Seedbacklink affiliate

Geger! Pasutri Bule Nekat Bikin Kebun Ganja Canggih di Kontrakan Bali

Polisi dan tersangka di antara tanaman ganja sitaan dalam operasi penumpasan narkoba.
Aparat kepolisian menunjukkan ladang ganja ilegal dan tersangka yang berhasil diamankan dalam penggerebekan besar.
banner 120x600

NEWS TANGERANG– Denpasar, Bali digegerkan dengan penangkapan pasangan suami-istri Warga Negara Asing (WNA) yang nekat menyulap rumah kontrakan mereka menjadi laboratorium sekaligus kebun ganja hidroponik. Penangkapan ini membongkar modus operandi canggih jaringan narkotika internasional yang beroperasi di Pulau Dewata.

Penggerebekan Mengejutkan di Denpasar

Aparat Ditresnarkoba Polda Bali berhasil menciduk NR (31) asal Belanda dan istrinya, KV (33) asal Rusia, pada Rabu (1/10) sekitar pukul 12.30 WITA. Penggerebekan dilakukan di rumah kontrakan yang mereka sewa di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Informasi dari masyarakat menjadi kunci awal terungkapnya kegiatan ilegal yang mencurigakan ini.

Direktur Ditresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan adanya aktivitas "clandestine lab" atau laboratorium tersembunyi untuk narkotika jenis ganja. Warga sekitar curiga dengan kegiatan WNA tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan penyelidikan mendalam.

Modus Operandi: Kebun Ganja Hidroponik Super Canggih

Saat polisi melakukan penggerebekan, mereka menemukan pemandangan yang mencengangkan di dalam rumah kontrakan itu. Bukan sekadar beberapa pot tanaman ganja, melainkan sebuah sistem perkebunan hidroponik yang sangat terorganisir dan canggih. Lokasi penanaman terbagi menjadi beberapa area spesifik, mulai dari pembibitan, penanaman, hingga area perkebunan hidroponik siap panen.

Radiant mengungkapkan bahwa setiap area dilengkapi dengan fasilitas modern seperti sistem pendingin, pengaturan suhu ruangan yang presisi, penyiraman otomatis, pemupukan terprogram, dan lampu pencahayaan khusus. Bahkan, seluruh aktivitas di dalam kebun ganja mini ini diawasi ketat menggunakan kamera CCTV. Ini menunjukkan tingkat profesionalisme dan perencanaan yang matang dari para pelaku.

Barang bukti yang ditemukan juga sangat lengkap, seolah mereka menjalankan sebuah pabrik ganja skala kecil. Polisi menyita plastik klip berisi serbuk NPK dan NPK Magnesium sebagai nutrisi tanaman, botol-botol plastik dan bungkusan pupuk, serta kotak berisi biji-biji kering yang diduga kuat adalah biji ganja. Beberapa pohon ganja bahkan sudah mencapai tinggi satu meter, siap untuk dipanen.

Misteri di Balik Pasutri Bule: Peran Istri dan Sosok Mr. C

Dari hasil pemeriksaan awal, NR diidentifikasi sebagai otak di balik operasi ini. Ia secara sengaja membangun tenda hidroponik lengkap dengan instalasi kelistrikan dan pengairan, serta mengurus seluruh proses dari penyemaian biji hingga pembibitan dan pertumbuhan tanaman ganja. Sementara itu, peran sang istri, KV, masih didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

KV mengaku hanya mengetahui kegiatan suaminya, namun tidak ikut membantu secara langsung. Radiant menjelaskan bahwa pengakuan ini masih perlu diverifikasi, mengingat status mereka sebagai suami-istri. "Kami mendalami perannya dari si istri ini apa. Apakah dia hanya mengetahui ataukah dia juga banyak membantu," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Bali.

Yang menarik, NR mengaku mendapatkan bibit ganja dari seseorang berinisial Mr. C. Sosok misterius ini kini menjadi target utama penyelidikan Ditresnarkoba Polda Bali. Polisi sedang berupaya melacak keberadaan Mr. C dan jaringannya, baik di Bali maupun sumber pasokan benih narkotika tersebut. Ada dugaan bahwa Mr. C tidak hanya menyediakan bibit, tetapi juga mendanai operasi ini.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Pasangan WNA ini diketahui masuk ke Bali sekitar bulan Maret lalu dan tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang sah. Hal ini menambah daftar pelanggaran yang mereka lakukan, selain tindak pidana narkotika. Dugaan kuat mengarah pada tujuan penjualan kembali ganja-ganja hasil budidaya mereka, mengingat ditemukannya timbangan narkotika di lokasi kejadian.

"Ada dugaan bahwa dia juga mungkin akan mengedarkan ke orang-orang tertentu yang mungkin dia kenal," kata Radiant, mengindikasikan bahwa jaringan distribusi mereka kemungkinan sudah terbentuk atau sedang dalam tahap perencanaan. Keberadaan timbangan narkotika menjadi bukti kuat niat untuk mengedarkan, bukan hanya untuk konsumsi pribadi.

Atas perbuatannya, NR dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana menyimpan, memiliki, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon. Ancaman hukuman yang menanti NR sangat berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ia juga terancam pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar, ditambah sepertiga dari jumlah tersebut.

Implikasi Hukum dan Investigasi Lanjutan

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan aktivitas ilegal di Indonesia, terutama terkait narkotika. Tingkat kecanggihan operasi yang dilakukan pasutri WNA ini menunjukkan bahwa sindikat narkoba terus mencari cara baru untuk bersembunyi dan beroperasi. Namun, kewaspadaan masyarakat dan kesigapan aparat kepolisian terbukti mampu membongkar kejahatan tersebut.

Polda Bali berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini, khususnya untuk mengungkap jaringan Mr. C dan pihak-pihak lain yang terlibat. Penyelidikan tidak hanya berfokus pada Bali, tetapi juga kemungkinan adanya koneksi ke jaringan internasional. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap WNA yang tinggal di Indonesia, terutama yang tidak memiliki dokumen izin tinggal yang lengkap.

Semoga pengungkapan ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi semua pihak. Bali, sebagai destinasi wisata internasional, harus tetap bersih dari aktivitas kejahatan narkotika yang dapat merusak citra dan keamanan wilayah.

Penulis: Arya N

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: Oktober 3, 2025

Promo Akad Nikah Makeup