Seedbacklink affiliate

Geger Skandal Laptop Nadiem: Eks Menpan Azwar Anas Diperiksa Kejagung, Peran Krusial LKPP Terkuak!

Harli Siregar memberikan pernyataan setelah pemeriksaan kasus digitalisasi pendidikan di Kejagung.
Harli Siregar diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi digitalisasi pendidikan.
banner 120x600

NEWS TANGERANG– Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadi sorotan publik setelah memeriksa Abdullah Azwar Anas, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Pemeriksaan ini terkait erat dengan kasus korupsi mega proyek Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022, sebuah skandal yang sebelumnya telah menyeret nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Pada Rabu, 23 September 2025, Azwar Anas hadir di hadapan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, mengingat perannya yang strategis sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada tahun 2022. Keterlibatannya membuka dimensi baru dalam penyelidikan kasus yang merugikan negara triliunan rupiah ini.

Peran Krusial LKPP dan Keterlibatan Azwar Anas

Pemeriksaan Azwar Anas sebagai mantan Kepala LKPP menjadi fokus utama. LKPP adalah lembaga vital yang merumuskan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah, memastikan transparansi dan efisiensi proyek negara. Peran ini sangat krusial dalam setiap pengadaan besar, termasuk pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan.

Sebagai Kepala LKPP, Azwar Anas memiliki wewenang memastikan proses pengadaan Chromebook berjalan sesuai aturan. Keterlibatannya sebagai saksi menunjukkan penyidik Kejagung ingin mendalami bagaimana kebijakan pengadaan disusun dan dilaksanakan, serta apakah ada indikasi penyimpangan yang melibatkan peran LKPP. Penyelidikan ini berupaya mengungkap mata rantai lengkap dugaan korupsi.

Mengungkap Skandal Mega Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kasus korupsi ini berpusat pada Program Digitalisasi Pendidikan yang dicanangkan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Program ambisius ini bertujuan mempercepat pemerataan akses pendidikan digital di seluruh Indonesia, khususnya di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal). Anggaran fantastis sebesar Rp9,3 triliun digelontorkan untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop.

Namun, alih-alih menjadi solusi, program ini justru diduga menjadi ladang korupsi besar-besaran. Kejaksaan Agung menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengadaan laptop, yang sebagian besar adalah jenis Chromebook. Ironisnya, laptop-laptop ini ditujukan untuk daerah yang seringkali belum memiliki infrastruktur internet memadai, sehingga efektivitasnya dipertanyakan sejak awal.

Polemik Chromebook di Daerah 3T: Pilihan yang Salah Sasaran?

Keputusan memilih Chromebook sebagai perangkat utama dalam program ini menuai banyak kritik. Meskipun dikenal ringan dan mudah digunakan, ketergantungannya pada koneksi internet untuk fungsionalitas penuh menjadi masalah besar di daerah 3T. Banyak sekolah di wilayah tersebut yang bahkan belum memiliki listrik stabil, apalagi akses internet yang cepat dan terjangkau.

Penyidik Kejagung menyoroti bahwa pemilihan Chromebook ini memiliki banyak kelemahan dan dinilai tidak efektif sebagai sarana pembelajaran di daerah 3T. Dugaan adanya "pemaksaan" penggunaan sistem operasi Chrome atau Chromebook, meskipun ada alternatif yang lebih sesuai, menjadi salah satu titik fokus penyelidikan. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang motif di balik keputusan pengadaan tersebut.

Jaringan Tersangka dan Kerugian Negara yang Fantastis

Sebelum pemeriksaan Azwar Anas, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka kunci dalam kasus ini. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi salah satu nama besar yang terseret, menunjukkan seriusnya dugaan penyimpangan di level tertinggi kementerian. Penetapan ini mengejutkan banyak pihak dan menjadi pukulan telak bagi citra reformasi pendidikan.

Selain Nadiem, empat nama lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021), Jurist Tan (mantan staf khusus Nadiem Makarim), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek). Keterlibatan mereka menunjukkan adanya jaringan terstruktur dalam dugaan korupsi ini.

Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ini diperkirakan mencapai angka yang sangat fantastis, yaitu Rp1,98 triliun. Angka ini terbagi menjadi dua komponen utama: kerugian akibat item software (CDM) sebesar Rp480 miliar, dan mark up harga laptop yang mencapai Rp1,5 triliun. Jumlah ini bukan sekadar angka, melainkan potensi anggaran yang seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru.

Dampak pada Pendidikan dan Harapan Pemberantasan Korupsi

Skandal korupsi sebesar ini memiliki dampak yang sangat merusak, terutama pada sektor pendidikan. Dana triliunan rupiah yang seharusnya dialokasikan untuk memajukan pendidikan, justru menguap akibat praktik korupsi. Anak-anak di daerah 3T, yang seharusnya menjadi prioritas utama program digitalisasi, menjadi korban paling nyata dari penyimpangan ini.

Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi pemerintah dan masyarakat tentang urgensi pemberantasan korupsi. Setiap rupiah anggaran negara adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, apalagi jika menyangkut masa depan generasi penerus bangsa. Kejagung diharapkan dapat menuntaskan kasus ini hingga tuntas, menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau, dan mengembalikan kepercayaan publik.

Pemeriksaan Azwar Anas menjadi babak baru yang krusial dalam upaya mengungkap kebenaran di balik skandal laptop Nadiem. Publik menantikan transparansi penuh dan keadilan ditegakkan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Harapannya, setiap program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak seperti pendidikan, dapat dilaksanakan dengan integritas dan akuntabilitas yang tinggi.

Penulis: Arya N

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: September 24, 2025

Promo Akad Nikah Makeup