Seedbacklink affiliate

Gebrak! UU BUMN Baru Resmi Disahkan, KPK Kini Punya ‘Senjata Pamungkas’ Sikat Korupsi Perusahaan Negara!

Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkemeja putih berdiri di depan logo lembaga.
Seorang pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap menyampaikan informasi terkini dari lembaga antirasuah.
banner 120x600

NEWS TANGERANG– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini bisa bernapas lega dan bergerak lebih leluasa dalam mengusut tuntas praktik korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ini semua berkat disahkannya Revisi Undang-Undang BUMN menjadi UU yang baru, membawa angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor vital ini. Perubahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah terobosan yang memberikan kepastian hukum dan memperkuat cengkeraman KPK.

Salah satu poin paling krusial dalam UU BUMN yang baru ini adalah penghapusan ketentuan yang sebelumnya menyatakan bahwa anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Dengan aturan baru ini, status mereka kini setara dengan pejabat negara lainnya. Imbasnya? Para petinggi BUMN tersebut kini wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK Makin ‘Pede’: Keleluasaan Baru Berantas Korupsi BUMN

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa UU ini secara gamblang mempertegas keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK. Baik dalam konteks penindakan maupun pencegahan, KPK kini memiliki landasan yang lebih kokoh untuk memberantas korupsi di sektor BUMN. Ini adalah kabar baik bagi kita semua yang mendambakan BUMN yang bersih dan akuntabel.

"Maka, UU tersebut menegaskan kembali keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi pada sektor BUMN, baik dalam konteks penindakan maupun pencegahan," ujar Budi Prasetyo. Ia menambahkan bahwa sebagai Penyelenggara Negara, para pejabat BUMN wajib melaporkan aset dan harta kekayaan mereka melalui LHKPN.

LHKPN: Tameng Pencegahan Korupsi yang Efektif

Transparansi kepemilikan aset melalui LHKPN diharapkan menjadi instrumen pencegahan korupsi yang sangat efektif. Dengan membuka secara jelas harta kekayaan mereka, potensi penyalahgunaan wewenang dan penimbunan aset ilegal bisa diminimalisir. Ini adalah langkah maju yang signifikan untuk menciptakan lingkungan BUMN yang lebih bersih dan berintegritas.

Sebelumnya, batasan kewenangan KPK seringkali terganjal oleh status penyelenggara negara. Namun, dengan adanya UU ini, status tersebut menjadi sangat jelas, menghilangkan keraguan dan memperlancar proses penindakan. "Sehingga dengan adanya UU ini menjadi klir," imbuh Budi, menunjukkan optimisme KPK terhadap aturan baru ini.

Mendorong Tata Kelola BUMN yang Bersih dan Berintegritas

Pada prinsipnya, seluruh upaya pemberantasan korupsi ini ditujukan untuk mendukung BUMN dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Tujuannya adalah mewujudkan iklim bisnis yang lebih efektif, efisien, dan tentunya, berintegritas tinggi. BUMN adalah aset negara yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan rakyat.

KPK juga menyatakan kesiapannya untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan. Berbagai bentuk kolaborasi juga terbuka lebar, menunjukkan komitmen KPK untuk tidak hanya menindak, tetapi juga membimbing dan mencegah. Ini adalah sinyal positif bahwa KPK ingin menjadi mitra strategis dalam mewujudkan BUMN yang bersih.

12 Poin Perubahan Krusial dalam UU BUMN yang Wajib Kamu Tahu

Revisi UU BUMN ini membawa banyak perubahan fundamental yang patut kita cermati. Berikut adalah 12 poin penting yang akan mengubah wajah BUMN di masa depan:

  1. Pembentukan BP BUMN: Akan ada Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN. Ini seperti "wasit" baru yang akan mengatur jalannya pertandingan.
  2. Kepemilikan Saham Seri A Dwi Warna: Penegasan kepemilikan saham seri A Dwi Warna 1 persen oleh negara pada Badan BP BUMN. Ini memastikan kontrol negara tetap kuat.
  3. Penataan Komposisi Saham Holding: Pengaturan komposisi saham pada perusahaan Induk Holding Investasi dan perusahaan Induk Operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara. Tujuannya agar struktur kepemilikan lebih rapi dan efisien.
  4. Larangan Rangkap Jabatan: Ini penting! Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Ini adalah tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi untuk menghindari konflik kepentingan.
  5. Pejabat BUMN sebagai Penyelenggara Negara: Nah, ini dia poin paling krusial yang sudah kita bahas. Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN kini resmi berstatus penyelenggara negara. Siap-siap LHKPN!
  6. Dewan Komisaris Profesional: Penataan posisi dewan komisaris pada Holding Investasi dan Holding Operasional yang diisi oleh kalangan profesional. Ini diharapkan meningkatkan kualitas pengawasan dan pengambilan keputusan.
  7. Audit BPK untuk Keuangan BUMN: Kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperluas. Ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.
  8. Optimalisasi Peran BUMN oleh BP BUMN: Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN. Artinya, BP BUMN akan punya peran lebih besar dalam memastikan BUMN bekerja sesuai fungsinya.
  9. Kesetaraan Gender: Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial. Ini adalah langkah progresif untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif.
  10. Perlakuan Perpajakan Khusus: Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, Holding Operasional, Holding Investasi, atau pihak ketiga akan diatur dalam peraturan pemerintah. Ini untuk menciptakan kejelasan dan keadilan pajak.
  11. Pengecualian Penguasaan BP BUMN: Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal. Ini berarti ada BUMN tertentu yang memiliki peran khusus dalam kebijakan fiskal negara.
  12. Mekanisme Peralihan Status Kepegawaian: Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya. Ini memastikan transisi kelembagaan berjalan lancar.

Masa Depan BUMN: Harapan Baru untuk Indonesia

Dengan disahkannya UU BUMN yang baru ini, kita bisa berharap akan ada perubahan signifikan dalam pengelolaan perusahaan-perusahaan negara. Korupsi yang selama ini menjadi momok di beberapa BUMN diharapkan bisa ditekan seminimal mungkin. Ini bukan hanya tentang penindakan, tetapi juga tentang membangun sistem yang lebih kuat dan tahan terhadap godaan korupsi.

Masyarakat menaruh harapan besar agar BUMN bisa benar-benar menjadi lokomotif pembangunan ekonomi yang bersih, efisien, dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia. Peran KPK yang semakin kuat, ditambah dengan transparansi LHKPN, adalah langkah awal yang menjanjikan menuju era baru BUMN yang lebih baik. Mari kita kawal bersama implementasi UU ini demi Indonesia yang lebih maju dan bebas korupsi!

Penulis: Arya N

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: Oktober 3, 2025

Promo Akad Nikah Makeup