Seedbacklink affiliate
Hukum  

Terbongkar! Modus Pencurian AC Mal Pakai Jaket Ojol, Ternyata Cuma Pinjam dan Bikin Geleng-Geleng!

Dua tersangka pencurian AC di mal Tambora saat dihadirkan dalam konferensi pers.
Tersangka pencurian AC di Tambora ditangkap. Modus pelaku gunakan jaket ojol.
banner 120x600

NEWS TANGERANG– Siapa sangka, di tengah hiruk pikuk kota metropolitan Jakarta, aksi pencurian bisa terjadi dengan modus yang tak hanya nekat, tapi juga bikin geleng-geleng kepala. Sebuah mal di Tambora, Jakarta Barat, yang seharusnya menjadi benteng keamanan, justru menjadi saksi bisu dari kejahatan yang tak biasa. Dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) nekat menggasak mesin pendingin ruangan alias AC, dan yang lebih mencengangkan, mereka menggunakan jaket ojek online (ojol) sebagai kedoknya.

Aksi Nekat di Tengah Kota Metropolitan

Kejadian ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan yang cukup mencurigakan. Pencurian ini tidak terjadi dalam satu waktu, melainkan dilakukan secara terencana dalam dua kesempatan berbeda, yaitu pada tanggal 28 dan 30 Agustus 2025. Para pelaku tampaknya telah mempelajari situasi dan kondisi mal tersebut dengan cukup matang.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa modus operandi mereka terbilang sederhana namun cukup berani. Kedua pelaku masuk ke area parkiran mal, sebuah lokasi yang biasanya ramai dan memiliki pengawasan ketat. Di sanalah mereka melancarkan aksinya, membawa kabur dua unit mesin AC yang terpasang di area tersebut.

Jaket Ojol Sebagai Kedok: Modus yang Bikin Terheran-heran

Yang membuat kasus ini menjadi sorotan adalah penggunaan jaket ojol sebagai penyamaran. Jaket hijau atau kuning yang kini identik dengan mobilitas dan kecepatan di ibu kota, ternyata bisa disalahgunakan untuk menutupi niat jahat. Dengan jaket tersebut, mereka berharap bisa bergerak leluasa tanpa dicurigai, seolah-olah sedang menjalankan tugas pengantaran atau penjemputan.

Penyamaran ini tentu saja memunculkan pertanyaan besar: apakah mereka benar-benar driver ojol? Atau ini hanyalah taktik licik untuk mengelabui warga dan petugas keamanan? Fakta yang terungkap kemudian justru lebih mengejutkan dan membuat banyak pihak terheran-heran.

Bukan Driver Asli, Hanya Pinjam dari Adik

Dalam pemeriksaan intensif, terungkap bahwa DM dan FM bukanlah pengemudi ojek online. Mereka hanya meminjam jaket ojol milik adik DM. Ini menunjukkan betapa cerdiknya mereka dalam memanfaatkan persepsi publik terhadap seragam ojol, yang seringkali dianggap sebagai bagian dari aktivitas sehari-hari yang sah.

DM sendiri diketahui merupakan mantan juru parkir, sebuah pekerjaan yang mungkin memberinya sedikit pengetahuan tentang seluk-beluk area parkir mal. Sementara itu, FM tidak memiliki pekerjaan tetap, menambah daftar panjang alasan di balik tindakan nekat mereka. Keduanya mengaku baru dua kali melakukan pencurian semacam ini, sebuah pengakuan yang masih didalami oleh pihak kepolisian.

Kerugian Fantastis dan Jejak yang Terlacak

Akibat ulah kedua pria ini, pihak mal mengalami kerugian yang tidak sedikit, mencapai angka Rp14 juta. Nilai ini tentu saja cukup besar untuk dua unit mesin AC, belum termasuk potensi kerugian lain akibat terganggunya operasional mal. Kerugian materiil ini menjadi bukti nyata dari dampak kejahatan yang mereka lakukan.

Pihak kepolisian tidak tinggal diam. Setelah menerima laporan, tim dari Polsek Tambora segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Setiap petunjuk, sekecil apa pun, coba mereka kumpulkan. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan area parkir menjadi kunci utama dalam melacak jejak para pelaku.

Penyelidikan Cepat, Penangkapan Dramatis

Berkat kerja keras dan analisis yang cermat, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. DM dan FM akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu malam, 10 September 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di wilayah Tambora. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kejahatan, sekreatif apa pun modusnya, pada akhirnya akan selalu terungkap.

Momen penangkapan ini tentu menjadi akhir dari petualangan singkat mereka dalam dunia kriminal. Dari balik jeruji besi, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan nekat yang telah mereka lakukan, yang berawal dari niat untuk mencari jalan pintas.

Motif di Balik Pencurian: Desakan Ekonomi atau Sekadar Coba-Coba?

Di balik jeruji besi, DM dan FM mengungkapkan motif yang seringkali menjadi pemicu banyak tindak kriminal di perkotaan: desakan ekonomi. Bukan karena terlilit utang judi atau gaya hidup mewah, melainkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang semakin mencekik. Kisah mereka menjadi cerminan pahit dari realitas sebagian anak muda yang merasa terhimpit oleh kerasnya persaingan hidup, minimnya lapangan pekerjaan, dan godaan untuk mencari jalan pintas.

Pihak kepolisian memastikan bahwa motif utama mereka adalah desakan kebutuhan hidup, bukan karena terlilit utang. "Dari hasil pemeriksaan, sejauh ini keduanya tidak terlilit utang. Mereka hanya terdesak kebutuhan sehari-hari," ungkap AKP Sudrajat Djumantara. Hal ini sedikit banyak menjelaskan mengapa mereka memilih cara yang berisiko tinggi untuk mendapatkan uang.

Pengakuan Pelaku dan Harga Jual yang Jauh dari Nilai Asli

Setelah berhasil menggasak mesin AC, kedua pelaku menjual hasil curiannya dengan harga yang jauh di bawah nilai aslinya. Satu unit AC dijual seharga Rp500 ribu, yang berarti total mereka hanya mendapatkan Rp1 juta dari dua unit AC senilai Rp14 juta. Ini menunjukkan betapa minimnya keuntungan yang mereka dapatkan dibandingkan dengan risiko besar yang harus mereka hadapi.

Pemeriksaan lebih lanjut juga memastikan bahwa DM dan FM tidak terjerat penyalahgunaan narkoba. "Pemeriksaan urine keduanya negatif narkoba. Jadi, kasus ini murni karena tuntutan ekonomi," tegas Sudrajat. Fakta ini semakin memperjelas bahwa keputusan mereka untuk mencuri murni didorong oleh kondisi finansial yang sulit, bukan karena pengaruh zat adiktif.

Konsekuensi Hukum dan Pelajaran Berharga

Kini, DM dan FM harus mendekam di tahanan Polsek Tambora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sebuah konsekuensi yang sangat berat untuk sebuah "jalan pintas" yang hanya menghasilkan Rp1 juta.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi kita semua, terutama bagi anak muda yang mungkin sedang menghadapi kesulitan ekonomi. Bahwa setiap tindakan kejahatan, sekecil apa pun, akan selalu ada konsekuensi hukumnya. Penjara dan catatan kriminal akan menjadi bayangan panjang yang sulit dihapus dari kehidupan mereka.

Pesan untuk Anak Muda: Jangan Tergiur Jalan Pintas

Kisah DM dan FM adalah sebuah pelajaran berharga. Di tengah kerasnya hidup dan tuntutan ekonomi, godaan untuk mencari jalan pintas memang selalu ada. Namun, kisah ini menunjukkan bahwa jalan pintas seringkali berujung pada penyesalan dan penderitaan yang lebih besar. Ada banyak cara yang halal dan terhormat untuk mencari nafkah, meskipun mungkin membutuhkan waktu dan usaha lebih.

Daripada terjerumus dalam tindak kriminal yang merugikan diri sendiri dan orang lain, lebih baik mencari solusi yang konstruktif, seperti meningkatkan keterampilan, mencari pekerjaan sampingan, atau bahkan berani mencoba berwirausaha. Masa depan yang cerah tidak akan pernah dibangun di atas fondasi kejahatan. Semoga kasus ini menjadi cermin bagi kita semua untuk selalu berpikir panjang sebelum bertindak, dan memilih jalan kebaikan, meskipun terasa lebih sulit.

Penulis: Dyandra

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: September 25, 2025

Promo Akad Nikah Makeup