NEWS TANGERANG– Ada kabar penting nih dari Senayan! Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bareng pemerintah baru saja ketok palu, menyepakati 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) buat masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Keputusan besar ini diambil dalam rapat pleno yang berlangsung pada Kamis, 18 September 2025, menandakan tahun depan bakal jadi periode sibuk di parlemen.
Prolegnas Prioritas ini bukan sekadar daftar biasa, melainkan peta jalan legislasi yang akan membentuk masa depan Indonesia. Bayangkan saja, 67 RUU ini berpotensi mengubah banyak hal, mulai dari cara kita berinteraksi dengan aparat penegak hukum sampai bagaimana kita memilih pemimpin di masa depan. Jadi, penting banget buat kita semua untuk tahu apa saja yang ada di dalamnya.
Daftar RUU Prioritas: Apa Saja yang Masuk?
Dari total 67 RUU yang disepakati untuk Prolegnas Prioritas 2026, beberapa di antaranya adalah nama-nama yang sudah sering kita dengar dan memang ditunggu-tunggu. Ini termasuk RUU Polri, RUU Pemilu, RUU Perampasan Aset, RKUHAP, dan RUU Danantara. Nama-nama ini menunjukkan fokus pemerintah dan DPR pada reformasi di berbagai sektor krusial.
Keputusan ini diambil bersamaan dengan penetapan 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, yang salah satunya juga mencakup RUU Perampasan Aset. Ini menunjukkan komitmen serius untuk menuntaskan pembahasan undang-undang penting yang sudah lama dinantikan masyarakat.
Kenapa Banyak RUU yang ‘Diluncurkan’ Lagi?
Mungkin kamu bertanya-tanya, kenapa ada RUU yang masuk daftar prioritas 2025 tapi juga muncul lagi di 2026? Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa ini adalah langkah antisipasi. Menurutnya, hal ini dilakukan jika ada beberapa RUU yang tidak rampung dibahas tahun ini.
"Takutnya nanti belum selesai, atau apa semuanya begitu. Diluncurkan juga 2026. Bahkan yang udah kita dalam tahap 1 selesai, kita luncurkan lagi 2026," ujar Bob usai rapat di Gedung DPR. Strategi ini memastikan bahwa RUU penting tidak akan terbengkalai begitu saja dan tetap menjadi prioritas untuk diselesaikan.
Berdasarkan salinan daftar Prolegnas yang telah disepakati, ada sekitar 44 RUU yang memang masuk daftar prioritas untuk kedua tahun tersebut, yaitu 2025 dan 2026. Ini menunjukkan bahwa proses legislasi memang butuh waktu dan perencanaan yang matang, apalagi untuk undang-undang yang kompleks dan punya dampak luas.
RUU Pemilu: Siap-siap Perubahan Aturan Main?
Salah satu RUU yang secara khusus disiapkan untuk Prolegnas Prioritas 2026 adalah RUU Pemilu, yang diusulkan oleh Komisi II DPR. Ini tentu jadi sorotan utama, mengingat Pemilu adalah jantung demokrasi kita. RUU ini berpotensi membawa perubahan signifikan pada sistem dan aturan main dalam pemilihan umum di masa depan.
Perubahan aturan Pemilu bisa saja menyentuh berbagai aspek, mulai dari sistem proporsional, ambang batas parlemen, hingga tata cara kampanye dan pemungutan suara. Bagi anak muda yang sebentar lagi akan jadi pemilih atau bahkan sudah aktif berpartisipasi, RUU ini sangat krusial untuk dipantau. Dampaknya bisa terasa langsung pada bagaimana suara kita dihitung dan bagaimana wakil rakyat kita terpilih.
RUU Polri & Perampasan Aset: Demi Keamanan dan Keadilan
Selain RUU Pemilu, RUU Polri juga menjadi salah satu prioritas yang masuk dalam daftar 2026. RUU ini diperkirakan akan membahas modernisasi institusi kepolisian, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan akuntabilitas. Bagi kita, ini berarti potensi perbaikan dalam interaksi dengan aparat penegak hukum dan peningkatan rasa aman di masyarakat.
Kemudian ada RUU Perampasan Aset, yang juga menjadi prioritas di kedua tahun (2025 dan 2026). RUU ini adalah senjata ampuh dalam pemberantasan korupsi, karena memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Ini adalah langkah maju untuk memastikan para koruptor tidak bisa menikmati hasil kejahatan mereka, dan uang negara bisa kembali untuk pembangunan.
Langkah Selanjutnya: Dari Baleg ke Paripurna
Setelah disepakati di tingkat pleno Baleg, daftar RUU ini tidak langsung menjadi undang-undang. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah membawa daftar RUU tersebut ke Rapat Paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan akhir dari seluruh anggota dewan. Ini adalah tahapan penting yang menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob, yang kemudian dijawab dengan persetujuan oleh peserta rapat. Artinya, proses ini sudah selangkah lebih dekat menuju realisasi.
Bukan Cuma 2026: Ada Prolegnas Jangka Menengah Juga!
Selain daftar prioritas tahunan, rapat ini juga menetapkan daftar RUU jangka menengah untuk periode 2025-2029. Jumlahnya fantastis, mencapai 198 RUU! Ini menunjukkan betapa padatnya agenda legislasi DPR dalam lima tahun ke depan. RUU jangka menengah ini mencakup berbagai sektor yang lebih luas dan akan menjadi landasan hukum untuk pembangunan jangka panjang.
Jumlah tersebut, baik yang prioritas tahunan maupun jangka menengah, belum termasuk RUU bersifat kumulatif terbuka. Untuk kategori ini, jumlahnya masing-masing lima di 2025, lima di 2026, dan lima untuk jangka menengah. RUU kumulatif terbuka adalah RUU yang bisa diajukan kapan saja di luar daftar prioritas, biasanya karena ada kebutuhan mendesak atau perubahan kebijakan yang cepat.
Mengapa Kita Perlu Tahu Soal RUU Ini?
Mungkin kamu merasa ini urusan orang dewasa atau politisi di Senayan. Tapi, sebenarnya tidak begitu! Setiap undang-undang yang dibuat punya dampak langsung atau tidak langsung pada kehidupan kita sehari-hari. Dari harga kebutuhan pokok, kesempatan kerja, hingga kebebasan berekspresi, semuanya diatur oleh undang-undang.
Dengan mengetahui RUU apa saja yang sedang dibahas, kita bisa ikut mengawal prosesnya, memberikan masukan, atau setidaknya memahami arah kebijakan negara. Ini adalah bagian dari peran aktif kita sebagai warga negara yang peduli akan masa depan bangsa. Jadi, jangan sampai ketinggalan informasi penting ini ya!
Keputusan DPR dan pemerintah untuk menyepakati 67 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026 ini adalah penanda bahwa tahun depan akan menjadi tahun yang penuh dinamika legislasi. Mari kita pantau bersama, karena masa depan Indonesia ada di tangan kita semua, termasuk lewat undang-undang yang dibuat hari ini.
Penulis: Arya N
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: September 19, 2025