Seedbacklink affiliate
Hukum  

Ngeri! Cuma Gara-gara Foto di HP, Mahasiswi NTT Tewas Dicekik Pacar ABG: Kisah Tragis Cemburu Buta yang Tak Termaafkan!

Pelaku pembunuhan mahasiswi NTT, FF, diperiksa petugas kepolisian di kantor polisi.
FF, tersangka pembunuhan IM, menjalani pemeriksaan terkait motif pembunuhan.
banner 120x600

NEWS TANGERANG– Peristiwa tragis yang mengguncang publik kembali terjadi, membuktikan bahwa api cemburu, jika tak terkendali, bisa membakar habis akal sehat dan berujung pada petaka. Seorang mahasiswi berusia 23 tahun asal Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial IM, harus meregang nyawa di tangan kekasihnya sendiri, FF, yang masih berusia 16 tahun. Mirisnya, motif di balik pembunuhan keji ini sangat sepele, bikin geleng-geleng kepala.

Awal Mula Petaka: Cemburu yang Membara

Kisah kelam ini bermula pada Rabu, 17 September 2025, dini hari, di sebuah kamar di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Saat itu, FF dan IM sedang berbincang santai, seperti pasangan muda pada umumnya. Namun, suasana hangat itu mendadak berubah mencekam ketika FF iseng mengecek ponsel sang kekasih.

Di sana, ia menemukan sebuah foto yang langsung memicu badai amarah dalam dirinya: foto IM bersama seorang pria lain yang tidak ia kenal. Seketika, percikan api cemburu itu berubah menjadi kobaran yang membakar habis rasionalitas FF.

"ABH (anak berhadapan dengan hukum) dan korban berbincang-bincang sambil mengecek HP korban lalu didapati foto korban bersama pria lain yang tidak dikenal dan terjadi adu mulut percekcokan," terang Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Polisi Teta, menjelaskan kronologi awal kejadian. Adu mulut yang panas pun tak terhindarkan, menjadi gerbang menuju tragedi yang tak terbayangkan.

Detik-detik Mencekam: Amarah yang Berujung Maut

Amarah FF yang sudah di ubun-ubun tak bisa lagi dibendung. Percekcokan yang semula hanya adu argumen, kini berubah menjadi tindakan brutal. IM, yang panik melihat perubahan drastis pada kekasihnya, sempat berteriak minta tolong.

Namun, teriakan itu justru membuat FF semakin kalap dan kehilangan kendali. Dengan tenaga brutal, remaja itu membekap mulut IM, berusaha membungkam suaranya. Tak berhenti di situ, FF kemudian mencekik leher hingga dagu kekasihnya sendiri, tanpa ampun.

IM berusaha melawan, namun kekuatan remaja berusia 16 tahun itu terlalu besar. Ia akhirnya terkapar tak berdaya, kehabisan napas, dan nyawanya pun melayang di tangan orang yang seharusnya mencintainya. Sebuah akhir yang tragis bagi mahasiswi muda yang memiliki masa depan cerah.

Jejak Bukti dan Penangkapan Pelaku

Setelah aksi keji itu, FF mungkin berpikir bisa lolos dari jerat hukum. Namun, polisi bergerak cepat. Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti.

Sejumlah barang bukti krusial berhasil diamankan, mulai dari pakaian yang dikenakan korban dan pelaku, hingga bantal yang berlumuran bercak darah, menjadi saksi bisu kekejaman yang terjadi. Berbekal bukti-bukti tersebut, polisi tak butuh waktu lama untuk mengidentifikasi dan meringkus FF.

"Kami menangkap terduga pelaku, FF (16) pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar jam 00.5 WIB," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Dicky Fertoffan. FF ditangkap di rumahnya sendiri dan langsung diamankan di Mapolsek Ciracas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Jerat Hukum Menanti: Tak Ada Diversi untuk Pembunuh

Meskipun FF masih berstatus anak di bawah umur, kasus ini tidak akan dianggap enteng. Polisi menegaskan bahwa FF kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis yang serius. Ia didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah 7 tahun penjara.

Yang menarik, dalam kasus ini, pihak kepolisian tidak akan mengajukan diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses pengadilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, biasanya diterapkan untuk anak di bawah umur dengan tindak pidana ringan atau tidak terlalu serius. Namun, untuk kasus pembunuhan seperti ini, diversi tidak berlaku.

"Tidak akan diajukan diversi," tegas AKBP Dicky Fertoffan, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus pembunuhan yang melibatkan anak sebagai pelaku ini. Ini menjadi pesan kuat bahwa kejahatan serius, terlepas dari usia pelaku, akan tetap ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Menggali Latar Belakang Korban dan Pelaku

Korban, IM, diketahui adalah seorang mahasiswi berusia 23 tahun yang berasal dari Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepergiannya yang tragis ini tentu meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan kerabatnya. Impian dan masa depan cerah yang seharusnya ia raih kini harus pupus di tangan kekasihnya sendiri.

Sementara itu, FF, sang pelaku, saat ini masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH). Meskipun statusnya sebagai tersangka sudah jelas, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Koordinasi dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus dilakukan untuk memastikan semua aspek hukum dan fakta terungkap secara menyeluruh.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi kita semua, terutama generasi muda, tentang bahaya cemburu buta dan pentingnya mengelola emosi. Sebuah foto di ponsel, yang seharusnya hanya menjadi pemicu percakapan, justru berujung pada hilangnya nyawa. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga agar kita senantiasa menjaga hati dan pikiran, serta tidak membiarkan amarah menguasai diri hingga berujung pada penyesalan yang tak terhingga.

Penulis: Dyandra

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: September 24, 2025

Promo Akad Nikah Makeup