dugaan penipuan dan penelantaran hewan ini. Semua pihak tentu berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil, demi nama baik aktivisme hewan dan kepercayaan masyarakat.

Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Akankah berkas perkara segera lengkap dan dilimpahkan? Bagaimana nasib Doni Herdaru Tona dan Animal Defenders Indonesia ke depannya? Hanya waktu yang bisa menjawab.

Penulis: Dyandra

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: September 18, 2025

Promo Akad Nikah Makeup