Seedbacklink affiliate
Hukum  

Kacab Bank Tewas Mengenaskan: Keluarga Yakin Ada ‘Otak’ di Balik Pembunuhan Berencana, Polisi Beda Pandangan?

Foto Muhammad Ilham Pradipta dan tangkapan layar CCTV terkait kasusnya.
Korban, Ilham Pradipta, dan rekaman CCTV yang menjadi petunjuk.
banner 120x600

NEWS TANGERANG– Kematian tragis Muhammad Ilham Pradipta (37), seorang Kepala Cabang bank, telah memicu perdebatan sengit antara pihak keluarga dan kepolisian. Keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, bersikukuh bahwa kasus ini jauh lebih kompleks dari sekadar penculikan biasa. Mereka menduga kuat adanya pembunuhan berencana dengan dalang di balik layar yang harus diungkap tuntas.

Keluarga Desak Usut Tuntas: Ini Bukan Sekadar Penculikan!

Boyamin Saiman dengan tegas menyatakan bahwa rangkaian peristiwa yang menimpa Ilham, mulai dari penculikan, penganiayaan brutal, hingga pembuangan jenazah, adalah satu kesatuan kejahatan terorganisir. Menurutnya, tidaklah adil jika kasus ini dipisah-pisah menjadi tindak pidana yang berbeda-beda, seolah-olah pelaku hanya bertanggung jawab atas bagian kecil dari kejahatan tersebut. "Ini jangan dipotong-potong," tegas Boyamin, menyuarakan kekecewaan keluarga.

Ia menyoroti bagaimana setiap pelaku mencoba menyelamatkan diri dengan dalih berbeda: penculik mengaku hanya menyerahkan korban, penganiaya bilang tidak berniat membunuh, dan pembuang jenazah berdalih korban masih hidup. Namun, Boyamin menegaskan, "Tanpa penculikan tidak ada pembunuhan. Jadi semuanya bagian dari satu peristiwa." Logika ini menjadi dasar kuat bagi keluarga untuk menuntut keadilan yang lebih menyeluruh.

Boyamin menekankan bahwa pasal yang paling tepat untuk menjerat para pelaku adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dikaitkan dengan Pasal 55-56 KUHP mengenai turut serta dalam kejahatan. Jika ini memang kejahatan terorganisir, maka semua yang terlibat, bukan hanya eksekutor lapangan, tapi juga aktor intelektual yang memberi perintah dan merencanakan semuanya, harus bertanggung jawab penuh di mata hukum. Keluarga mendesak agar polisi tidak berhenti pada pelaku di lapangan saja.

Indikasi Pengawasan dan Keterlibatan Orang Dalam Bank

Keluarga Ilham juga mengungkap adanya indikasi kuat bahwa korban telah diawasi secara intensif sejak seminggu sebelum kejadian nahas itu terjadi. Ada laporan tentang sebuah mobil yang terus memantau rumah Ilham di Bogor, menciptakan suasana mencekam yang mungkin dirasakan korban.

Boyamin menceritakan gelagat aneh yang ditunjukkan Ilham menjelang kejadian. Korban kerap memarkir mobilnya di luar kompleks, berjalan kaki ratusan meter, bahkan mulai merokok padahal sebelumnya tidak pernah. "Itu tanda dia merasa tidak nyaman, meski dipendam sendiri," kata Boyamin, menggambarkan betapa Ilham mungkin sudah merasakan ancaman, namun memilih untuk memendamnya sendiri.

Lebih jauh, Boyamin menyebut adanya dugaan kuat bahwa para pelaku bekerja sama dengan orang dalam bank. Ia menjelaskan bahwa metode yang digunakan pelaku bukanlah peretasan canggih (hacker), melainkan melibatkan otorisasi dari pimpinan cabang. "Itu berarti ada komunikasi dan ada aktor intelektual di baliknya," jelasnya, mengisyaratkan adanya konspirasi yang lebih dalam dan terstruktur di balik kejahatan ini.

Versi Polisi: Korban Dibuang Saat Masih Hidup

Namun, pihak kepolisian memiliki pandangan yang sedikit berbeda terkait konstruksi hukum kasus ini, yang menjadi titik perdebatan utama. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menegaskan bahwa korban dibuang dalam kondisi masih hidup, meskipun sudah lemas tak berdaya akibat dipukuli, dilakban, dan diikat oleh para pelaku.

Berdasarkan keterangan para tersangka, kondisi Ilham saat ditinggalkan di wilayah Bekasi masih lemas, bukan meninggal dunia. Oleh karena itu, pasal yang disangkakan oleh polisi adalah Pasal 328 ayat 3 KUHP, yaitu penculikan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Itu yang mengakibatkan orang sampai meninggal dunia," ujar Wira, menjelaskan dasar hukum yang mereka gunakan.

Detik-detik Kekerasan: Perlawanan Berujung Lemas

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menambahkan detail mengerikan mengenai detik-detik terakhir Ilham. Korban sempat melakukan perlawanan sengit saat berada di dalam mobil Avanza milik tim eksekutor. Perlawanan itu, sayangnya, dibalas dengan tindak kekerasan berulang kali oleh para pelaku.

"Benar, saat di mobil Avanza terjadi pemukulan yang dilakukan oleh tim penculik. Korban dilakban, kemudian diikat, tapi korban melawan sehingga dipukuli hingga lemas," jelas Abdul Rahim. Setelah diserahkan ke tim di mobil Fortuner, Ilham juga terus dipukuli karena terus memberontak. Hasil investigasi polisi menunjukkan bahwa korban sengaja dibuat tidak berdaya sebelum akhirnya dibuang.

Rahim menambahkan, menurut pengakuan para tersangka, saat dibuang korban masih dalam keadaan hidup, meski sudah tidak berdaya dan hanya bergerak lemah. Lokasi pembuangan dipilih dengan sengaja di area persawahan yang sepi, jauh dari permukiman warga. "Bukan tempat umum, tapi area tertutup yang sepi, jauh dari pemukiman," tandasnya, menggambarkan betapa terencananya tindakan pembuangan ini untuk menghilangkan jejak.

Titik Konflik: Pembunuhan Berencana vs. Penculikan Berujung Maut

Perbedaan pandangan antara keluarga korban dan pihak kepolisian ini menjadi inti permasalahan yang harus diurai tuntas. Keluarga mendesak penyidik untuk tidak hanya fokus pada eksekutor lapangan, melainkan juga membongkar jaringan pelaku secara keseluruhan, termasuk siapa yang menjadi perencana utama di balik kejahatan keji ini. Mereka yakin ada "otak" di balik semua ini yang belum tersentuh hukum.

"Kalau hanya berhenti di eksekutor, kebenaran tidak akan terungkap," pungkas Boyamin, menyuarakan tuntutan keluarga yang menginginkan keadilan penuh bagi almarhum Muhammad Ilham Pradipta. Mereka berharap polisi dapat menelusuri setiap petunjuk, termasuk dugaan keterlibatan orang dalam bank dan indikasi pengawasan sebelumnya.

Kasus ini terus bergulir, dengan harapan semua fakta terungkap secara transparan. Keluarga Ilham menuntut agar semua pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk dalang intelektual, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keadilan bagi Ilham dan keluarganya kini menjadi fokus utama, di tengah perbedaan interpretasi hukum yang masih mengemuka.

Penulis: Dyandra

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: September 25, 2025

Promo Akad Nikah Makeup