NEWS TANGERANG– Sebuah aksi pencurian yang tak biasa menggemparkan wilayah Tambora, Jakarta Barat. Dua pria, berinisial DM (30) dan FM (24), nekat menggasak mesin pendingin ruangan atau AC dari sebuah mal. Yang membuat kasus ini menjadi perbincangan adalah modus operandi mereka yang cukup cerdik, melibatkan jaket ojek online (ojol) sebagai kedok.
Aksi Nekat di Tengah Malam: AC Mal Jadi Sasaran Empuk
Kejadian ini bukan sekali, melainkan dua kali dalam rentang waktu yang berdekatan. Pada tanggal 28 dan 30 Agustus 2025, suasana malam di area parkiran mal yang biasanya sepi dimanfaatkan oleh kedua pelaku untuk melancarkan aksinya. Mereka dengan berani menyelinap masuk, mengincar unit-unit AC yang terpasang.
Bayangkan saja, mesin AC bukanlah barang kecil yang mudah disembunyikan atau diangkut. Namun, DM dan FM berhasil membawa kabur dua unit mesin pendingin tersebut. Aksi ini tentu saja menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi pihak mal, diperkirakan mencapai Rp14 juta.
Modus Jaket Ojol yang Mengecoh: Bukan Driver, Cuma Pinjam!
Inilah bagian yang paling mencuri perhatian dari kasus ini. Untuk melancarkan aksinya dan menghindari kecurigaan, DM dan FM menggunakan jaket ojol. Jaket yang identik dengan para pekerja keras di jalanan itu, mereka manfaatkan sebagai kamuflase sempurna.
Siapa yang akan curiga pada seseorang berjaket ojol yang mondar-mandir di area parkiran? Warga atau petugas keamanan mungkin akan mengira mereka sedang menunggu orderan atau sekadar lewat. Namun, fakta mengejutkan terungkap: keduanya sama sekali bukan pengemudi ojek online. Jaket itu hanyalah pinjaman dari adik DM, sebuah trik cerdik untuk mengelabui mata publik.
Dari Parkiran Mal ke Penjualan Kilat: Kisah Dua Unit AC Curian
Setelah berhasil menggasak AC dari mal, tantangan berikutnya adalah bagaimana menjual barang curian tersebut. DM, yang diketahui merupakan mantan juru parkir, dan FM yang tidak memiliki pekerjaan tetap, menjual hasil curian mereka dengan harga yang jauh di bawah pasaran.
Setiap unit AC yang mereka curi, hanya laku Rp500 ribu. Sebuah angka yang sangat kecil jika dibandingkan dengan nilai kerugian yang dialami korban. Ini menunjukkan betapa terdesaknya mereka untuk mendapatkan uang tunai, bahkan dengan mengorbankan nilai barang curian itu sendiri.
Terbongkar Berkat Laporan dan Gerak Cepat Polisi
Kasus pencurian ini mulai terkuak setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan dari pengelola mal. Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara dan timnya langsung bergerak cepat. Mereka melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi.
Upaya keras polisi membuahkan hasil. Pada Rabu malam, 10 September 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, DM dan FM berhasil diringkus di wilayah Tambora. Penangkapan ini mengakhiri petualangan singkat mereka sebagai pencuri AC. Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Desakan Ekonomi, Bukan Utang atau Narkoba: Motif di Balik Pencurian
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku baru dua kali melakukan pencurian semacam ini. Yang menarik, motif di balik aksi nekat mereka bukanlah terlilit utang besar atau penyalahgunaan narkoba, seperti yang sering ditemukan dalam kasus kriminal lainnya.
AKP Sudrajat Djumantara menegaskan bahwa hasil pemeriksaan urine keduanya negatif narkoba. "Dari hasil pemeriksaan, sejauh ini keduanya tidak terlilit utang. Mereka hanya terdesak kebutuhan sehari-hari," ungkap Sudrajat. Ini menyoroti sisi lain dari kejahatan, di mana tekanan ekonomi dan kebutuhan dasar hidup bisa mendorong seseorang untuk mengambil jalan pintas yang salah.
Konsekuensi Hukum Menanti: Ancaman 7 Tahun Penjara
Kini, DM dan FM harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum. Keduanya mendekam di tahanan Polsek Tambora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal ini bukan main-main, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sebuah konsekuensi berat yang harus mereka hadapi, jauh melebihi nilai uang Rp1 juta yang mereka dapatkan dari hasil penjualan dua unit AC curian. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan kriminal, sekecil apa pun, pasti akan ada konsekuensi hukumnya.
Pelajaran Berharga dari Tambora: Kejahatan Tak Pernah Untung
Kisah DM dan FM ini memberikan pelajaran berharga bagi kita semua. Desakan ekonomi memang bisa menjadi pemicu, namun itu bukanlah pembenaran untuk melakukan tindakan melanggar hukum. Jaket ojol yang dipinjam sebagai kedok, serta penjualan barang curian dengan harga murah, menunjukkan keputusasaan yang berujung pada penyesalan.
Pada akhirnya, kejahatan tidak pernah membawa keuntungan sejati. Hanya ada kerugian, baik bagi korban maupun bagi pelaku itu sendiri. Kasus pencurian AC di mal Tambora ini menjadi cerminan bahwa integritas dan kejujuran adalah aset paling berharga, jauh melampaui godaan uang tunai sesaat. Semoga kejadian ini bisa menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berpikir jernih dan mengambil jalan yang benar dalam menghadapi setiap tantangan hidup.
Penulis: Dyandra
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: September 18, 2025