Seedbacklink affiliate
Hukum  

Video Pengeroyokan Banser Viral! LBH Ansor Ultimatum Polda Metro Jaya: Tangkap Pelaku dalam 24 Jam!

Anggota Banser menunjukkan laporan polisi terkait pengeroyokan di Tangerang, ekspresi serius.
Banser laporkan kasus pengeroyokan anggotanya usai pengajian di Tangerang ke pihak berwajib.
banner 120x600

NEWS TANGERANG– Seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) bernama Rida menjadi korban pengeroyokan brutal setelah mengikuti pengajian di Kota Tangerang beberapa waktu lalu. Insiden keji ini terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial, memicu kemarahan publik dan desakan keras agar aparat penegak hukum segera bertindak.

Kronologi Pengeroyokan Brutal

Rida, seorang anggota Banser, mengalami malam yang mengerikan setelah menghadiri sebuah pengajian di wilayah Kota Tangerang. Usai acara keagamaan tersebut, ia secara tak terduga diserang oleh sekelompok orang tak dikenal. Pengeroyokan ini terjadi begitu cepat dan meninggalkan Rida dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

Akibat aksi brutal tersebut, Rida menderita luka-luka serius di hampir seluruh bagian tubuhnya. Ia kini harus menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Tangerang untuk memulihkan diri dari trauma fisik dan mental yang dialaminya. Kondisi Rida menjadi bukti nyata kekejaman para pelaku yang tega melakukan pengeroyokan tanpa belas kasihan.

Rekaman video yang memperlihatkan detik-detik pengeroyokan korban ini dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial. Visual yang beredar memicu gelombang simpati dari masyarakat sekaligus seruan kuat agar kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini. Viralnya video tersebut juga menjadi bukti kuat yang diharapkan dapat mempercepat proses penangkapan pelaku.

Desakan Keras dari LBH GP Ansor

Melihat anggotanya menjadi korban kekerasan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor tidak tinggal diam. Mereka langsung bergerak cepat mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menangkap para pelaku dugaan pengeroyokan yang telah melukai Rida. LBH Ansor berkomitmen penuh mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan.

Ketua LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi fakta hukum yang kuat terkait peristiwa penganiayaan tersebut. Dendy mengungkapkan bahwa korban, Rida, bahkan mengetahui identitas beberapa orang yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap dirinya. Informasi ini menjadi kunci penting bagi penyelidikan polisi.

LBH Ansor menuntut agar proses hukum ditegakkan secepatnya tanpa pandang bulu, menunjukkan keseriusan mereka dalam mencari keadilan. Mereka bahkan memberikan ultimatum tegas kepada Polda Metro Jaya. Dendy meminta agar dalam waktu 1×24 jam, kepolisian dapat menangkap dan menahan para pelaku pengeroyokan tersebut.

Sorotan pada Kinerja Kepolisian

Dendy Zuhairil Finsa mengaku sangat menyesalkan sikap kepolisian yang terkesan lamban dalam memproses kasus pengeroyokan ini. Menurutnya, sudah ada cukup bukti di lapangan yang seharusnya memungkinkan polisi untuk segera mengamankan para pelaku. Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan LBH Ansor dan masyarakat.

Kinerja kepolisian yang dinilai kurang responsif ini berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Masyarakat berharap polisi dapat bersikap profesional dan menunjukkan respons cepat dalam setiap kasus kekerasan. Kecepatan penanganan kasus tidak hanya penting untuk keadilan korban, tetapi juga untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah terulangnya insiden serupa.

LBH Ansor berharap agar Polda Metro Jaya dapat segera bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Profesionalisme dan ketegasan polisi sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi korban kekerasan yang terabaikan. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam melindungi warga negara.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

LBH Ansor mendesak agar para pelaku pengeroyokan ini dijerat dengan pasal hukum yang setimpal. Mereka secara spesifik meminta agar pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP. Pasal 170 KUHP sendiri mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan luka-luka.

Dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun, para pelaku pengeroyokan ini dapat langsung ditahan tanpa perlu menunggu proses hukum yang panjang. Hal ini menunjukkan keseriusan LBH Ansor dalam memastikan bahwa para pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal atas perbuatan keji mereka. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berniat melakukan kekerasan.

Penerapan pasal-pasal tersebut juga diharapkan dapat memberikan keadilan yang seutuhnya bagi korban. LBH Ansor akan terus mengawal setiap tahapan proses hukum, memastikan bahwa tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jeratan hukum. Keadilan harus ditegakkan demi rasa aman masyarakat.

Seruan Jaga Kondusivitas

Kendati LBH Ansor mendesak keras kepolisian, Ketua Umum GP Ansor juga mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh kadernya. Ia meminta agar seluruh kader Ansor dan Banser di seluruh Indonesia untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dilarang oleh hukum yang berlaku.

Kasus pengeroyokan ini sepenuhnya diserahkan kepada ranah hukum dan aparat kepolisian. Kader diminta untuk tetap tenang, mengawal proses hukum yang berlaku, dan menunggu instruksi selanjutnya dari Ketua Umum. Imbauan ini sangat penting untuk menjaga kondusivitas dan mencegah terjadinya eskalasi konflik atau tindakan balasan yang justru akan memperkeruh suasana.

Keadilan harus ditegakkan melalui jalur yang benar dan sesuai dengan koridor hukum. Dengan menahan diri, Ansor menunjukkan komitmennya terhadap supremasi hukum dan menghindari potensi kekerasan lebih lanjut. Publik kini menanti respons cepat dan tegas dari Polda Metro Jaya untuk segera mengungkap dan menangkap para pelaku pengeroyokan ini, demi tegaknya keadilan bagi Rida dan seluruh masyarakat.

Penulis: Dyandra

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: September 26, 2025

Promo Akad Nikah Makeup