Seedbacklink affiliate
Hukum  

Mengejutkan! Anggota DPRD Wakatobi Ini Lolos Jadi Dewan Padahal Buronan Pembunuhan 2014, Kok Bisa?

Ilustrasi siluet dua orang dengan tulisan "BURONAN" besar di atasnya.
Buronan kasus pembunuhan jadi anggota DPRD Wakatobi. Kok bisa?
banner 120x600

NEWS TANGERANGWakatobi lagi heboh! Nama Litao, seorang anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang baru saja dilantik pada 1 Oktober 2024, mendadak jadi sorotan publik. Bukan karena prestasinya, tapi karena sebuah fakta mengejutkan: ternyata, dia sudah berstatus buronan kasus pembunuhan sejak tahun 2014!

Bayangkan, seorang buronan yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir satu dekade, bisa lolos dari kejaran hukum. Bahkan, ia berhasil maju sebagai calon legislatif, memenangkan pemilu, dan akhirnya duduk di kursi wakil rakyat. Kisah ini sontak bikin banyak orang geleng-geleng kepala dan bertanya-tanya, “Kok bisa?”

Bagaimana Kisah Ini Bermula?

Semua bermula dari peristiwa tragis pembunuhan seorang anak di Wakatobi pada tahun 2014. Litao ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut. Setelah kejadian, ia langsung menghilang bak ditelan bumi, membuat namanya masuk dalam daftar DPO Polres Wakatobi.

Selama bertahun-tahun, Litao berhasil menghindar dari jerat hukum. Ia seolah lenyap dari radar aparat, padahal statusnya sebagai buronan tak pernah dicabut. Hingga akhirnya, secara mengejutkan, namanya muncul sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 dan berhasil meraih suara yang cukup untuk menduduki kursi DPRD.

Polda Sultra Turun Tangan: Jerat Hukum Mulai Menutup

Namun, keadilan memang tidak pernah tidur. Setelah sekian lama, kasus ini kembali mencuat dan akhirnya ditindaklanjuti secara serius. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi mengeluarkan surat penetapan tersangka bernomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 untuk Litao.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan langkah hukum ini. “Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Iis di Kendari, Kamis (11/9/2025). Ia menambahkan bahwa Litao akan segera dipanggil dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini jadi sinyal kuat bahwa pelarian Litao akan segera berakhir.

Keluarga Korban Bernapas Lega: Penantian 1 Dekade Terbayar?

Kabar penetapan tersangka ini tentu saja disambut positif oleh keluarga korban. Setelah penantian panjang selama hampir 10 tahun, mereka akhirnya melihat titik terang dalam upaya mencari keadilan. Ini adalah momen yang sangat berarti bagi mereka yang selama ini hidup dalam ketidakpastian.

Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyebut langkah polisi ini memberi harapan baru. Sofyan juga membantah tudingan-tudingan yang menyebut penetapan tersangka ini bermuatan politisasi. Ia menegaskan, “Faktanya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014.” Ini membuktikan bahwa kasus ini murni penegakan hukum, bukan agenda politik.

Skandal SKCK: Kok Bisa Lolos Jadi Caleg?

Di balik kisah pelarian dan keberhasilan Litao menjadi anggota dewan, ada satu pertanyaan besar yang bikin publik makin penasaran: bagaimana caranya seorang buronan bisa mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)? Padahal, SKCK adalah salah satu syarat mutlak untuk menjadi calon legislatif.

Ternyata, ada celah dan kelalaian serius dalam proses penerbitan SKCK tersebut. Kasus ini menyeret seorang personel Polres Wakatobi, Aiptu S. Ia dijatuhi sanksi karena dianggap lalai menerbitkan SKCK untuk Litao, padahal yang bersangkutan jelas-jelas berstatus DPO sejak 2014.

Kelalaian Fatal dan Konsekuensi Berat untuk Petugas

Kombes Pol Iis Kristian menjelaskan bahwa ada prosedur standar yang harus dijalankan dalam penerbitan SKCK. Setiap pemohon wajib melalui pengecekan rekam jejak di unit Reskrim, Narkoba, dan Lantas. Namun, Aiptu S tidak mencantumkan status hukum Litao saat itu.

“Nah, di situ ada kelalaian hasil temuannya tidak mencantumkan,” jelas Iis. “Petugas di Reskrim itu tidak menyampaikan informasi bahwa pemohon termasuk dalam DPO. Kelalaiannya tidak melihat register itu.” Ini menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem verifikasi internal kepolisian.

Atas kelalaian fatal tersebut, Aiptu S dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun di Polres Buton Utara. Tak hanya itu, impiannya untuk mengikuti pendidikan perwira juga dibatalkan. Polisi menegaskan, langkah ini merupakan konsekuensi atas kelalaian yang terjadi dan sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menindaklanjuti kasus ini.

Sistem yang Bolong dan Pertanyaan Besar untuk Demokrasi

Kasus Litao ini bukan hanya tentang satu individu atau satu kejahatan. Ini menyoroti celah yang menganga lebar dalam sistem hukum dan demokrasi kita. Bagaimana mungkin seorang buronan bisa bergerak bebas selama bertahun-tahun, bahkan sampai berhasil menembus sistem politik dan menduduki jabatan publik?

Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas penegakan hukum, proses verifikasi calon legislatif, dan integritas lembaga-lembaga yang terlibat. Publik berhak tahu bagaimana pengawasan terhadap DPO bisa begitu lemah, dan mengapa sistem pengecekan latar belakang calon pejabat publik bisa begitu mudah ditembus. Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi semua pihak terkait.

Membangun Kembali Kepercayaan Publik

Kejadian ini jelas mengguncang kepercayaan publik, terutama pada lembaga legislatif dan kepolisian. Namun, langkah tegas Polda Sultra dalam menetapkan Litao sebagai tersangka dan memberikan sanksi kepada Aiptu S patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang lalai dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Meskipun membutuhkan waktu hampir satu dekade, setidaknya ada titik terang bahwa keadilan, meski lambat, tetap bisa dicapai. Proses ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk perbaikan sistem yang lebih baik, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.

Apa Selanjutnya? Menanti Babak Baru Penegakan Hukum

Setelah penetapan tersangka, langkah selanjutnya adalah pemanggilan dan pemeriksaan Litao. Publik tentu berharap proses hukum berjalan transparan, cepat, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kasus ini akan menjadi ujian bagi sistem peradilan kita untuk memastikan bahwa tidak ada lagi buronan yang bisa bersembunyi di balik jabatan atau kekuasaan.

Kisah Litao ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan, sekecil apa pun, pasti akan terungkap. Dan bahwa keadilan, meskipun kadang lambat, pasti akan menemukan jalannya. Semoga kasus ini menjadi momentum untuk perbaikan sistem yang lebih baik, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan dan kepercayaan publik dapat pulih sepenuhnya.

Penulis: Dyandra

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: September 29, 2025

Promo Akad Nikah Makeup