Seedbacklink affiliate

Gubernur Jabar ‘Gebuk’ Puluhan Tambang di Bogor: Ini Alasan Kenapa Harus Berhenti!

Dampak aktivitas pertambangan di Bogor terlihat jelas, penghentian sementara jadi solusi.
Kondisi lahan bekas tambang di Bogor sebelum penghentian aktivitas pertambangan.
banner 120x600

NEWS TANGERANG– Warga Bogor, khususnya di kawasan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, kini bisa sedikit bernapas lega. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru saja mengambil langkah tegas yang bikin geger: menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di tiga kecamatan tersebut. Keputusan ini datang setelah serangkaian masalah pelik yang tak kunjung usai.

Perintah penghentian ini tertuang dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK yang ditandatangani langsung oleh Dedi Mulyadi. Aktivitas pertambangan wajib dihentikan sejak tanggal 26 September 2025, tanpa batas waktu yang ditentukan hingga semua persyaratan terpenuhi.

Kabar penting ini juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Kominfo Jawa Barat, Adi Komar, kepada CNNIndonesia.com pada Sabtu (27/9). Ini bukan sekadar peringatan, tapi tindakan nyata yang sangat dinantikan banyak pihak yang selama ini terdampak.

Kenapa Harus Disetop? Masalahnya Sudah Akut!

Keputusan drastis ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat segudang masalah yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan di wilayah tersebut. Mulai dari aspek lingkungan hingga keselamatan, semuanya menjadi sorotan utama yang tak bisa lagi ditolerir.

Permasalahan ini telah mengganggu ketertiban umum secara masif. Bayangkan saja, kemacetan parah yang bikin frustrasi, polusi udara yang bikin sesak napas dan memicu penyakit, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan yang jadi jalur utama, hingga potensi kecelakaan yang mengancam nyawa warga setiap hari. Ini adalah kondisi yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

Tata Kelola Tambang yang Amburadul Bikin Gubernur Geram

Lebih jauh lagi, pelaksanaan tata kelola kegiatan tambang, termasuk rantai pasoknya, dinilai masih jauh dari standar yang seharusnya. Aturan yang wajib dipatuhi, baik dari surat edaran sebelumnya maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku, banyak yang diabaikan begitu saja.

Ini menunjukkan adanya kelalaian serius dari pihak perusahaan tambang dalam menjalankan operasionalnya. Mereka seolah tak peduli dengan dampak negatif yang ditimbulkan pada lingkungan dan masyarakat sekitar, hanya fokus pada keuntungan semata.

Dampak Nyata: Hidup Warga Jadi Taruhan

Bagi warga yang tinggal di Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, masalah ini bukan sekadar berita di koran atau isu politik. Setiap hari, mereka harus berhadapan dengan deretan truk-truk raksasa pengangkut material tambang yang memenuhi jalanan sempit. Debu tebal beterbangan tanpa henti, membuat udara kotor dan memicu berbagai masalah kesehatan pernapasan.

Kemacetan parah sudah jadi pemandangan lumrah, menghambat aktivitas sehari-hari, mulai dari berangkat sekolah, kerja, hingga berobat ke fasilitas kesehatan. Belum lagi kondisi jalan yang rusak parah akibat beban berat truk, seringkali menjadi pemicu kecelakaan tragis yang merenggut korban jiwa. Ini adalah harga mahal yang harus dibayar masyarakat demi aktivitas pertambangan yang tidak bertanggung jawab.

Siapa Saja yang Kena Sanksi? Puluhan Perusahaan Terdampak!

Surat penghentian sementara ini tidak main-main dan memiliki target yang jelas. Ditujukan kepada 26 pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di tiga kecamatan tersebut. Jumlah yang tidak sedikit ini menunjukkan betapa luasnya masalah tata kelola pertambangan di wilayah Bogor.

Berikut daftar perusahaan yang wajib menghentikan operasionalnya, membuktikan bahwa pemerintah serius dalam menindak pelanggaran:

  • A. Kecamatan Rumpin: PT. KARYA CITRA QUARINDO, PT. MUSIKA PURBANTARA UTAMA, PT. LOLA LAUTTIMUR, PT. SOLUSI BANGUN BETON, CV ANEKA SRI, PT. LOTUS SG LESTARI.
  • B. Kecamatan Cigudeg: PT WINDOE ANDESIT UTAMA, PT GUNUNG MAS JAYA INDAH, PT BATUJAYA MAKMUR, PT MEGANTA BATU SAMPURNA, KUD SERBA GUNA, PT ALOMA WANGI, PT BATUTAMA MANIKAM NUSA, PT DIAN PURNAWIRASWASTA, PT SINAR MANDIRI MITRASEJATI, PT TARUNA TANGGUH MANDIRI, PT ANDESIT PRATAMA, PT BATU MULTINDO PERKASA, PT SUDAMANIK, PT GUNUNG PRIMA BOGOR, PT WIJAYA KARYA BETON, PT BATU SARANA PERSADA, PT CENTRAL PASIFIC DEVELEOPMENT, PT ANDESIT PRATAMA JAYA, PT MEGA MAS CORPORINDO.
  • C. Kecamatan Parung Panjang: PT SOFA NUGRAHA.

Respons Warga: Antara Lega dan Harapan Perubahan

Keputusan Gubernur Dedi Mulyadi ini tentu disambut dengan beragam reaksi di kalangan masyarakat. Bagi sebagian besar warga yang selama ini menderita, ini adalah angin segar yang sudah lama dinantikan. Harapan akan udara bersih, jalanan lancar, dan lingkungan yang lebih aman kini kembali membuncah.

Namun, ada juga tantangan ke depan yang harus dihadapi. Bagaimana memastikan pengawasan berjalan efektif agar tidak ada lagi perusahaan yang ‘bandel’ dan kembali melanggar aturan? Warga berharap, penghentian ini bukan hanya sementara, melainkan menjadi momentum untuk penataan ulang tata kelola pertambangan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Langkah Selanjutnya: Kapan Tambang Boleh Beroperasi Lagi?

Para pemilik IUP yang terdampak tidak bisa langsung beroperasi kembali begitu saja. Mereka diminta untuk memenuhi semua ketentuan yang disebutkan dalam surat gubernur. Ini termasuk perbaikan aspek lingkungan, peningkatan keselamatan kerja, dan penataan ulang tata kelola yang sesuai standar.

Setelah semua syarat terpenuhi, perusahaan wajib menyampaikan laporan tertulis disertai bukti dukung yang kuat kepada Gubernur Jawa Barat c.q Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat. Barulah setelah diverifikasi dan disetujui secara menyeluruh, mereka bisa melanjutkan aktivitasnya dengan izin penuh.

Pentingnya Pengawasan Ketat Demi Lingkungan dan Masa Depan

Kasus di Bogor ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap sektor pertambangan di seluruh Indonesia. Sumber daya alam memang penting untuk pembangunan dan ekonomi, namun tidak boleh mengorbankan lingkungan dan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Pemerintah daerah memiliki peran krusial dalam memastikan setiap izin usaha dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai regulasi. Ini demi keberlanjutan lingkungan hidup dan kualitas hidup generasi mendatang yang lebih baik, bukan hanya keuntungan sesaat.

Keputusan Gubernur Dedi Mulyadi ini adalah langkah berani yang patut diapresiasi. Semoga ini menjadi awal dari perubahan positif yang signifikan di sektor pertambangan Bogor, menciptakan keseimbangan yang harmonis antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Warga kini menanti implementasi nyata dan konsistensi dari kebijakan penting ini agar tidak hanya menjadi janji semata.

Penulis: Arya N

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: September 27, 2025

Promo Akad Nikah Makeup