Seedbacklink affiliate
Hukum  

Selasa, 23 September 2025 – 17:20 WIB

Bayi mungil tidur pulas mengenakan bando bunga di atas selimut biru dengan hiasan bintang.
Bayi mungil tak berdaya menjadi korban praktik jual beli keji di Medan. Lindungi anak-anak dari kejahatan kemanusiaan!
banner 120x600

NEWS TANGERANGGak Habis Pikir! Praktik Jual Beli Bayi 3 Hari Terbongkar di Medan, 8 Pelaku Diciduk Polisi!

Kota Medan digegerkan oleh sebuah kasus yang bikin geleng-geleng kepala dan memicu kemarahan publik. Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik jual beli bayi yang masih berusia sangat belia, baru tiga hari! Ngerinya, kasus ini melibatkan delapan orang yang kini sedang diinterogasi intensif oleh Polda Sumatera Utara.

Peristiwa miris ini tentu saja menyita perhatian banyak pihak. Bagaimana tidak, seorang bayi mungil yang seharusnya mendapat perlindungan penuh justru menjadi objek transaksi ilegal. Ini adalah pukulan telak bagi kemanusiaan dan perlindungan anak di Indonesia.

Aksi Keji yang Terungkap

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi Siti Rohani, menegaskan bahwa personelnya masih terus melakukan penyidikan mendalam terkait perkara ini. "Personel saat ini masih melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut," ujarnya, dilansir situs berita VIVA.co.id.

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi penangkapan yang dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. Lokasi penangkapan berada di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, sebuah area yang kini menjadi saksi bisu terungkapnya kejahatan keji ini.

Delapan Terduga Pelaku Diamankan

Total delapan orang telah diamankan oleh pihak kepolisian. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya adalah perempuan dan satu orang laki-laki. Mereka diidentifikasi dengan inisial PT, JS, MBS, AM, SR, MS, SSE, dan BDS.

Identitas para terduga pelaku ini masih terus didalami untuk mengungkap peran masing-masing dalam jaringan jual beli bayi ini. Publik tentu berharap agar semua yang terlibat bisa segera diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Para pelaku tidak akan bisa lari dari jeratan hukum. Siti Rohani menjelaskan, mereka dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya tidak main-main. Pertama, Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 KUHPidana. Ini menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang mereka lakukan, karena menyangkut eksploitasi dan perdagangan manusia.

"Kedelapan tersangka tersebut diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Siti. Hukuman berat ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa di masa mendatang. Praktik jual beli bayi adalah kejahatan serius yang merampas hak asasi manusia paling dasar.

Pentingnya Perlindungan Anak dan Pencegahan TPPO

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan anak dan bahaya tindak pidana perdagangan orang. Bayi dan anak-anak adalah kelompok yang paling rentan menjadi korban kejahatan semacam ini. Mereka tidak memiliki kemampuan untuk membela diri, sehingga sangat bergantung pada perlindungan dari orang dewasa dan negara.

Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya keras memberantas jaringan TPPO, terutama yang melibatkan anak-anak. Namun, peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan. Kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar bisa menjadi kunci untuk mencegah dan mengungkap kasus-kasus serupa.

Jika ada indikasi atau kecurigaan terhadap praktik ilegal seperti ini, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Setiap informasi sekecil apa pun bisa sangat berarti untuk menyelamatkan nyawa dan masa depan anak-anak yang tak berdosa. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan layak bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa.

Penulis: Dyandra

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: September 30, 2025

Promo Akad Nikah Makeup