NEWS TANGERANG– Jakarta digegerkan dengan perkembangan terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Komisi anti rasuah ini baru saja mengungkap bahwa sejumlah biro perjalanan haji, termasuk yang tergabung dalam asosiasi Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia (Asphuri), mulai mengembalikan uang. Duit ini diduga kuat terkait dengan skandal kuota haji tambahan yang sedang mereka selidiki secara intensif.
Duit Haram Mulai Kembali: Siapa Saja yang ‘Nyerah’?
Pengembalian uang ini bukan isapan jempol belaka. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya aliran balik dana tersebut. "Benar, ada beberapa travel yang sudah mengembalikan uang, baik dari Asphuri maupun yang lain," kata Asep di kantornya, Jakarta, Kamis malam lalu.
Sayangnya, Asep masih bungkam soal berapa persisnya nominal uang yang sudah diserahkan. Angka pastinya masih dirahasiakan demi kepentingan penyelidikan yang sedang berjalan, agar tidak mengganggu proses pengusutan yang kompleks.
Modus Operandi: Aliran Duit Gelap Kuota Haji
Asep menjelaskan bahwa pengembalian uang ini menjadi petunjuk penting bagi penyidik. Ini seperti potongan puzzle yang membuat gambaran kasus semakin jelas dan terang benderang, membuka tabir di balik dugaan praktik lancung ini.
KPK menduga ada skema ‘kickback’ atau uang pelicin yang melibatkan banyak pihak dalam pengelolaan kuota haji. Duit haram ini diduga mengalir dari jemaah yang ingin berangkat haji, kemudian ke travel, lalu berlanjut ke oknum-oknum di Kementerian Agama.
Tidak hanya itu, Asep juga menyebut ada sebagian dana yang ‘nyangkut’ di berbagai tempat dan belum sampai ke tujuan akhir. Ini menunjukkan betapa rumitnya jejak aliran uang dalam skandal besar yang merugikan banyak pihak, terutama para calon jemaah haji.
Bukan yang Pertama: HIMPUH dan Uhud Tour Sudah Duluan
Sebelum Asphuri, KPK ternyata sudah menerima pengembalian uang dari pihak lain yang juga terlibat dalam pusaran kasus ini. Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) serta pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, adalah yang pertama ‘menyerah’ dan mengembalikan dana.
Langkah ini seolah menjadi sinyal bahwa mereka menyadari adanya kejanggalan dalam pengelolaan kuota haji yang mereka tangani. Sama seperti kasus Asphuri, nominal pasti uang yang dikembalikan HIMPUH dan Uhud Tour juga masih dirahasiakan KPK, menunggu waktu yang tepat untuk diumumkan.
Skala Mega Korupsi: Rp1 Triliun Lebih Melayang?
Kasus ini jelas bukan kaleng-kaleng. KPK sendiri mengakui butuh waktu ekstra untuk menuntaskannya, mengingat skala dan kompleksitasnya yang luar biasa besar. Ini bukan sekadar kasus kecil, melainkan dugaan mega korupsi yang mengguncang sektor haji dan kepercayaan publik.
Bayangkan saja, lebih dari 400 travel haji diduga terlibat dalam pusaran ini, dan uangnya sudah menyebar ke mana-mana. Ini menunjukkan betapa masifnya praktik yang merugikan calon jemaah dan negara.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini ditaksir mencapai angka fantastis: lebih dari Rp1 triliun! Angka ini tentu saja bikin geleng-geleng kepala dan menunjukkan betapa besarnya potensi penyalahgunaan wewenang.
Untuk menelusuri jejak duit sebanyak itu, KPK tak sendirian. Mereka menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar aliran dana yang rumit. Hasil temuan ini juga akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk validasi dan perhitungan kerugian negara yang lebih akurat.
Jaring KPK Makin Rapat: Siapa Saja yang Terjerat?
Jaring KPK semakin rapat, dan beberapa nama besar sudah mulai terseret dalam penyelidikan ini. Tiga orang penting telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, sebuah langkah serius dari penegak hukum.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini menandakan seriusnya KPK dalam mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu.
Tak hanya itu, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi penting. Mulai dari rumah pribadi Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor-kantor agen perjalanan haji dan umrah di ibu kota, hingga rumah ASN Kementerian Agama di Depok.
Bahkan, ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama pun tak luput dari pemeriksaan intensif. Dari lokasi-lokasi ini, KPK berhasil menyita banyak barang bukti penting yang akan memperkuat kasus.
Mulai dari dokumen-dokumen krusial, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti mewah. Semua ini akan menjadi amunisi KPK untuk membongkar tuntas kasus ini dan menyeret para pelakunya ke meja hijau.
Pengejaran Berlanjut: Mencari ‘Juru Simpan’ dan Dalang Utama
Meski sudah banyak petunjuk dan bukti yang terkumpul, KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih jauh dari kata selesai. Mereka masih terus bekerja keras menuntaskan puzzle besar ini, yang melibatkan jaringan yang luas dan kompleks.
Salah satu fokus utama KPK saat ini adalah memburu ‘juru simpan uang’ atau penampung dana hasil korupsi kuota haji tambahan. Sosok ini diduga memegang kunci penting dalam mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas dan para dalang utamanya.
Dengan melibatkan ratusan travel dan aliran dana yang kompleks, kasus ini diprediksi akan terus memanas dan memunculkan fakta-fakta baru yang mengejutkan. Kita tunggu saja gebrakan KPK selanjutnya dalam upaya membersihkan praktik kotor di sektor ibadah haji ini.
Penulis: Arya N
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: Oktober 3, 2025