NEWS TANGERANG– Sebuah drama panjang terkait mobil klasik Mercedes Benz 280 SL akhirnya mencapai babak baru. Mobil mewah yang sempat disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, kini resmi dikembalikan kepada pemiliknya, Ilham Akbar Habibie, putra dari mendiang Presiden ke-3 RI, BJ Habibie. Momen penandatanganan berita acara pengembalian itu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (30/9) sore.
Mobil Mercy berwarna ikonik ini bukan sekadar kendaraan biasa. Ia menjadi saksi bisu sebuah kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang merugikan negara hingga Rp222 miliar. Kisah di baliknya melibatkan nama besar seperti Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, yang sempat membeli mobil tersebut dari Ilham.
Misteri Mercy Klasik BJ Habibie yang Bikin Heboh
Mercedes Benz 280 SL adalah salah satu ikon otomotif klasik yang punya nilai sejarah dan estetika tinggi. Mobil ini dikenal dengan desainnya yang elegan dan performa yang tangguh di masanya, menjadikannya buruan para kolektor dan penggemar mobil antik. Kehadirannya dalam pusaran kasus korupsi tentu saja menarik perhatian publik, apalagi dengan embel-embel nama besar keluarga Habibie.
Mobil ini sendiri sebelumnya dijual oleh Ilham Akbar Habibie kepada Ridwan Kamil. Namun, transaksi jual beli tersebut kemudian terendus oleh KPK, yang menduga bahwa sumber uang yang digunakan untuk pembelian mobil itu berasal dari tindak pidana korupsi. Inilah yang kemudian memicu penyitaan mobil tersebut sebagai barang bukti dalam penyelidikan.
Keterlibatan Ridwan Kamil dan Transaksi Cicilan
Ridwan Kamil, sosok yang dikenal luas sebagai arsitek dan politisi, membeli mobil Mercy klasik ini dari Ilham Akbar Habibie dengan sistem cicilan. Ilham menjelaskan bahwa harga jual mobil tersebut disepakati senilai Rp2,6 miliar. Namun, Ridwan Kamil baru membayar sebagian, yakni sekitar Rp1,3 miliar, saat mobil itu disita oleh KPK.
Keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat ini dalam kasus ini tentu saja menjadi sorotan. Meskipun Ridwan Kamil tidak ditetapkan sebagai tersangka, transaksinya dengan Ilham Habibie menjadi bagian penting dalam penyelidikan KPK untuk menelusuri aliran dana korupsi Bank BJB. Ini menunjukkan betapa rumitnya jaringan kasus korupsi yang bisa menjerat berbagai pihak secara tidak langsung.
KPK Menelusuri Jejak Uang Korupsi Bank BJB
Penyitaan mobil Mercy ini adalah bagian dari upaya KPK untuk membongkar tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Lembaga antirasuah ini menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa. Modus operandi yang digunakan diduga menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp222 miliar.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Yuddy Renaldi (mantan Direktur Utama Bank BJB), Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB), Kin Asikin Dulmanan (Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres), serta Raden Sophan Jaya Kusuma (Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama). Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang ancaman hukumannya tidak main-main.
Ilham Habibie Mengembalikan Uang dan Mobil Kembali
Setelah melalui proses yang cukup panjang, Ilham Akbar Habibie dipanggil kembali oleh KPK untuk menuntaskan urusan mobilnya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan uang senilai Rp1,3 miliar kepada KPK, jumlah yang sama dengan uang muka yang pernah dicicil oleh Ridwan Kamil. Penyerahan uang ini menjadi syarat agar mobil tersebut bisa dikembalikan kepadanya.
"Hari ini saya dipanggil untuk menandatangani berita acara terkait dengan proses pengembalian mobil," ujar Ilham di Gedung Merah Putih KPK. "Jadi, dua minggu yang lampau saya telah serahkan uang kepada KPK yang sesuai dengan permintaan mereka. Selanjutnya ini ada proses pengembalian mobil kepada pihak kami," sambungnya. Proses ini menunjukkan transparansi dan kepatuhan Ilham terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Perjalanan Mobil Mercy: Dari Penyitaan Hingga Pengembalian
Penyitaan mobil ini oleh KPK bukan tanpa alasan. KPK harus memastikan bahwa tidak ada aset yang terkait dengan hasil kejahatan korupsi. Setelah Ilham mengembalikan uang yang diduga terkait dengan kasus tersebut, KPK pun menganggap bahwa mobil tersebut tidak lagi menjadi barang bukti yang perlu ditahan. Ini adalah prosedur standar dalam penanganan kasus korupsi, di mana aset yang terkait dengan tindak pidana harus diselamatkan untuk negara atau dikembalikan kepada pemilik sah setelah proses hukum tertentu.
Pengembalian mobil ini tentu menjadi kelegaan bagi Ilham Akbar Habibie. Sebagai seorang pakar penerbangan dan anak dari tokoh besar bangsa, namanya sempat terseret dalam pusaran kasus yang cukup sensitif. Dengan dikembalikannya mobil ini, setidaknya satu babak dari drama ini telah selesai untuknya, meskipun kasus korupsi Bank BJB sendiri masih terus bergulir.
"Ganti Warna Mobil? Itu Urusan Saya dengan Bengkel!"
Ada satu detail menarik yang sempat ditanyakan kepada Ilham Habibie saat di KPK, yaitu mengenai perubahan warna mobil. Dengan santai, Ilham menjawab, "Itu nanti antara saya dengan bengkel dan saya dengan Pak RK. Jadi, bukan lagi dengan KPK." Jawaban ini menunjukkan bahwa urusan teknis dan personal terkait mobil tersebut kini sepenuhnya berada di tangannya, lepas dari campur tangan KPK.
Respons ini juga mencerminkan bahwa Ilham ingin memisahkan urusan pribadi dengan proses hukum yang telah ia jalani. Setelah mobil kembali, wajar jika ia ingin melakukan perawatan atau modifikasi sesuai keinginannya, dan itu tidak lagi menjadi perhatian KPK yang fokus pada penelusuran aset hasil korupsi. Ini adalah sentuhan ringan di tengah ketegangan kasus korupsi yang serius.
Masa Depan Kasus Korupsi Bank BJB dan Dampaknya
Sementara mobil Mercy klasik itu telah kembali ke tangan Ilham Akbar Habibie, kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB masih jauh dari kata usai. Kelima tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK belum ditahan, namun sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Ini adalah langkah awal untuk memastikan mereka tidak melarikan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan.
Kerugian negara sebesar Rp222 miliar adalah angka yang sangat besar, menunjukkan betapa masifnya praktik korupsi yang bisa terjadi di lembaga keuangan. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, terutama para pejabat publik dan swasta, untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam setiap transaksi dan proyek. KPK akan terus bekerja keras untuk mengungkap tuntas jaringan korupsi ini dan membawa para pelakunya ke meja hijau, demi keadilan dan pemulihan keuangan negara.
Penulis: Arya N
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: September 30, 2025