Seedbacklink affiliate
Hukum  

Senin, 22 September 2025 – 17:48 WIB

Suasana persidangan atau pemeriksaan terkait kasus TPPO mahasiswi Kupang yang ramai dibicarakan.
Proses hukum kasus TPPO di Kupang. Mahasiswi Stefani Heidi Doko Rehi (Fani) dituntut 12 tahun penjara.
banner 120x600

NEWS TANGERANGGak Habis Fikir! Mahasiswi Kupang Pemasok Anak ke Eks Kapolres Dituntut 12 Tahun Penjara, Ngerinya Kasus TPPO Ini!

Kasus yang bikin geleng-geleng kepala kembali mencuat di Kupang. Seorang mahasiswi bernama Stefani Heidi Doko Rehi (21), yang akrab disapa Fani, harus menghadapi tuntutan pidana penjara selama 12 tahun. Ia terseret dalam kasus serius, yaitu memasok anak di bawah umur kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

Fani, yang masih berusia muda, diduga kuat terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perannya dalam kasus ini sungguh membuat miris, di mana ia bertindak sebagai perantara yang mengantar korban anak ke hotel tempat AKBP Fajar menginap.

Tuntutan Berat dari JPU

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin (22/9) lalu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Putu Andy Sutadharma membacakan tuntutannya. JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal berat. Ini termasuk Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Fani juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Tuntutan ini menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan, mengingat dampaknya yang sangat merusak.

Tak hanya pidana badan, Fani juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar. Jika denda tersebut tidak dapat dipenuhi, ia harus menjalani kurungan selama satu tahun sebagai subsider. Biaya perkara sebesar Rp5.000 juga dibebankan kepadanya.

Dampak Trauma Mendalam bagi Korban

JPU dalam persidangan menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Bayangkan saja, korban yang masih berusia enam tahun harus menanggung beban psikologis yang sangat berat akibat kejahatan ini.

Kasus ini juga memicu keresahan yang luas di masyarakat. Bagaimana tidak, kejahatan semacam ini jelas-jelas bertentangan dengan program pemerintah yang gencar menciptakan lingkungan ramah anak dan melindungi generasi penerus bangsa.

Faktor Meringankan dan Keseriusan Penegak Hukum

Meskipun tuntutan yang diberikan cukup berat, ada hal meringankan yang dipertimbangkan oleh JPU. Usia Fani yang masih sangat muda, 21 tahun, menjadi salah satu pertimbangan. Diharapkan, ia masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Zet Tadung Alo, kepada awak media di Kupang, juga menyampaikan komitmennya. Ia menegaskan bahwa perkara ini adalah bukti nyata keseriusan penegak hukum dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan TPPO. Tujuannya jelas, memberikan efek jera bagi para pelaku agar tidak ada lagi korban di masa depan.

Keterkaitan dengan Kasus AKBP Fajar

Barang bukti yang dikumpulkan dalam perkara Fani ini rencananya akan dipergunakan juga untuk persidangan terdakwa lain, yaitu AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja. Mantan Kapolres Ngada itu sendiri sebelumnya sudah dituntut pidana penjara selama 20 tahun oleh JPU.

Kasus AKBP Fajar juga terkait erat dengan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Fani, dalam skenario yang terungkap, berperan penting sebagai pemasok dan pengantar anak-anak tersebut ke tempat AKBP Fajar menginap. Ngerinya, ini menunjukkan jaringan kejahatan yang terorganisir.

Langkah Selanjutnya dalam Persidangan

Sidang kasus Fani ini akan kembali dilanjutkan pada Senin, 29 September mendatang. Agenda selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan kasus ini dan putusan akhir dari majelis hakim.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi kita semua akan pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan. Gak habis fikir memang, bagaimana seseorang bisa tega melakukan perbuatan sekeji ini. Semoga keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya, ya!

Penulis: Dyandra

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: Oktober 1, 2025

Promo Akad Nikah Makeup