Seedbacklink affiliate

Geger! Aktivis Paul Ditangkap Polda Jatim, HP dan ATM Disita! LBH Surabaya Protes Keras: Ada Apa Ini?

Beberapa anggota polisi di atas kapal patroli.
Polda Jatim perketat keamanan pasca kericuhan demo Kediri.
banner 120x600

NEWS TANGERANG– Kabar mengejutkan datang dari dunia aktivisme Indonesia. M Fakhrurrozi, atau yang akrab disapa Paul, seorang aktivis asal Yogyakarta, baru-baru ini diciduk oleh Polda Jawa Timur. Penangkapan ini terjadi di kediamannya di Sleman, DIY, pada Sabtu (27/9) lalu, dan Paul kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dituduh terlibat dalam dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di Kediri, Jawa Timur, pada 30 Agustus lalu. Kasus ini sontak menjadi sorotan, terutama setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya angkat bicara dan menyoroti kejanggalan dalam proses penangkapan Paul.

Drama Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita

Polda Jawa Timur tidak main-main dalam menangani kasus ini. Setelah penangkapan Paul, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di rumahnya di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman. Hasilnya, sejumlah barang bukti penting berhasil disita yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Paul.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa barang bukti utama yang diamankan meliputi perangkat elektronik dan dokumen keuangan. Di antaranya ada ponsel pribadi Paul, laptop atau MacBook miliknya, sebuah tablet, lima kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), serta satu buku tabungan atas nama tersangka.

"Kalau terkait dengan alat bukti yang kita sudah sita, ada handphone yang bersangkutan ya, ada laptop atau MacBook dari yang bersangkutan kemudian ada tablet kalau tidak salah. Kemudian ada lima ATM milik tersangka MF alias P dan ada satu buku tabungan milik yang bersangkutan," kata Jules di Mapolda Jatim, Surabaya. Ini menunjukkan betapa seriusnya kepolisian dalam mengumpulkan bukti.

Menariknya, polisi juga menemukan beberapa buku di rumah Paul saat penggeledahan. Namun, setelah pemeriksaan awal, buku-buku tersebut dinilai tidak memiliki kaitan langsung dengan dugaan penghasutan yang dituduhkan. Ada kemungkinan besar buku-buku ini akan dikembalikan kepada Paul atau keluarganya.

Tuduhan Serius: Penghasutan Demo Kediri

Paul ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di Kediri. Aksi tersebut terjadi pada akhir Agustus lalu dan meninggalkan jejak pertanyaan besar tentang siapa dalang di baliknya. Penetapan tersangka terhadap Paul dilakukan sehari sebelum penangkapan, setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menggelar perkara.

Jules Abraham Abast menegaskan bahwa penangkapan Paul dilakukan demi kepentingan penyidikan. Tujuannya adalah untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti yang bisa memperkuat dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan bukti-bukti tidak terganggu.

"Hal ini untuk proses pembuktian ya, kepentingan penyidikan sehingga dikhawatirkan tersangka MF akan menghilangkan barang bukti. Sehingga terhadap yang bersangkutan setelah ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian dilakukan upaya penangkapan," tutur Jules. Ini menunjukkan urgensi penangkapan Paul di mata kepolisian.

Atas perbuatannya, Paul dijerat dengan pasal-pasal yang tidak ringan. Ia dipersangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, juncto Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan bahaya umum, juncto Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman yang menanti Paul bisa jadi sangat berat.

LBH Surabaya Bersuara: Prosedur Penangkapan Dipertanyakan

Namun, di balik drama penangkapan ini, ada suara keras yang mempertanyakan prosedur hukum yang ditempuh aparat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, melalui Direkturnya Habibus Shalihin, menyatakan bahwa penangkapan Paul tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. LBH Surabaya kini menjadi pendamping hukum bagi Paul.

Habibus mengungkapkan bahwa Paul ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Model A. LP Model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri sendiri ketika menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat. LP Model A ini dibuat pada 1 September lalu, tak lama setelah demo Kediri terjadi.

Menurut LBH Surabaya, penangkapan ini cacat prosedur karena Paul tidak pernah menerima pemanggilan sebelumnya sebagai saksi. Padahal, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa seseorang harus dipanggil terlebih dahulu untuk diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

"Pertama bahwa dalam penangkapan itu harus ada dua alat bukti dan menurut KUHAP dalam pasal 17 bahwa dia itu harus menunjukkan surat perintah penangkapan. Namun ternyata klien kami itu tidak mengetahui betul apa statusnya dan dia terduga terlibat di mana saja," ucap Habibus. Ini menunjukkan kurangnya transparansi di awal proses.

LBH Surabaya menilai penetapan tersangka terhadap Paul telah menyalahi aturan, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014. Putusan MK tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan minimal pada dua alat bukti yang sah, dan yang terpenting, harus didahului dengan pemanggilan pemeriksaan.

"Artinya dia wajib terlebih dahulu diperiksa, dipanggil sebagai saksi, lalu kemudian jika memang ada dugaan tersangka, maka kemudian muncul harusnya SP2HP, surat dimulainya perintah penyidikan dan lain sebagainya. Ini masalahnya sekarang sudah statusnya sebagai tersangka," kata Habibus. Baginya, langkah aparat ini adalah bentuk pelanggaran hukum acara yang serius.

"Jadi penangkapan ini dan penetapan tersangka itu sebetulnya menyalahi aturan-aturan yang disebut tadi itu," tegas Habibus. Protes keras dari LBH Surabaya ini menambah dimensi kontroversi pada kasus Paul, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam setiap penanganan kasus pidana, terutama yang melibatkan aktivis.

Implikasi dan Harapan Keadilan

Kasus Paul ini bukan sekadar penangkapan biasa; ini adalah cerminan bagaimana proses hukum dijalankan, terutama ketika berhadapan dengan aktivis. Kontroversi seputar prosedur penangkapan dan penetapan tersangka yang diungkap LBH Surabaya menjadi poin krusial yang perlu diperhatikan. Ini mengingatkan kita akan pentingnya due process dan hak-hak tersangka.

Bagi anak muda yang peduli keadilan dan demokrasi, kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang bagaimana hukum bekerja dan bagaimana suara kritis bisa direspons. Transparansi dan kepatuhan terhadap hukum acara adalah fondasi penting dalam sistem peradilan yang adil. Jika prosedur dilanggar, maka legitimasi proses hukum itu sendiri bisa dipertanyakan.

Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan kasus ini. Apakah keberatan LBH Surabaya akan dipertimbangkan? Apakah ada titik terang mengenai dugaan penghasutan yang menjerat Paul? Yang jelas, kasus ini akan terus menjadi sorotan, dan masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan sebenar-benarnya, tanpa ada pelanggaran prosedur yang mencederai prinsip-prinsip hukum.

Penulis: Arya N

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: September 30, 2025

Promo Akad Nikah Makeup