Seedbacklink affiliate
Hukum  

Miris! Bocah 5 Tahun di Manggarai Barat Diduga Jadi Korban Asusila Tetangga, Pelaku Langsung Diciduk Polisi!

Petugas kepolisian menyampaikan keterangan pers terkait kasus kejahatan di layar proyektor.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus dugaan asusila terhadap anak yang menggemparkan Labuan Bajo.
banner 120x600

NEWS TANGERANG– Kabar memilukan datang dari Labuan Bajo, Manggarai Barat. Seorang bocah perempuan berusia lima tahun diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Kasus ini sontak membuat geger warga dan menyoroti pentingnya pengawasan terhadap anak-anak.

Insiden ini terungkap setelah sang ibu merasakan kejanggalan pada putrinya. Sang bocah mengeluh sakit di area pribadinya, tak lama setelah peristiwa mengerikan itu terjadi. Sebuah tanda bahaya yang untungnya tidak luput dari perhatian orang tua.

Awal Mula Kecurigaan Sang Ibu

Momen mengerikan itu terkuak pada sore hari, ketika ibu korban hendak memandikan putrinya. Sang bocah menolak disentuh di bagian sensitifnya, sambil berujar "sakit". Reaksi tak biasa ini langsung memicu kecurigaan sang ibu.

Dengan hati yang hancur, sang ibu mencoba mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi pada anaknya. Dari situ, ia menyadari ada sesuatu yang tidak beres dan tanpa pikir panjang, segera melaporkan kejadian tak senonoh ini ke pihak berwajib.

Modus Bejat Tetangga Beristri

Pelaku, yang diidentifikasi berinisial WP (29), adalah seorang pria beristri yang juga merupakan tetangga korban. Sungguh gak habis pikir, predator anak bisa bersembunyi di lingkungan terdekat.

Menurut keterangan polisi, insiden itu terjadi saat orang tua korban sedang berada di kebun. WP memanfaatkan situasi sepi tersebut. Ia mengajak bocah polos itu ke rumahnya, lalu melancarkan aksi bejatnya di dalam kamar dengan berbagai bujuk rayu. Ngerinya!

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Dijerat Pasal Berat

Kapolsek Lembor, Ipda Vinsen Bagus, mengonfirmasi penangkapan WP. Polisi langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari ibu korban. Tim penyidik segera mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Berbagai barang bukti telah diamankan. Ini termasuk hasil visum yang menguatkan dugaan pelecehan, serta pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian. Semua bukti ini akan menjadi dasar kuat dalam proses hukum.

Kini, WP telah ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi anak-anak.

Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yaitu pidana penjara hingga 15 tahun. Semoga hukuman berat ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa saja yang berniat melakukan kejahatan serupa.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak dari ancaman predator di sekitar. Pentingnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak, serta lingkungan yang aman, adalah kunci utama dalam mencegah kejadian serupa terulang. Dilansir dari situs berita lokal di Labuan Bajo, kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Penulis: Dyandra

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: Oktober 1, 2025

Promo Akad Nikah Makeup