Seedbacklink affiliate
Hukum  

Terungkap! Cemburu Buta, Pria Ini Tembak dan Cor Jasad Kekasih di Sumur Dapur

Foto Nurminah (kiri) dan polisi saat olah TKP sumur tempat korban ditemukan (kanan).
Polisi melakukan olah TKP kasus pembunuhan wanita yang dicor di sumur.
banner 120x600

NEWS TANGERANG– Rabu, 27 Agustus 2025 – 14:27 WIB. Sebuah kisah kelam dan mengerikan baru-baru ini mengguncang warga Mataram, Lombok Barat. Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap tabir di balik kematian tragis Nurminah, seorang wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi dicor di dalam sumur.

Api Cemburu yang Membakar Nyawa

Di balik tindakan keji ini, terkuak motif yang begitu klasik namun mematikan: cemburu buta. Rasa iri dan posesif yang tak terkendali itulah yang disebut menjadi pemicu utama Imam Hidayat tega menghabisi nyawa Nurminah, sosok yang mungkin pernah ia sayangi. Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Mardiwinata, melalui sambungan telepon di Mataram, mengonfirmasi bahwa motif pembunuhan sadis ini bermula dari bara api cemburu yang membakar hati pelaku terhadap korban.

Kronologi Mengerikan: Dari Pukulan Hingga Cor Beton

Sebelum aksi penembakan fatal itu terjadi, Nurminah harus menghadapi kekerasan fisik yang mengerikan. Tersangka Imam Hidayat menganiaya korban dengan cara memukul wajahnya secara brutal, meninggalkan luka jelas pada pelipis mata sebelah kiri Nurminah. Luka itu menjadi saksi bisu awal dari penderitaan yang harus dialami korban.

Setelah Nurminah tak sadarkan diri akibat penganiayaan tersebut, tindakan Imam Hidayat semakin brutal dan di luar nalar. Ia tanpa belas kasihan menyeret tubuh tak berdaya korban, lalu memasukkannya ke dalam lubang sumur sedalam tiga meter yang berada tepat di area dapur rumah. Ini adalah upaya keji untuk menyembunyikan jejak kejahatannya.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menutup lubang sumur tersebut dengan berbagai material bangunan. Seolah ingin memastikan jasad Nurminah terkubur selamanya, Imam Hidayat bahkan membeton bagian permukaan lubang sumur itu dengan campuran semen dan pasir. Sebuah tindakan yang menunjukkan perencanaan matang dan kekejaman luar biasa.

Jejak Hilang yang Penuh Misteri

Kisah pilu Nurminah dimulai jauh sebelum jasadnya ditemukan. Korban dikabarkan sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak tanggal 10 Agustus 2025. Selama masa pencarian yang penuh kecemasan, keluarga sempat menerima pesan aneh dari nomor handphone korban.

Pesan itu menyebutkan bahwa Nurminah akan berangkat bekerja ke luar negeri. Namun, keluarga mulai curiga karena gaya bahasa dan isi pesan tersebut terasa asing, tidak seperti cara almarhumah berkomunikasi. Kecurigaan yang menghantui keluarga selama berminggu-minggu itu kini terbukti, Nurminah ternyata sudah tiada dan menjadi korban kekejaman yang tak terbayangkan.

Penemuan Jasad dan Penangkapan Pelaku

Jasad Nurminah yang dicor di dalam sumur akhirnya ditemukan kali pertama pada Jumat, 22 Agustus 2025. Penemuan yang mengejutkan ini sontak memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian Lombok Barat. Tim penyidik bekerja keras untuk mengungkap identitas korban dan mencari tahu siapa dalang di balik kejahatan keji ini.

Hanya berselang sehari setelah penemuan jasad, pada Sabtu dinihari, 23 Agustus 2025, Imam Hidayat berhasil diamankan. Polisi bergerak cepat mengamankan pemilik rumah yang diduga kuat terlibat dalam kejahatan ini, membawa pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi titik terang dalam kasus yang sebelumnya diselimuti misteri.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Dengan terungkapnya modus dan motif pembunuhan yang mengerikan ini, Imam Hidayat secara resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi berhasil menemukan berbagai alat bukti yang sangat kuat, menguatkan indikasi bahwa Imam Hidayat telah melanggar pasal-pasal pidana yang serius.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan betapa beratnya kejahatan yang ia lakukan. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Jeratan pasal-pasal ini menunjukkan bahwa tindakan Imam Hidayat bukan sekadar kekerasan biasa, melainkan sebuah kejahatan yang direncanakan dan sangat keji.

Ancaman hukuman yang menanti Imam Hidayat tidak main-main dan sangat berat. Ia terancam pidana penjara paling lama 20 tahun, hukuman seumur hidup, bahkan hingga hukuman mati. Ini adalah konsekuensi serius dari perbuatan brutal yang ia lakukan. Atas penetapan ini, kepolisian langsung menindaklanjuti dengan melakukan penahanan terhadap Imam Hidayat di Rutan Polres Lombok Barat, memastikan pelaku tidak dapat melarikan diri dari pertanggungjawaban hukum.

Langkah Polisi Selanjutnya

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut dan menjaga keaslian tempat kejadian perkara, kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi penemuan jasad Nurminah. Area tersebut kini dijaga ketat oleh petugas. Langkah ini penting untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memastikan semua aspek kejahatan terungkap dengan jelas.

Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang bahaya cemburu yang tak terkendali dan betapa berharganya nyawa manusia. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi keadilan bagi Nurminah dan keluarganya.

Penulis: Dyandra

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: September 27, 2025

Promo Akad Nikah Makeup