NEWS TANGERANG– Jumat, 5 September 2025 – 15:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami status kepemilikan sebuah mobil mewah Mercedes-Benz 280 SL. Mobil klasik yang dulunya milik Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie, ini menjadi sorotan setelah dijual oleh putranya, Ilham Akbar Habibie, kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kasus ini semakin panas karena diduga kuat ada kaitan dengan praktik korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mempelajari secara mendalam status aset tersebut. Penyelidikan ini menjadi krusial untuk mengungkap kejelasan di balik transaksi jual beli mobil yang kini menjadi barang bukti potensial. KPK bertekad menelusuri setiap detail untuk memastikan tidak ada celah hukum yang terlewat.
Misteri Mobil Klasik Bersejarah
Mobil Mercedes-Benz 280 SL memang bukan sembarang kendaraan. Ia memiliki nilai sejarah tinggi sebagai salah satu aset pribadi B.J. Habibie, tokoh bangsa yang sangat dihormati. Kini, mobil tersebut justru terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang melibatkan nama besar di kancah politik.
KPK tidak main-main dalam menelusuri setiap jejak. Mereka ingin memastikan apakah transaksi jual beli mobil ini bersih dari segala indikasi pelanggaran hukum. Kejelasan status mobil ini akan menjadi kunci penting dalam pengembangan kasus yang sedang ditangani.
Pengakuan Mengejutkan Ilham Habibie
Penyelidikan KPK semakin mengerucut setelah pemeriksaan terhadap Ilham Habibie pada Rabu, 3 September 2025. Dalam keterangannya, Ilham mengakui bahwa Ridwan Kamil belum melunasi sepenuhnya pembayaran mobil Mercedes-Benz 280 SL tersebut. Transaksi senilai Rp 2,6 miliar itu baru dibayar separuhnya, yakni Rp 1,3 miliar.
Fakta ini tentu menjadi perhatian serius bagi penyidik. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK akan mempertimbangkan secara cermat terkait pembayaran yang belum lunas ini. Status pembayaran yang menggantung ini bisa memiliki implikasi signifikan terhadap proses hukum yang berjalan.
KPK Selidiki Potensi Kerugian Negara
Penyidik KPK kini sedang menimbang bagaimana pembayaran yang belum lunas ini akan memengaruhi proses pengembalian kerugian keuangan negara. Dugaan kuat mengarah pada penggunaan uang hasil korupsi dalam pembelian mobil tersebut. Ini adalah poin krusial yang sedang diurai oleh tim penyidik.
KPK menduga Ridwan Kamil membeli mobil klasik tersebut menggunakan dana yang berasal dari korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Jika terbukti, ini akan menjadi pelanggaran serius yang berdampak pada keuangan negara.
Dugaan Korupsi Bank BJB Menyeret Nama Besar
Kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini memang sudah bergulir cukup lama dan melibatkan banyak pihak. Mobil Mercedes-Benz 280 SL ini hanyalah salah satu dari sekian banyak aset yang diduga terkait dengan aliran dana haram tersebut. KPK berupaya keras untuk membongkar jaringan korupsi ini hingga ke akar-akarnya.
Keterlibatan nama Ridwan Kamil dalam kasus ini tentu saja menarik perhatian publik. Sebagai mantan pejabat publik, setiap tindak-tanduknya menjadi sorotan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, tanpa pandang bulu.
Jejak Skandal Proyek Iklan Ratusan Miliar
Sebelumnya, pada 13 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Bank BJB ini. Mereka adalah individu-individu yang pada tahun perkara menjabat posisi penting di Bank BJB dan beberapa agensi periklanan. Kasus ini berpusat pada proyek pengadaan iklan yang disinyalir fiktif atau di-mark up.
Para tersangka tersebut meliputi Yuddy Renaldi (YR) yang saat itu menjabat Direktur Utama Bank BJB, serta Widi Hartoto (WH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB. Peran mereka sangat sentral dalam dugaan penyelewengan dana ini.
Jaringan Agensi Periklanan Terlibat
Selain itu, KPK juga menjerat Ikin Asikin Dulmanan (IAD) sebagai Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Kemudian ada Suhendrik (SUH), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama. Keterlibatan mereka menunjukkan adanya kolaborasi dalam praktik korupsi ini.
Keterlibatan berbagai pihak dari internal bank hingga agensi periklanan mengindikasikan adanya modus operandi yang terstruktur. KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap seluruh mata rantai kejahatan yang merugikan negara.
Implikasi Hukum dan Pemulihan Aset Negara
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai angka fantastis, sekitar Rp 222 miliar. Jumlah yang sangat besar ini tentu saja menjadi fokus utama KPK untuk bisa dipulihkan. Setiap aset yang diduga terkait dengan dana korupsi akan disita untuk mengembalikan kerugian tersebut.
Jika terbukti bahwa mobil Mercedes-Benz 280 SL itu dibeli dengan uang hasil korupsi, maka mobil tersebut berpotensi disita oleh negara. Proses ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan uang rakyat. Ini adalah pesan tegas bahwa korupsi tidak akan dibiarkan begitu saja.
Langkah Selanjutnya dari KPK
Penyelidikan terhadap status mobil B.J. Habibie yang dijual kepada Ridwan Kamil ini akan terus berlanjut. KPK akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti-bukti yang kuat.
Publik menanti dengan cemas bagaimana kelanjutan kasus ini. KPK diharapkan dapat bekerja secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh kebenaran. Kasus ini menjadi pengingat penting akan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia, bahkan ketika melibatkan nama-nama besar dan aset bersejarah.
Penulis: Dyandra
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: September 25, 2025