NEWS TANGERANG– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Koordinasi ini menjadi krusial, terutama jika keterangan dari mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dibutuhkan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum. "Koordinasi dengan Jampidsus, dan dengan para penyidiknya kalau memang ada proses," ujar Setyo, Jumat (5/9/2025), dilansir dari laporan terkini. Pernyataan ini disampaikan terkait penyelidikan yang sedang berjalan di KPK mengenai kasus pengadaan Google Cloud tersebut.
Dua Kasus, Satu Nama: Nadiem Makarim
Situasi ini menjadi lebih rumit karena Nadiem Makarim sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Status tersangka ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek untuk periode 2019-2022. Jadi, Nadiem kini menghadapi dua potensi masalah hukum besar dari dua lembaga berbeda.
Kasus Google Cloud yang ditangani KPK saat ini masih dalam tahap penyelidikan, belum naik ke penyidikan. Hal ini berbeda dengan kasus Chromebook yang sudah masuk tahap penyidikan dan menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Kompleksitas ini membuat koordinasi antara KPK dan Kejagung jadi sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan perkara.
Mengapa Koordinasi Ini Penting?
Koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak. Dengan Nadiem Makarim yang menjadi figur sentral di kedua kasus, sinergi ini bertujuan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas proses hukum. Ini juga untuk menghindari potensi duplikasi upaya penyelidikan dan penyidikan.
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa KPK belum bisa memberikan detail lebih lanjut mengenai pengusutan kasus Google Cloud. Mengingat statusnya yang masih penyelidikan, informasi yang bisa dibagikan ke publik masih terbatas. Namun, komitmen untuk menuntaskan kasus ini tetap tinggi.
Siapa Saja yang Sudah Diperiksa KPK?
Dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud, KPK telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Salah satunya adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, yang diperiksa pada 30 Juli 2025. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan bukti dan informasi awal.
Tak hanya itu, KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Komisaris GoTo, Andre Soelistyo, dan mantan Direktur GoTo, Melissa Siska Juminto. Keduanya dimintai keterangan pada 5 Agustus 2025. Kemudian, Nadiem Makarim sendiri juga telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 7 Agustus 2025, jauh sebelum status tersangkanya di kasus Chromebook diumumkan Kejagung.
Implikasi dan Harapan Publik
Kasus-kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek ini tentu saja bikin geger dan menjadi sorotan publik. Apalagi, pengadaan Google Cloud dan laptop Chromebook seharusnya mendukung transformasi digital pendidikan di Indonesia. Dugaan penyimpangan ini jelas mencoreng citra institusi dan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan.
Masyarakat berharap penuh agar KPK dan Kejaksaan Agung dapat bekerja sama secara transparan dan profesional. Penanganan kasus ini harus tuntas, tanpa pandang bulu, demi tegaknya keadilan dan akuntabilitas. Ini juga menjadi ujian bagi sistem hukum kita dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan pejabat tinggi dan proyek-proyek strategis.
Dengan adanya koordinasi yang solid antara KPK dan Kejagung, diharapkan semua fakta bisa terungkap dengan jelas. Publik menanti hasil akhir dari penyelidikan dan penyidikan ini, agar tidak ada lagi kerugian negara dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan serta penegak hukum bisa tetap terjaga. Kasus ini membuktikan bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek besar pemerintah harus diperketat.
Penulis: Dyandra
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: Oktober 4, 2025