Seedbacklink affiliate
Hukum  

Geger Semarang! Pasangan Muda Nekat Kubur Janin di Parkiran Industri, Terungkap Kisah Kelam di Baliknya

Dua tersangka penguburan janin di Semarang dihadirkan dalam konferensi pers polisi.
Fatimah dan Rafly, tersangka penguburan janin, saat dihadirkan Polrestabes Semarang.
banner 120x600

NEWS TANGERANG– Kisah pilu dan mengejutkan datang dari Semarang, di mana sepasang muda-mudi harus berhadapan dengan hukum setelah nekat menguburkan janin hasil hubungan gelap mereka. Fatimah Wilda Sari (22) asal Medan dan Muhammad Nur Rafly (24) warga Indramayu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang terjadi di Kawasan Industri Candi Semarang. Peristiwa tragis ini mencuat ke publik setelah polisi berhasil mengungkap tabir di baliknya.

Awal Mula Terungkapnya Kasus Tragis Ini

Insiden mengerikan ini terjadi pada Senin malam, 25 Agustus 2025, di area parkir bus PT Ganesa Tirta Raharja, Kawasan Industri Candi Semarang. Penemuan janin yang terkubur secara tak wajar memicu penyelidikan intensif dari pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pasangan muda yang terlibat dalam kasus ini.

Kapolsek Ngaliyan, AKP Aliet Alphard, menjelaskan bahwa penangkapan Fatimah dan Rafly merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan mendalam. Kasus ini sontak menggemparkan warga sekitar dan menjadi sorotan publik. Pihak berwenang berjanji akan mengusut tuntas motif dan semua pihak yang terlibat dalam tindakan keji ini.

Kronologi yang Mengejutkan: Dari Kehamilan hingga Pengguguran

Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula ketika Fatimah mengabarkan dirinya hamil. Pada usia kandungan yang menginjak lima bulan, Fatimah memutuskan untuk menggugurkan janin tersebut. Keputusan nekat ini diambil dengan dukungan penuh dari Rafly, pasangannya.

Rasa malu yang mendalam, ditambah ketakutan akan stigma sosial dan tekanan dari lingkungan, mendorong mereka pada keputusan gelap ini. Mereka telah menjalin hubungan sejak tahun 2024 dan bahkan tinggal serumah di sebuah kos di kawasan Ngaliyan, Semarang, sebuah situasi yang mungkin memperparah rasa tertekan mereka.

Detik-detik Pengguguran dan Penemuan Janin

Proses pengguguran dilakukan secara ilegal dan sangat berbahaya. Pada Minggu, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, Fatimah menelan sejumlah obat keras yang mereka peroleh secara tidak sah. Beberapa jam kemudian, ia mulai mengalami kontraksi hebat.

Puncaknya, pada pukul 16.30 WIB, janin keluar dengan bantuan Rafly. AKP Aliet Alphard mengungkapkan bahwa janin tersebut sudah memiliki bentuk fisik yang lengkap, "Janin keluar beserta plasenta yang sudah memiliki kepala, mulut mata, kaki dan tangan serta sudah dalam kondisi meninggal," jelasnya saat konferensi pers di Mapolsek Ngaliyan pada Rabu, 3 September 2025.

Obat-obatan yang digunakan Fatimah untuk menggugurkan kandungannya sangat beragam dan tanpa resep dokter. Polisi menyebutkan bahwa mereka menggunakan 10 butir obat bermerek Cytotex, 2 butir kapsul obat pendorong, serta obat lainnya seperti 4 butir anti pendarahan, obat pereda nyeri, dan vitamin. Penggunaan obat-obatan ini tanpa pengawasan medis sangat membahayakan nyawa Fatimah sendiri.

Lokasi Tersembunyi: Mengapa Parkiran Industri?

Setelah janin keluar dan dipastikan meninggal, Fatimah dan Rafly dihadapkan pada dilema baru: bagaimana menyembunyikan perbuatan mereka. Sekitar pukul 18.30 WIB, keduanya memutuskan untuk pergi ke kawasan industri. Rafly, yang memang bekerja di wilayah tersebut, mengetahui lokasi yang dianggap cocok untuk menguburkan jasad bayi mereka.

"Pembuangan tidak direncanakan dan spontan. Rafly bekerja di sana sehingga paham wilayah tersebut," ujar Aliet. Pemilihan lokasi yang sepi dan minim pengawasan di area parkir bus menjadi pilihan mereka untuk menyembunyikan jejak kejahatan ini. Mereka berharap tidak ada yang akan menemukan janin tersebut.

Motif di Balik Keputusan Nekat: Rasa Malu dan Hubungan Terlarang

Dalam pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa motif utama di balik tindakan aborsi dan penguburan janin ini adalah rasa malu. Keduanya merasa tidak siap menghadapi konsekuensi dari hubungan gelap mereka yang telah terjalin sejak tahun 2024. Tinggal bersama di sebuah kos di kawasan Ngaliyan mungkin memperparah tekanan sosial yang mereka rasakan.

Ketakutan akan pandangan masyarakat, cemoohan keluarga, dan masa depan yang tidak jelas, membuat mereka gelap mata. Mereka memilih jalan pintas yang sangat berbahaya dan melanggar hukum, alih-alih mencari solusi yang lebih bertanggung jawab atau dukungan dari pihak yang tepat.

Jejak Digital yang Terungkap: Pembelian Obat Aborsi Online

Salah satu fakta mengejutkan yang terungkap adalah bagaimana pasangan ini mendapatkan obat-obatan untuk aborsi. Mereka membeli obat-obatan tersebut melalui platform Facebook. Transaksi ilegal ini menghabiskan dana sebesar Rp1,2 juta.

"Dari situlah mereka membeli obat lewat Facebook seharga Rp1,2 juta," tambah Aliet. Kasus ini menyoroti betapa mudahnya akses terhadap obat-obatan terlarang secara online, yang seringkali tanpa pengawasan dan berpotensi membahayakan nyawa penggunanya.

Konsekuensi Hukum yang Menanti: Ancaman Penjara 10 Tahun

Atas perbuatan keji tersebut, polisi tidak main-main dalam menjerat Fatimah dan Rafly. Keduanya dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara tegas mengatur tentang larangan aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

"Ancaman penjara 10 tahun," tandas Aliet. Hukuman berat ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berani melakukan tindakan serupa. Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan aborsi ilegal dan penguburan janin secara tidak sah memiliki konsekuensi hukum yang serius dan merusak masa depan pelakunya.

Pelajaran Penting: Bahaya Hubungan Tanpa Komitmen dan Aborsi Ilegal

Kisah Fatimah dan Rafly adalah pengingat pahit tentang bahaya hubungan tanpa komitmen dan keputusan impulsif yang diambil di bawah tekanan. Kasus ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi juga tentang kegagalan dalam mencari solusi yang bertanggung jawab. Aborsi ilegal tidak hanya berisiko bagi kesehatan fisik, tetapi juga membawa dampak psikologis mendalam dan konsekuensi hukum yang berat.

Penting bagi setiap individu, terutama anak muda, untuk memahami risiko dari hubungan tanpa perencanaan dan pentingnya pendidikan seks yang komprehensif. Jika menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan, ada banyak jalan keluar yang legal dan aman, seperti konseling, adopsi, atau dukungan dari keluarga dan lembaga sosial. Jangan biarkan rasa malu dan ketakutan mendorong pada keputusan yang menghancurkan masa depan.

Penulis: Dyandra

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: September 26, 2025

Promo Akad Nikah Makeup