
Pada Senin, 23 Juni lalu, sebuah momen penting terjadi di Kantor Kementerian Hukum. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terlihat hadir untuk menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Sigit memberikan pesan yang sangat mendalam. Beliau menekankan betapa krusialnya supremasi hukum bagi negara ini.
“Kita menyadari bahwa supremasi hukum tentunya menjadi harapan bagi seluruh rakyat Indonesia dan dunia,” kata Listyo dalam sambutannya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen kuat terhadap penegakan keadilan.
Kapolri menjelaskan bahwa revisi undang-undang terbaru ini punya misi penting. Aturannya dirancang khusus untuk mengedepankan upaya pemberian kesempatan serta hak bagi para pencari keadilan.
Ini adalah bentuk transformasi bagi sistem hukum kita. Penyelenggara dan penegak hukum diharapkan mampu beradaptasi dengan harapan masyarakat luas.
“Oleh karena itu, tentunya kita semuanya bersyukur bahwa ini bukan karya biasa, tapi karya agung,” ujar Jenderal Sigit. Ungkapan ini menggarisbawahi besarnya dampak RUU KUHAP.
Kapolri pun menaruh harapan besar pada RUU KUHAP ini. Draf tersebut akan segera bergulir ke DPR RI.
Ia berharap, RUU ini dapat menghasilkan landasan yang kokoh. Tujuannya adalah memastikan keadilan bisa dirasakan oleh semua pihak tanpa terkecuali.
“Mudah-mudahan yang paling utama adalah sinergitas dan kolaborasi antara penegak hukum,” katanya. Aspek ini dinilai paling esensial agar kesepakatan bisa tercapai.
Sinergi tersebut diharapkan dapat membantu menyelesaikan dan menghasilkan penandatanganan yang dilaksanakan hari itu. Ini menunjukkan pentingnya kerja sama lintas institusi.
Selain Jenderal Listyo, beberapa tokoh penting lainnya turut membubuhkan tanda tangan pada DIM KUHAP di sore yang sama. Ada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Ketua Mahkamah Agung Sunarto.
Turut hadir pula Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Wamensesneg Bambang Eko Suharyanto. Kehadiran mereka menegaskan bobot dari proses ini.
Total, ada sekitar 6 ribu DIM yang bakal segera diserahkan kepada DPR RI dalam waktu dekat. Ini adalah langkah besar menuju pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.
NEWS TANGERANG– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada 23 Juni di Kantor Kementerian Hukum. Dalam kesempatan itu, Kapolri menegaskan bahwa supremasi hukum adalah harapan seluruh rakyat Indonesia dan dunia. RUU KUHAP dirancang untuk mengedepankan pemberian hak bagi para pencari keadilan dan diharapkan mampu mentransformasi sistem hukum. Kapolri menyebutnya sebagai “karya agung” yang akan segera bergulir ke DPR RI.
Kapolri berharap RUU ini dapat menjadi landasan kokoh untuk keadilan bagi semua pihak, serta mendorong sinergitas dan kolaborasi antar penegak hukum. Selain Kapolri, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Wamensesneg Bambang Eko Suharyanto turut menandatangani DIM KUHAP. Total sekitar 6 ribu DIM akan segera diserahkan kepada DPR RI, menandai langkah penting menuju pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.
Penulis: Santika Reja
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: Juni 24, 2025