NEWS TANGERANG– Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, yang selama ini menjadi buronan kelas kakap, akhirnya berhasil diciduk dan dipulangkan ke Tanah Air. Penangkapan dramatis ini adalah hasil kerja keras kolaborasi lintas negara, termasuk Interpol RI, yang berujung pada Rabu (24/9) lalu. Ini adalah akhir dari pelarian panjang seorang yang diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal.
Adrian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan platform pinjaman online (P2P lending) yang sempat populer, Investree, dan merugikan banyak pihak. Penangkapan ini mengirimkan sinyal kuat bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan keuangan.
Drama Penangkapan di Negeri Jauh: Qatar Jadi Titik Akhir Pelarian
Interpol RI mengungkapkan bahwa Adrian Gunadi berhasil ditangkap di Qatar, sebuah negara di Timur Tengah, setelah pencarian yang memakan waktu dan tenaga. Lokasi ini bukan kebetulan, karena Adrian diketahui memiliki izin tinggal permanen di Doha, ibu kota Qatar. Hal ini membuat proses pemulangannya menjadi sangat rumit.
Biasanya, jalur diplomatik atau ekstradisi resmi yang ditempuh melalui pemerintah Qatar bisa memakan waktu yang sangat panjang, bahkan hingga delapan tahun. Bayangkan, delapan tahun untuk membawa pulang seorang buronan! Namun, tim gabungan berhasil menemukan jalan pintas.
"Sebetulnya ini sudah kolaborasi antara kami NCB Doha dan NCB Jakarta, dimulai dari Interpol General Assembly, sidang umum Interpol di Glasgow," ujar Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, di Kantor Angkasa Pura II, Banten, Jumat (26/9). Ia menambahkan bahwa informasi dari OJK mengenai pelaku yang menggelapkan uang nasabah tanpa izin menjadi pemicu utama.
Proses Panjang yang Membuahkan Hasil: Police-to-Police Cooperation
Proses pemulangan Adrian dari Qatar ke Indonesia memang bukan perkara mudah dan membutuhkan waktu yang sangat panjang, hampir delapan tahun sejak kasus ini pertama kali mencuat. Ini menunjukkan betapa gigihnya pihak berwenang dalam mengejar keadilan.
Untungnya, tim Interpol Indonesia tidak menyerah. Mereka menggunakan mekanisme khusus yang disebut police-to-police cooperation, atau kerjasama langsung antar kepolisian. Mekanisme ini memungkinkan pemulangan tersangka dalam waktu yang jauh lebih singkat dibandingkan jalur birokrasi biasa.
Berkat kolaborasi erat antara seluruh pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri Qatar dan kepolisian setempat, Adrian akhirnya bisa dipulangkan ke Tanah Air pada Rabu (24/9). "Kalau menggunakan police-to-police cooperation, insya Allah bisa di-shortcut. Dukungan Kementerian Dalam Negeri Qatar dan kepolisian setempat sangat membantu tim kami," kata Untung, menjelaskan kunci keberhasilan operasi ini.
Status Adrian Gunadi Saat Ini: Ditahan di Bareskrim
Setelah tiba di Indonesia, Adrian Gunadi langsung diamankan. Saat ini, ia berstatus sebagai tahanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Penahanan ini adalah langkah awal dalam proses hukum yang akan ia hadapi.
Ini juga menunjukkan koordinasi yang solid antara OJK sebagai regulator keuangan dan kepolisian sebagai penegak hukum. Mereka bekerja sama untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan keuangan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Mengungkap Modus Operandi Kasus Investree: Menipu dengan Mengatasnamakan Platform Populer
Kasus yang menjerat Adrian Gunadi ini berpusat pada dugaan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal. OJK bersama Kejaksaan Agung dan Polri menetapkannya sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 16 Ayat 1 Bab 4 Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 Ayat 1 juncto Pasal 237 Huruf A UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana bagi Adrian diperkirakan mencapai lima hingga 10 tahun penjara.
Adrian diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Modusnya cukup licik: ia menggunakan dua perusahaan lain, yaitu PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), sebagai special purpose vehicle (SPV). SPV ini adalah entitas hukum yang dibentuk untuk tujuan tertentu, namun dalam kasus ini, Adrian diduga menggunakannya untuk mengelabui masyarakat dengan mengatasnamakan Investree.
Dana yang berhasil dihimpun melalui skema ilegal ini, menurut penyidikan, sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi Adrian. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kepercayaan yang sangat merugikan para investor. Selama proses penyidikan, Adrian diketahui tidak kooperatif dan sempat menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy, yang mungkin menjadi salah satu alasan ia bisa bersembunyi di Qatar.
Langkah Tegas OJK: Cabut Izin dan Kejar Aset
OJK tidak tinggal diam menghadapi kasus ini. Sebagai regulator yang bertugas menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi konsumen, OJK telah mengambil langkah-langkah tegas. Sejak 21 Oktober 2024, OJK telah mencabut izin usaha Investree. Ini adalah pukulan telak bagi platform tersebut dan sinyal bahwa OJK tidak akan mentolerir praktik ilegal.
Selain pencabutan izin, OJK juga telah memblokir rekening perusahaan dan menelusuri aset milik Adrian. Tujuannya jelas: untuk memulihkan kerugian para korban sebisa mungkin dan memastikan Adrian tidak bisa menikmati hasil kejahatannya.
Penting juga dicatat bahwa Red Notice Interpol untuk Adrian diajukan sejak 7 Februari 2025 dengan nomor Interpol Red Notice-Control No.: A-1909/2-2025. Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dicari untuk diekstradisi, menyerah, atau tindakan hukum serupa. Ini menunjukkan keseriusan internasional dalam mengejar Adrian.
Lembaga ini juga terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tambahan dari korban. Ini berarti pintu masih terbuka bagi siapa saja yang merasa dirugikan untuk melaporkan kasus mereka, memperkuat posisi hukum Adrian.
Pelajaran Penting untuk Investor Muda: Waspada Investasi Bodong!
Kasus Adrian Gunadi dan Investree ini menjadi pengingat keras bagi kita semua, terutama anak muda yang tertarik dengan dunia investasi dan fintech. Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan platform investasi juga diiringi dengan risiko penipuan yang semakin canggih.
Selalu pastikan platform investasi yang kamu gunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat yang tidak masuk akal. Lakukan riset mendalam, periksa legalitasnya, dan jangan ragu untuk bertanya kepada pihak berwenang jika ada keraguan.
Penangkapan Adrian Gunadi adalah kemenangan bagi keadilan dan bukti bahwa kejahatan keuangan tidak akan luput dari jerat hukum, seberapa pun jauhnya pelaku bersembunyi. Ini adalah akhir dari sebuah pelarian panjang dan awal dari proses pertanggungjawaban hukum yang harus dihadapi Adrian. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi.
Penulis: Arya N
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: September 27, 2025